Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Akad Ijarah
Tidak semua orang yang tinggal di Indonesia dapat memiliki hunian sendiri. Bahkan sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki tempat tinggal dengan sistem sewa.
Seseorang memilih untuk menyewa tempat tinggalnya dengan berbagai macam alasan, misalnya karena faktor lokasi (dekat dengan kantor) atau memang belum memiliki dana yang cukup untuk dapat membeli rumah, atau seseorang yang belum berkeluarga, maka lebih memilih untuk nge-kos atau mengontrak rumah sebagai huniannya.
Walaupun perjanjian sewa lazim dilakukan secara lisan antara pemilik hunian dengan pihak penyewa, alangkah baiknya transaksi perjanjian sewa dituangkan secara tertulis agar terjadi perikatan yang jelas sehingga baik pemilik rumah maupun penyewa sama-sama terlindungi oleh hukum.
Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana
Anda dapat mencari referensi surat perjanjian sewa rumah sederhana yang terdapat di internet. Biasanya surat perjanjian sewa rumah ini sangat simple dan singkat isinya, meliputi identitas pemilik rumah dan penyewa, masa waktu sewa dan harga yang disepakati Tetapi kekurangannya, biasanya tidak menjelaskan secara detail apa yang menjadi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana dapat anda lihat DISINI.
Sedangkan untuk detail Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Akad Ijarah, dipaparkan dibawah ini.
10 Point Penting dalam Membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Akad Ijarah
1. Identitas Para Pihak
Point pertama yang wajib tercantum dalam surat perjanjian sewa menyewa rumah akad ijarah yaitu identitas para pihak. Mulai dari Nama, pekerjaan, tempat tinggal, nomor identitas dan kedudukannya didalam perjanjian tersebut.
AKAD IJARAH (SEWA MENYEWA)
TANAH DAN BANGUNAN
No: ____________________
Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah I, maka Akad Ijarah ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini________, _____________ Hijriah/tanggal ______________ 2020, oleh kami Para Pihak berikut saksi-saksi sebagai berikut:
- ______________Perempuan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di______________________________________________, Pemegang Nomor Induk Kependudukan:______________, dalam kedudukannya selaku pemilik rumah, dan selanjutnya disebut sebagai Mua’jir/Pihak Pertama.
- ______________, laki-laki, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan karyawan, bertempat tinggal di________________________________________________, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: _______________selanjutanya disebut sebagai Musta’jir/Pihak Kedua.
Para Pihak terlebih dahulu mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal yang mendasari dibuatnya akad ini sebagai berikut:
- Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan, seluas ____________________ ,terletak di__________________________________________, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor__________________ , tercatat atas nama ______________ sesuai dengan Lampiran Akad ini (selanjutnya disebut “Rumah”).
- Bahwa, Pihak Kedua dengan ini bermaksud ingin mendapatkan manfaat penggunaan Rumah yang akan dipergunakan sebagai ___________________________________.
- Bahwa, Pihak Pertama dengan ini bersedia dan setuju untuk mengalihkan manfaat penggunaan Rumah dengan imbalan manfaat dalam jangka waktu tertentu, agar dapat dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Ijarah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentu
2. Definisi istilah yang terdapat dalam perjanjian
Dikarenakan perjanjian sewa menyewa rumah merupakan akad ijarah, maka point awal yang harus tercantum adalah definisi/pengertian yang terdapat didalam surat perjanjian tersebut. Dalam akad ini misalnya terdapat istilah ijarah, syari’ah, mu’ajir, musta’jir, ma’jur dan ujrah.
- Ijarah adalah akad sewa-menyewa/pemindahan manfaat (hak guna) atas suatu objek (ma’jur) antara dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah);
- Syari’ah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al Hadist (Sunnah) yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah;
- Mu’ajir adalah pemilik yang memberikan manfaat objek sewa;
- Musta’jir adalah pihak yang menerima manfaat sewa;
- Ma’jur adalah objek sewa/Rumah yang dihalalkan berdasar Syari’ah, baik materi maupun cara perolehannya, yang diperjanjikan untuk diambil manfaatnya;
- Ujrah adalah sejumlah nilai sewa yang halal dalam perolehannya berdasar Syari’ah, yang wajib diberikan oleh Penyewa/Musta’jir kepada Pemilik/Mu’ajir sebagai imbalan manfaat;
3. Pokok Akad
Berisi tentang pokok perjanjian, yaitu kesepakatan sewa dan objek sewanya.
POKOK AKAD
- Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengkatkan diri untuk mengalihkan manfaat penggunaan objek sewa kepada Pihak Kedua agar dapat dipergunakan sebagai _______________________________________________ yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan, seluas ____________________ terletak di _________________________, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor _______ , tercatat atas nama ______________ sebagai mana terlampir dalam Akad ini.
- Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menerima manfaat penggunaan objek sewa dari Pihak Pertama untuk dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana Pasal 1 diatas, dari dan oleh karenanya Pihak Kedua wajib memberikan imbal manfaat kepada Pihak Pertama sejumlah nilai sewa sebagimana ditetapkan dalam Pasal 4 Akad ini.
4. Jangka Waktu Sewa
Menjelaskan terkait jangka waktu sewa, tanggal mulai sewa dan tanggal akhir sewa. Serta apakah waktu sewa dapat diperpanjang atau tidak.
