Sengketa Pajak
Resolusi Akurat Bersama Kuasa Hukum Berlisensi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh fiskus seringkali didasarkan pada koreksi yang tidak sesuai dengan realitas transaksi bisnis Anda. Untuk membatalkan ketetapan tersebut, perusahaan Anda wajib didampingi oleh Kuasa Hukum Pajak yang memiliki izin praktik resmi dari Ketua Pengadilan Pajak.
Tahapan Pendampingan Eksekutif Kami:
Kami menghubungkan Anda dengan kuasa hukum pajak independen yang kompeten untuk merumuskan memori bantahan yang argumentatif dan komprehensif pada setiap tingkatan:
Proses Keberatan: Penyusunan surat keberatan, pemenuhan syarat formal, dan pendampingan mediasi closing conference di Kanwil DJP.
Banding di Pengadilan Pajak: Representasi litigasi penuh (beracara), penyusunan Surat Banding, Bantahan, hingga pembuktian materiil di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Peninjauan Kembali (PK): Apabila putusan banding belum memuaskan, kami siap menyusun memori PK yang kuat untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Selamatkan arus kas perusahaan Anda dari ketetapan pajak yang sewenang-wenang.