You are currently viewing Pengertian Perjanjian Penitipan Barang Menurut Hukum

Pengertian Perjanjian Penitipan Barang Menurut Hukum

Pengertian Perjanjian Penitipan Barang Menurut Hukum

Setelah sebelumnya dibahas mengenai perjanjian jual beli, dan hibah, berikut ini akan dibahas mengenai pengertian perjanjian penitipan barang menurut hukum.

Penitipan yaitu kondisi yang terjadi apabila seorang menerima suatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya (1694 KUHPer).

Terdapat beberapa ciri khusus dari perjanjian [penitipan barang.  Penitipan barang sering dianggap terjadi karena cuma-cuma apabila tidak dijanjikan adanya upah penitipan, dan hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak.  Sedangkan perjanjiannya sendiri baru dianggap terjadi apabila penyerahan benda yang dititipkan telah dilakukan atau dianggap telah dilakukan.

Macam-Macam Perjanjian Penitipan Barang

Terdapat 2 macam perjanjian penitipan barang, yaitu penitipan barang yang sebenarnya dan sekestrasi (Pasal 1695  KUHPer).

Perjanjian Penitipan Barang Sebenarnya

Bentuk perjanjian penitipan sebenarnya yaitu:

  • Penitipan barang yang dilakukan secara sukarela
  • Penitipan barang yang dilakukan karena terpaksa (Pasal 1698 KUHPer)

Perjanjian penitipan barang sukarela terjadi apabila ada kata sepakat antara penitip dengan orang yang dititipi dan hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang berwenang.

Apabila orang yang dititipi menerima benda titipan dari orang yang tidak berwenang maka berlakulah sepenuhnya kewajiban seorang yang dititipi.

Sebaliknya apabila orang tersebut tidak berwenang, sedangkan yang dititipi berwenang, maka si penitip dalam hal ini hanya memiliki hak gugatan terhadap orang yang dititipi mengenai pengembalian benda itu selama hal ini masih dikuasainya, bila tidak gugatan penggantian tidak ada terhadap yang dititipi, kecuali bila yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari penitipan itu.  (Pasal 1701, 1702 KUHPer).

Kewajiban Orang Yang Menitipkan Barang

Seseoran yang menitipkan barang memiliki kewajiban untuk mengganti seluruh pengeluaran yang dikeluarkan untuk menjaga benda itu agar tidak terjadi kehilangan, dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh orang yang dititipi dalam hubungan dengan titipannya itu (Pasal 1728 KUHPer).

Apabila penggantian terhadap biaya tersebut tidak dilakukan, maka yang dititipi memiliki hak retensi terhadap benda tersebut (Pasal 1729 KUHPer).

Hak retensi berarti penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan barang tersebut.  (Pasal 1729 KUHPer).

Kewajiban Orang Yang Dititipkan Barang

Kewajibannya adalah memperlakukan seolah-olah benda itu miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPer) dengan pertanggung jawaban yang tergantung kepada sifat penitipan itu, yakni:

  • Penitipan dilakukan semata-mata atas permintaan sendiri
  • Dalam penitipan ia telah mengajukan permintaan upah penitipan
  • Penitipan semata-mata dilakukan untuk kepentingan pihak yang menitipkan.
  • Pihak yang dititipi itu bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian-kejadian yang dapat meminta benda ititipan itu.  (Pasal 1707 KUHPer)

[Baca Artikel : Pengertian Perjanjian, Perikatan dan Unsur Perjanjian]

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Penitipan Barang

  • Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin dari pemberi titipan, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga , bila ada alasan untuk itu (Pasal 1712 KUHPer).
  • Penerima titipan tidak boleh menyelidiki, bila barang yang dititipkan tersebut tersimpan dalam peti terkunci atau terbungkus dengan segel (Pasal 1713 KUHPer).
  • Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya (Pasal 1714 KUHPer).
  • Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian (Pasal 1715 KUHPer)
  • Apabila barang titipan dirampas dari penerima titipan, tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu (Pasal 1716 KUHPer)

Jika terjadi hal-hal yang tidak dapat terelakkan yang dikarenakan karena keadaan memaksa, kecuali karena kecerobohannya, pihak yang dititipi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas barang titipan tersebut.

Pihak Yang Dapat Menerima Kembali Barang Titipan

  • Orang yang menitipkan sendiri barang tersebut.
  • Orang yang dikuasakan oleh orang yang menitipkan (Pasal 1719 KUHPer)
  • Ahli waris, apabila yang menitipkan telah meninggal dunia (Pasal 17221 KUHPer)
  • Pengurus benda-benda, apabila yang menitipkan berubah kedudukan hukum (Pasal 1723 KUHPer)

[Baca Artikel : 4 Syarat Sahnya Perjanjian]

Waktu dan Tempat Pemberian Kembali Barang Yang Dititipkan

  • Pengembalian dilakukan ditempat yang ditentukan dalam perjanjian, atau jika tidak ditentukan ditempat penitipan benda tersebut (Pasal 1724 KUHPer).

Mengenai waktu pengembalian:

  • Tergantung pada permintaan yang menitipkan, sekalipun telah ditetapkan suatu waktu pengembalian (Pasal 1725 KUHPer)
  • Atas kehendak orang yang dititipi bilamana ada alasan yang kuat yang menyebabkan ia ingin bebas dari benda titipan, sekalipun waktunya belum tiba.  Jika yang menitipkan berkeberatan, maka yang dititipi dapat meminta kepada Hakim untuk menitipkan benda itu ditempat lain (Pasal 1726 KUHPer)

[Baca Artikel : Seluk Beluk Perjanjian Jual Beli]

Penitipan Barang Secara Terpaksa (Pasal 1698 KUHPer)

Penitipan barang karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, bangunan runtuh, perampokan, karamnya kapal, banjir, atau peristiwa lain yang tidak terduga datangnya.  (Pasal 1703 KUHPer)

Pengusaha rumah penginapan (hotel, losmen) dianggap sebagai penerima titipan secara terpaksa (Pasal 1703 KUHPer)

Pengusaha penginapan bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang milik tamu yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar (Pasal 1710 KUHPer).

Pengusaha penginapan tidak bertanggungjawab atas perampokan atau pencurian yang dilakukan oleh tamu yang menginap tersebut (Pasal 1711 KUHPer).

[Baca Artikel : Perjanjian Tukar Menukar]

Pengertian Sekestrasi

Dalam sekestrasi, penitipan barang dilakukan dikarenakan adanya perselisihan.  Yang dititipi berjanji akan mengembalikan benda titipan itu kepada yang berhak setelah perselisihan itu diputuskan (Pasal 1730 ayat 1 KUHPer).

Sekrestrasi terjadi karena adanya perjanjian kedua belah pihak atau atas perintah Hakim (Pasal 1730 ayat 2 KUHPer jo. Pasal 1731 KUHPer).

Sekestrasi maksudnya adalah berbeda dengan penitipan biasa, sekestrasi umumnya dilakukan tidak atas kehendak para pihak.

Apabila terjadi karena perjanjian, ada 2 perjanjian yaitu antara kedua pihak yang berselsisih disatu pihak, dan yang dititipi benda itu dilain pihak.

[Baca Artikel : Perjanjian Hibah]

Perbedaan sekestrasi dengan penitipan yang sebenarnya.

  • Sekestrasi dilakukan dengan uang penggantian sebagai biaya pengurusan benda titipan itu (Pasal 1737 KUHPer)
  • Sekestrasi dapat mengenai benda bergerak maupun benda tidak bergerak (pasal 1734 KUPHer), sedangkan penitipan hanya benda bergerak.
  • Yang dititipi tidak dapat membebaskan diri dari benda-benda titipan selama perselisihan belum diputuskan. (Pasal 1735 KUHPer).

Dalam hal sekestrasi dilakukan atas perintah Hakim, barang-barang yang dapat dititipkan yaitu : (i) barang-barang bergerak yang telah disita dari mereka yang berhutang.  (ii) barang bergerak atau barang tak bergerak, yang menjadi perselisihan antara dua pihak atau lebih. (iii) barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk pembayaran hutangnya.  (Pasal 1738 KUHPer).

Demikian pemaparan singkat terkait pengertian perjanjian penitipan barang.  Apabila Anda sedang mencari Jasa Pengacara yang dapat menangani kontrak dan perjanjian, mulai dari konsultasi, proses pembuatan kontrak maupun review, kami dapat membantu Anda.

Silahkan menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 untuk dapat berkonsultasi secara online atau klik 

 

Leave a Reply