Arti Penting Sebuah Kontrak
Dalam begitu banyak aspek kehidupan sosial, tanpa sadar kita seringkali membuat sebuah kontrak, lalu apa arti penting sebuah kontrak? Simak pemaparannya berikut ini.
Dalam pengertian luas, kontrak merupakan sebuah kesepakatan yang mendefinisikan hubungan antara dua pihak atau lebih. Dalam ruang lingkup komersil, kontrak merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih dalam melakukan transaksi bisnis.
Kontrak dapat bersifat lisan maupun tertulis. Dikarenakan kontrak mengatur hubungan dua belah pihak atau lebih yang memiliki potensi kepentingan yang saling bertentangan, persyaratan kontrak biasanya dilengkapi dan dibatasi oleh hukum.
Hal ini dilakukan guna melindungi pihak yang menjalin kontrak, serta untuk mendefinisikan hubungan khusus diantara para pihak seandanya ada ketentuan yang kurang jelas, ambigu atau bahkan tidak lengkap. (Karla C. Shippey, J.D., 200:1)
Kontrak dalam Hukum Indonesia (Burgerlijk Wetboek (WB)) disebut overeenkomst yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia memiliki arti perjanjian.
Dalam Gifis, Seteven H., 1984:94, kontrak diterjemahkan sebagai suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi terhadap kontrak tersebut atau terhadap pelaksanaan kontrak tersebut, oleh hukum dianggap sebagai suatu tugas.
Sedangkan pengertian lain menyebutkan bahwa kontrak merupakan suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum (Black, Hendry Campbell, 1968:394)
Dari beberapa uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa:
- Kontrak merupakan media atau piranti pembuktian, apakah suatu perjanjian telah dibuat sesuai dengan syarat-syarat sahnya perjanjian.
- Kontrak dibuat secara tertulis dengan sengaja untuk dapat saling memantau diantara para pihak, apakah prestasi telah dilaksanakan atau apakah telah terjadi suatu wanprestasi.
- Kontrak dibuat dengan sengaja sebagai suatu alat bukti bagi mereka yang berkepentingan agar apabila ada pihak yang dirugikan dikemudian hari, maka pihak tersebut telah memiliki alat bukti untuk dapat mengajukan suatu tuntutan ganti rugi kepada pihak lainnya.
Dari pemaparan diatas, kita dapat ketahui arti penting dari pembuatan suatu kontrak bagi para pihak terkait didalamnya.
Lalu berikut ini arti penting dari suatu kontrak yang meliputi hal-hal seperti:
- Untuk mengetahui perikatan apa yang dilakukan dan kapan serta dimana kontrak tersebut dilakukan.
- Untuk mengetahui secara jelas siapa saja (para pihak) yang saling mengikatkan diri dalam kontrak dimaksud.
- Untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dari para pihak.
- Untuk mengetahui syarat-syarat berlakunya kontrak tersebut.
- Untuk mengetahui cara-cara yang dipilih dalam upaya penyelesaian sengketa dan pilihan domisili hukum apabila terjadi sengketa tersebut.
- Untuk mengetahui kapan berakhirnya kontrak atau hal-hal apa saja yang dapat mengakibatkan berakhirnya kontrak tersebut.
- Sebagai alat untuk memantau bagi para pihak, apakah pihak lawan telah menunaikan prestasinya atau belum, atau bahkan telah melakukan wanprestasi.
- Sebagai alat bukti bagi para pihak apabila terjadi perselisihan dikemudian hari, apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dimaksud. Termasuk kemungkinan adanya pihak ketiga yang keberatan terhadap kontrak tersebut.
Demikian sharing kali ini terkait arti penting sebuah kontrak. Apabila anda membutuhkan informasi atau membutuhkan jasa pembuatan kontrak perjanjian, anda dapat menghubungi JAPLINE.
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada diluar wilayah Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda.
Silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.