Pengertian Perjanjian Hibah dan Syarat-Syaratnya
Setelah sebelumnya kita membahas mengenai perjanjian jual beli dan tukar menukar, kali ini akan dibahas mengenai pengertian perjanjian hibah.
Hibah merupakan suatu istilah yang lazim digunakan dimasyarakat kita. Persoalan mengenai hibah merupakan perbuatan yang kerap kali terjadi, antara satu pihak dengan pihak lain. Bisa dalam satu keluarga, maupun terhadap orang lain.
Merupakan suatu perjanjian dimana si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. (Pasal 1666 ayat 1 KUHPer).
“Hibah dapat diartikan sebagai pemberian harta, pemindahan hak” (Bambang Marhijanto, 1993:108).
[Baca Artikel : Pengertian Perjanjian Tukar Menukar]
Syarat-Syarat dari Hibah
- Hibah dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup (Pasal 1666 ayat 2 KUHPer).
- Benda yang dapat dihibahkan adalah benda yang sudah ada (Pasal 1667 KUHPer)
- Hibah dilakukan oleh mereka yang oleh UU dinyatakan cakap menurut hukum (Pasal 1676 KUHPer)
- Hibah harus dibuat dalam bentuk akta notaris (Pasal 1682 KUHPer)
Catatan: Dengan Surat Edaran MA No. 3 Tahun 1963, MA menganggap ketentuan Pasal 1682 KUHPer tidak berlaku lagi.
Menurut UU, penghibahan dilarang dilakukan antara suami istri selama perkawinan, namun hal ini tidak berlaku terhadap hadiah-hadiah atau pemberian-pemberian benda-benda bergerak yang bertubuh yang harganya tidak terlalu tinggi mengingat kemampuan si penghibah (Pasal 1678 KUHPer).
[Baca Artikel: Seluk Beluk Perjanjian Jual Beli]
Pencabutan Kembali Hibah/Hibah Dinyatakan Tidak Syah Apabila:
- terdapat syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah.
- orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah.
- apabila penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (Pasal 1688 KUHPer)
[Baca Artikel: 4 Syarat Sahnya Perjanjian]
Akibat hukum apabila hibah dibatalkan karena syarat-syarat hibah tidak terpenuhi:
- benda yang dihibahkan harus dikembalikan kedalam keadaan semula (Pasal 1689 KUHPer)
- hasil-hasil yang diterima oleh penerima hibah sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat harus diserahkan kepada pemberi hibah (Pasal 1690 KUHPer)
Demikian pemaparan singkat terkai pengertian perjanjian Hibah. Apabila Anda sedang mencari Jasa Pengacara yang dapat menangani kontrak dan perjanjian, mulai dari konsultasi, proses pembuatan kontrak maupun review, kami dapat membantu Anda
[Baca Artikel: Pengertian Perjanjian, Perikatan dan Unsur2nya]
Silahkan menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 untuk dapat berkonsultasi secara online atau klik
Easy – Anywhere – Everywhere