IT Governance & Perlindungan Data

Benteng Hukum di Era Ekonomi Digital

 

Di era digital, infrastruktur teknologi informasi (TI) dan data pelanggan adalah aset kritis yang harus dilindungi secara hukum. Berlaku penuhnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membuat perusahaan rintisan (startup) hingga korporasi besar wajib memiliki standar IT Governance yang ketat guna menghindari sanksi administratif dan denda miliaran rupiah.

Solusi Kepatuhan Hukum Teknologi:

Kami membantu Anda merancang payung hukum digital yang solid, meliputi:

  1. Kepatuhan UU PDP (Data Privacy): Audit sistem pengumpulan data Anda, penyusunan arsitektur Kebijakan Privasi (Privacy Policy), formulir persetujuan otorisasi data (Consent Form), hingga strategi mitigasi jika terjadi kebocoran data (Data Breach Response Plan).

  2. Penyusunan Term of Service (ToS): Pembuatan syarat dan ketentuan yang presisi untuk platform e-commerce, aplikasi SaaS (Software as a Service), maupun sistem agregator.

  3. SOP Keamanan Siber Internal: Penyusunan pedoman operasional bagi karyawan dalam mengakses server dan database guna mencegah spionase industri atau kelalaian (human error).

Jadikan kepatuhan perlindungan data sebagai nilai jual platform Anda.