Seluk Beluk dan Pengertian Perjanjian Jual Beli
Pada artikel ini akan dibahas terkait seluk beluk perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. (Pasal 1437 KUHPer).
Dari pengertian tersebut diatas, yang menjadi subjek jual beli adalah pembeli dan penjual, sedangkan yang menjadi objek jual beli adalah barang/benda, dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud.
Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli
Penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barangnya, serta menjamin pembeli dapat memiliki barang tersebut dengan tentram dan bertanggung jawab terhadap cacat-cacat yang tersembunyi.
Pembeli berkewajiban membayar harga barang pada waktu dan ditempat yang telah ditentukan.
Perjanjian jual beli dianggap telah terjadi seketika setelah para pihak mencapai kesepakatan tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli. (Pasal 1458 KUHPer).
Perlunya proses penyerahan dalam perjanjian jual beli
Dengan ditutupnya perjanjian, tidak serta merta pembeli menjadi pemilik, karena perjanjian itu hanya bersifat obligatoir, dan untuk menjadi pemilik perlu diadakan proses penyerahan terlebih dahulu. Penyerahan inilah yang mempunyai akibat perpindahan kebendaan (Pasal 1459 KUHPer).
Proses penyerahan menurut hukum adalah pemindahan barang yang telah dijual kedalam kekuasaan dan hak milik si pembeli. (Pasal 1475 KUHPer).
Cara yang diatur Undang-Undang agar pembeli mendapatkan kepastian bahwa ia akan menjadi pemilik barang.
Pembeli dapat memberikan panjar, karena jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. (Pasal 1464 KUHPer).
Dengan memberikan uang panjar, pembeli belum menjadi pemilik. Uang panjar diperhitungkan dengan harga pemberian sebenarnya, sehingga uang panjar lebih merupakan suatu penerimaan persekot pembayaran.
Hal yang perlu diperhatikan penjual dalam melakukan jual beli.
Penjual harus menegaskan syarat-syarat penjualannya karena syarat-syarat yang kurang jelas dapat ditafsirkan untuk kerugiannya. (Pasal 1437 KUHPer). Begitu juga dinyatakan dalam Pasal 1349 KUHPer, jika ada keragu-raguan, suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu.
Penetapan harga penjualan.
Harga wajib ditetapkan dalam bentuk uang, karena jika tidak dalam bentuk uang maka hal tersebut bukan jual beli melainkan tukar menukar (Pasal 1541 KUHPer).
[Baca Artikel : 4 Syarat Sahnya Perjanjian]
Apa saja yang harus dipenuhi agar barang/benda dapat menjadi objek jual beli.
- Benda itu harus tertentu paling sedikit jenisnya (Pasal 1333 KUHPer)
- Benda yang belum ada dapat menjadi objek jual beli (Pasal 1334 KUHPer)
Jaminan yang harus diberikan penjual kepada pembeli terhadap objek jual beli.
- Penjual harus menjamin pembeli sebagai pemilik yang baru tidak diganggu gugat oleh pihak ketiga dalam pemilikan benda itu (Pasal 1492 KUHPer).
- Penjual menjamin tidak adanya cacat yang tersembunyi (Pasal 1491 KUHPer).
Cacat tersembunyi yang dimaksud menurut hukum adalah keadaan yang menyebabkan benda itu tidak dapat dipakai atau mengurangi daya pakainya yang bila hal ini lebih dahulu telah diketahui, tidak akan ada jual beli setidak-tidaknya harga pembelian akan berkurang (Pasal 1504 KUHPer).
Jika pembeli terlanjur membeli barang yang memiliki cacat tersembunyi, maka pembeli dapat mengambil langkah langkah yang dibenarkan oleh undang-undang sebagai berikut:
- pembeli dapat mengembalikan barangnya dan menuntut uangnya kembali.
- pembeli dapat menuntut pembayaran kembali sebagian dari harga pembelian yang jumlahnya ditetapkan oleh Hakim (Pasal 1507 KUHPer).
- pembeli selain dapat meminta pengembalian uang harga pembelian, juga dapat meminta penggantian dari segala kerugian akibat tidak terlaksananya jual beli, apabila mengenai cacat ini penjual mengetahuinya (Pasal 1508 KUHPer).
