6 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Perjanjian
Bagi anda yang ingin mengetahui terkait 6 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Perjanjian, silahkan simak artikel selengkapnya dibawah ini.
Disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dengan kata lain, memberi kebebasan kepada para pihak yang bekerjasama untuk:
- membuat atau tidak membuat perjanjian;
- mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
- menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya dan;
- menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
2.Syarat sahnya suatu perjanjian.
Sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata menentukan terdapat empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
- Adanya objek perjanjian; dan
- Adanya causa yang halal.
Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak- pihak yang mengadakan perjanjian. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena menyangkut objek dari perjanjian. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan. Jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, dari semula perjanjian
dianggap tidak pernah terjadi.
3.Asas hukum perjanjian.
Selain syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dalam
pelaksanaannya perjanjian juga harus memperhatikan dan menerapkan asas-asas dalam hukum perjanjian. Di dalam hukum perjanjian dikenal asas- asas hukum perjanjian, yaitu: Asas Konsensualisme, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Kekuatan Mengikat Perjanjian ( pacta sunt servanda ), Asas Itikad Baik (good faith), Asas Kepercayaan, Asas Personalitas, Asas Persamaan Hukum, Asas Keseimbangan, Asas Kepastian Hukum, Asas Moral, Asas Kepatutan, Asas Kebiasaan dan Asas Perlindungan.
Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan bagi para pihak dalam menentukan dan membuat suatu perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian, keseluruhan asas tersebut diatas merupakan hal yang penting danmutlak harus diperhatikan bagi parapembuat perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.
4. Bentuk dan jenis-jenis perjanjian.
Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan.
5.Istilah dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian
Terdapat beberapa istilah dan ketentuan yang perlu menjadi perhatian dalam pembuatan perjanjian, yaitu sebagai berikut ini:
- Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan. Pemenuhan prestasi
merupakan hakikat dari suatu perikatan; - Wanprestasi artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang; dan
- Somasi diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata. Somasi adalah teguran dari si berpiutang
(kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Ada tiga cara terjadinya somasi itu, yaitu: 1) Debitor melaksanakan prestasi yang keliru, misalnya kreditor menerima sapi seharusnya menerima kerbau; 2) Debitor tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan; dan 3) Prestasi yang dilakukan oleh debitor tidak lagi berguna bagi kreditor setelah lewat waktu yang diperjanjikan; - Ganti rugi. Ada dua sebab timbulnya ganti rugi, yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam buku III KUH Perdata. Sedangkan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Keadaan memaksa. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya. Misalnya, karena adanya gempa bumi, banjir bandang, lahar, dan lain-lain; dan
- Risiko.
6.Hal-hal yang diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat perjanjian, yang meliputi kewenangan hukum para pihak; perpajakan; alas hak yang sah; masalah keagrariaan;
pilihan hukum; penyelesaian sengketa; pengakhiran perjanjian, dan bentuk perjanjian standar.
Semoga bermanfaat. Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait konsultasi masalah hukum waris, atau pembuatan/review perjanjian/kontrak, atau permasalahan hukum lainnya, anda dapat menghubungi kami, Jasa Pengacara Online..
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.
Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere