You are currently viewing Seluk Beluk Perjanjian Sewa Menyewa

Seluk Beluk Perjanjian Sewa Menyewa

Seluk Beluk Perjanjian Sewa Menyewa

Seluk Beluk Perjanjian Sewa Menyewa

Pada artikel kali ini, kami akan membahas terkait Seluk Beluk Perjanjian Sewa Menyewa.  Perjanjian sewa menyewa menurut hukum yaitu:

Suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakang itu disanggupi pembayarannya.  (Pasal 1548 KUHPer)

Semua jenis barang dapat disewakan, termasuk benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak.  Contohnya mobil untuk benda bergerak dan tanah untuk benda tidak bergerak.  (Pasal 1549 ayat 2 KUHPer).

[Baca Artikel : Pengertian Perjanjian, Perikatan dan Unsur Perjanjian]

Pasal-Pasal yang mengatur menenai benda yang dapat disewakan dalam KUHPer :

  • sewa menyewa rumah dan tanah (Pasal 1550-1580 KUHPer)
  • sewa menyewa rumah dan isi rumah (Pasal 1581 -1587 KUHPer)
  • sewa menyewa tanah pertanian (Pasal 1588 – 1600 KUHPer)

Khusus sewa menyewa benda bergerak lainnya seperti mobil, sepeda motor dsb tidak diatur, tetapi dalam praktek pasal-pasal tersebut dipergunakan sebagai analogi.

Hal Yang Penting Dari Perjanjian Sewa Menyewa:

  • memberikan manfaat kepada orang lain berupa sesuatu benda.
  • dengan biaya sewa tertentu
  • selama jangka waktu tertentu.

[Baca Artikel : 4 Syarat Sahnya Perjanjian]

Kewajiban Dari Pihak Yang Menyewakan

  • menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa.
  • memelihara barang yang disewakan, sehingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
  • memberikan si penyewa kenikmatan yang tentram daripada barang disewakan selama berlangsungnya sewa.  (Pasal 1550 KUHPer)

[Baca Artikel : Seluk Beluk Perjanjian Jual Beli]

Kewajiban Dari Pihak Yang Menyewa

  • Memakai barang yang disewa sebagai seorang bapak rumah yang baik
  • membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. (Pasal 1560 KUHPer)

Penyewa diperbolehkan mengulan sewakan barang yang disewanya maupun memindahkan sewanya kepada pihak lain jika mendapatkan izin dari pihak yang menyewakan (Pasal 1559 KUHPer).

Jika yang disewa berupa rumah yang didiami sendiri oleh si penyewa, maka ia atas tanggung jawabnya dapat menyewakan sebagian kepada orang lain, kecuali jika hal tersebut telah dilarang dalam perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati bersama. (Pasal 1559 ayat 2 KUHPer).

[Baca Artikel : Perjanjian Tukar Menukar Menurut Hukum]

Tanggung Jawab Penyewa

  • Penyewa bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang timbul pada barang yang disewa selama masa sewa, kecuali ia dapat membuktikan bahwa kerusakan itu diluar kesalahannya.  (Pasal 1564 KUHPer).
  • Penyewa bertanggungjawab untuk segala kerusakan dan kerugian yang timbul pada barang yang telah disewa oleh kawan-kawannya serumah atau oleh mereka kepada siapa saja ia telah mengoper sewanya (Pasal 1566 KUHPer).
  • Penyewa tidak bertanggungjawab apabila terjadi kebakaran, kecuali jika yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan kesalahan si penyewa (Pasal 1565 KUHPer).

Perjanjian sewa menyewa tidak akan terputus apabila barang yang di sewa dijual, kecuali hal ini telah diperjanjikan sebelumnya yakni pada waktu menyewakan barang.  (Pasal 1575 KUHPer)

Seorang penyewa tidak dapat menghentikan sewa dengan alasan akan memakai sendiri barang tersebut selama waktu sewa belum berakhir, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya dalam perjanjian sewa. (Pasal 1579 KUHPer).

Tetapi dengan Surat Edaran MA No. 3 Tahun 1963, MA menganggap bahwa ketentuan Pasal 1579 KUHPer tidak berlaku lagi.

[Baca Artikel : Perjanjian Tukar Menukar]

Tanggung Jawab Pihak Penyewa & Pemberi Sewa Dalam Sewa Menyewa Rumah dan Perabotnya

  • Perbaikan-perbaikan kecil dan sehari-hari, apabila tidak diperjanjikan akan menjadi tanggung jawab si Penyewa (Pasal 1583 ayat 1 dan 2 KUHPer).  Perbaikan-perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan apabila perbaikan-perbaikan tersebut terpaksa dilakukan karena keadaan rusak dari yang disewa atau keadaan memaksa (Pasal 1583 ayat 3 KUHPer).
  • Khusus kebersihan sumur, kolam hujan dan tempat pembuangan air besar dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak telah dijanjikan sebaliknya.  (Pasal 1584)

[Baca Artikel : Perjanjian Hibah]

Hal-Hal Yang Harus Diperjanjikan Dalam Perjanjian Sewa Menyewa

  • Apakah penyewa diperbolehkan menyewakan kembali sebagian atau seluruh barang yang disewa (Pasal 1559 KUHPer).
  • Hapus atau tidaknya perjanjian sewa menyewa jika barang yang disewakan dijual/berpindah kepemilikannya (Pasal 1576 KUHPer).
  • Tanggung jawab pihak mana apabila terjadi perbaikan/kerusakan terhadap barang yang disewakan.

Perjanjian Sewa Menyewa akan berakhir apabila :

  • benda yang disewakan musnah.
  • waktu sewa menyewa telah berakhir.
  • berakhir sendirinya, bila dengan tulisan (Pasal 1570 KUHPer).
  • dengan memperhatikan tenggang pemberitahuan tertentu, bila secara lisan atau waktu tertentu jika tidak ditetapkan (Pasal 1571 KUHPer).

Demikian pemaparan singkat terkait seluk beluk perjanjian sewa menyewa.  Apabila Anda sedang mencari Jasa Pengacara yang dapat menangani kontrak dan perjanjian, mulai dari konsultasi, proses pembuatan kontrak maupun review, kami dapat membantu Anda.

Silahkan menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 untuk dapat berkonsultasi secara online atau klik 

Leave a Reply