Pengertian Perjanjian Perikatan dan Unsur-Unsur Perjanjian
Pada artikel berikut akan dibahas mengenai pengertian perjanjian, perikatan dan unsur-unsur perjanjian. Pengertian perjanjian menurut hukum merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUHPer).
Pengertian perjanjian menurut Subekti (Subekti, Hukum Perjanjian, Loc.Cit. ) adalah: “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada yang lain, atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.”
Wiryono Projodikoro mendefinisikan perjanjian sebagai “suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal, sedang pihak lain menuntut pelaksanaan janji itu.”
Perjanjian melahirkan hak dan kewajiban antara dua belah pihak (Pasal 1233 KUHPer), hak dan kewajiban tersebut dinamakan dengan perikatan-perikatan.
Perikatan yaitu hubungan hukum antara dua pihak, dimana satu pihak ada hak dan dilain pihak ada kewajiban. Isi atau prestrasi dari perikatan harus dapat dipaparkan dalam sejumlah uang tertentu dan menurut Pasal 1234 KUHPer, prestasi tersebut dalam bentuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Contohnya dalam perjanjian jual beli:
A, penjual melakukan perjanjian jual beli 1 ton gula dengan harga Rp. 10.000.000,- dengan B sebagai pembelinya. Pembayaran dilakukan secara kontan (langsung). Dari perjanjian tersebut muncul hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pihak, yaitu:
Terhadap 1 ton gula:
- A terikat untuk menyerahkan 1 ton gula kepada B, A berkedudukan sebagai debitur (ada kewajiban) sedangkan B sebagai kreditur (ada hak).
- B terikat untuk membayar tunai senilai Rp. 10.000.000 kepad A.
Terhadap uang pembayaran Rp. 10.000.000:
- A berkedudukan sebagai kreditur (ada hak), sedangkan B sebagai debitur (ada kewajiban) untuk melakukan pembayaran dimaksud.
Unsur-Unsur dari Perjanjian:
- Unsur Essentialia, yaitu merupakan bagian daripada perjanjian yang tanpa itu perjanjian tidak mungkin ada. Contohnya: harga dalam perjanjian jual beli.
- Unsur Naturalia, yaitu merupakan bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur. Contohnya: penanggungan.
- Unsur Accidentalia, yaitu merupakan bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana tambahan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Contohnya: jual beli rumah beserta perabotnya.
Demikian sekilas mengenai pengertian perjanjian, perikatan serta unsur-unsur dari perjanjian. Silahkan share kepada kerabat Anda, dan jika Anda atau kerabat Anda membutuhkan jasa pengacara Kontrak & Perjanjian, anda dapat menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 atau berkonsultasi
Start Your Consultation, Easy, Anywhere, Everywhere.