[Baca Artikel : Pengertian Perjanjian Perikatan dan Unsur-Unsur Perjanjian]
Hukum jika barang yang dijual musnah/sebagian musnah pada saat jual beli
Jika barang yang dijual musnah maka pembelian adalah batal. Jika hanya sebagian saja yang musnah, maka pembeli bebas untuk:
- membatalkan pembelian, atau
- menuntut bagian yang masih ada serta meminta menetapkan harga sesuai penilaian yang seimbang. (Pasal 1472 KUHPer)
Aturan yang mengatur mengenai risiko dalam jual beli.
- Untuk benda yang pasti dan tertentu, risiko mulai saat terjadinya perjanjian menjadi beban pembeli sekalipun belum ada penyerahan. Penjual memiliki hak untuk menuntut pembayarannya, juga apabila benda itu musnah sebelum ada penyerahan jika hal tersebut terjadi diluar kesalahannya (Pasal 1460 KUHPer). Tetapi aturan ini dianggap tidak berlaku lagi dengan keluarnya Surat Edaran MA No. 3 Tahun 1963.
- Untuk benda yang dijual secara tumpukan, risikonya menjadi beban pembeli sekalipun tidak ditimbang, dihitung atau diukur (Pasal 1462 KUHPer).
- Untuk benda yang dijual menurut jumlah timbangan, hitungan atau ukuran, risiko menjadi beban dari penjual sampai benda yang dijual itu ditimbang, dihitung atau diukur. Risiko musnahnya dari benda baru berpindah ke pembeli pada waktu pembeli ikut pembantu melakukan pemisahan benda yang dibeli itu. (Pasal 1461 KUHPer).
Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali.
Jual beli dengan hak membeli kembali yaitu: perjanjian yang isinya penjual dapat membeli kembali benda yang telah dijual itu dengan harga yang sama dengan harga pembelian ditambah kemungkinan harga-harga yang dikeluarkan oleh pembeli. Hak membeli kembali ini tidak boleh melebihi tenggat waktu lebih dari 5 tahun (pasal 1519 KUHPer).
Jual Beli secara Percobaan
Dalam hal ini terdapat pembelian dengan syarat penangguhan, penjual terikat, sedangkan pembeli baru terikat apabila benda-benda itu dinyatakan baik olehnya (Pasal 1463 KUHPer).
Jual Beli dengan mencicil
Jual beli mencicil tidak diatur dalam KUHPer, tetapi dalam KUH Perdata Belanda jual beli ini diatur dalam Pasal 1567 KUH Perdata Belanda. Menurut KUH Perdata Belanda, jual beli dengan mencicil adalah suatu jual beli dimana pihak-pihak telah mengadakan persetujuan, bahwa harga pembelian akan dibayarkan dalam angsuran, dalam mana setelah dilakukan pembayaran 2 kali atau lebih, benda yang dijual itu diserahkan kepada pembeli dengan hak milik atau tidak.
Perjanjian jual beli yang dilarang oleh undang-undang
Terdapat beberapa perjanjian jual beli yang dilarang oleh undang-undang yakni:
- dilarang jual beli antara suami istri dalam hal terdapat perjanjian perkawinan yang menyebabkan pemisahan harta kekayaan (Pasal 1467 KUHPer)
- dilarang hakim, jaksa, panitera, pengacara, jurusita, dan notaris menjadi pemilik hak/piutang yang menjadi perkara di muka pengadilan dimana mereka bekerja (Pasal 1468 KUHPer).
- dilarang para pegawai yang menyelenggarakan atau menyaksikan suatu penjualan, ikut membeli barang-barang yang dijual baik secara langsung maupun dengan perantara orang lain. Bila mengenai barang bergerak mereka dapat dibebaskan dari larangan ini jika ada izin dari Pemerintah jika dianggap perlu untuk kepentingan umum (Pasal 1469 KUHPer).
- dilarang seorang penerima kuasa yang diwajibkan menjual barang untuk orang lain dan para pengurus milik Pemerintah dan milik benda-benda anak yang dibawah pengawasannya, untuk membeli barang itu secara dibawah tangan, dengan pengecualian ada izin dari pemerintah. (Pasal 1470 KUHPer).
Demikian pemaparan kali ini mengenai Seluk Beluk Perjanjian Jual Beli , apabila Anda sedang membutuhkan jasa pengacara kontrak dan perjanjian, kami siap membantu Anda. Silahkan hubungi kami di 085692293310 atau untuk dapat memulai konsultasi awal anda secara GRATIS!