JANGKA WAKTU SEWA
- Akad sewa menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu ____ tahun, terhitung sejak tanggal _____________ dan berakhir pada tanggal__________________;
- Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak, untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Akad dan/atau addendum tersendiri. Pemberitahuan perpanjangan oleh Pihak Kedua akan diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum Akad ini berakhir;
5. Ujrah/Nilai Sewa
Point ini berisi jumlah nilai sewa untuk keseluruhan jangka waktu penggunaan manfaat rumah, serta skema pembayaran jika ada.
UJRAH/NILAI SEWA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa nilai sewa sebagai imbal manfaat Rumah ditetapkan sebesar ________________________ untuk _____ tahun masa sewa atau untuk keseluruhan jangka waktu penggunaan manfaat Rumah, dimana sejumlah nilai tersebut akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan skema pembayaran sebagai berikut:
- Tahap I, sebesar ___________________________________ akan dibayarkan bersamaan pada saat penandatanganan Akad ini;
- Tahap II, sebesar _______________________________ akan dibayarkan secara bertahap setiap bulan setelah pembayaran Tahap I dengan jangka waktu sampai dengan bulan_____________; Adapun pembayaran Tahap II akan dibayarkan setiap awal bulan dan paling lambat dibayarkan pada pertengahan bulan berjalan.
6. Cara Pembayaran
Mencantumkan cara pembayaran perjanjian sewa apakah dengan cara cash, atau transfer. Apabila melalui transfer, maka dicantumkan Nama Bank, Nomor Rekening dan Atas Nama pemilik rekening tersebut.
CARA PEMBAYARAN
- Jumlah nilai sewa Rumah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Akad ini dengan memakai kwitansi tersendiri dan Akad ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah;
- Pembayaran nilai sewa Rumah dilaksanakan dengan cara transfer ke rekening Pihak Pertama yang tersebut dibawah ini:
- Nama Bank :
- Nomor Rekening :
- Atas Nama :
7. Hak-Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Berisikan terkait hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari sisi pemilik rumah maupun dari sisi penyewa rumah.
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Pihak Pertama berhak menerima atas pembayaran nilai sewa Rumah dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dengan cara pembayaran sesuai dengan Pasal 5 Akad ini. Apabila terdapat hal-hal berupa kendala dan hambatan sehubungan dengan pembayaran sewa menyewa Rumah berdasarkan Akad ini, maka Pihak Pertama berhak memperoleh upaya terbaik dari Pihak Kedua untuk mencari jalan keluar secara musyawarah dan dengan cara-cara yang ma’aruf.
- Pihak Pertama berhak memperoleh kembali manfaat penggunaan Rumah yang disewa oleh Pihak Kedua apabila jangka waktu sewa Rumah berakhir;
- Pihak Pertama, apabila ada, telah menunaikan seluruh kewajiban rutin bulan berjalan atas segala hal yang berkaitan dengan fasilitas listrik, air (PDAM), telepon, iuran keamanan dan kebersihan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada saat serah terima Rumah dengan Pihak Kedua;
- Apabila terdapat hal-hal berupa hambatan, rintangan, dan/atau klaim dari pihak ketiga sehubungan dengan sewa menyewa Rumah berdasarkan Akad ini, maka Pihak Pertama dengan ini menyatakan kesediaannya untuk duduk bersama dengan para pihak yang berkepentingan untuk mencari jalan keluar dengan cara-cara yang ma’aruf;
- Apabila dikemudian hari terdapat kondisi luar biasa yang mengakibatkan Pihak Kedua tidak lagi mendapatkan haknya atas manfaat penggunaan Rumah sebelum jangka waktu sewa berakhir diantaranya namun tidak terbatas karena terjadinya peristiwa jual-beli dan/atau peristiwa peralihan hak lainnya atas Rumah, maka Pihak Pertama akan mengupayakan penggantian Rumah sewa dengan tidak mengurangi manfaat dan mempertimbangkan kebutuhan Pihak Kedua dan/atau mengupayakan jalan terbaik sesuai dengan Syari’ah;
- Sehubungan dengan ayat (5) diatas, maka Pihak Pertama dengan ini memberikan waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sejak pemberitahuan kepada Pihak Kedua untuk pelaksanaan transisi/peralihan Rumah sewa tanpa mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar;
- Pihak Pertama dengan ini bersedia untuk menanggung seluruh biaya yang timbul oleh karena adanya peralihan Rumah sewa tersebut termasuk namun tidak terbatas pada biaya jasa pengangkutan sarana dan prasarana belajar mengajar, penyewaan alat pengangkutan dan lain sebagainya.
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Pihak Pertama berhak menerima atas pembayaran nilai sewa Rumah dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dengan cara pembayaran sesuai dengan Pasal 5 Akad ini. Apabila terdapat hal-hal berupa kendala dan hambatan sehubungan dengan pembayaran sewa menyewa Rumah berdasarkan Akad ini, maka Pihak Pertama berhak memperoleh upaya terbaik dari Pihak Kedua untuk mencari jalan keluar secara musyawarah dan dengan cara-cara yang ma’aruf.
- Pihak Pertama berhak memperoleh kembali manfaat penggunaan Rumah yang disewa oleh Pihak Kedua apabila jangka waktu sewa Rumah berakhir;
- Pihak Pertama, apabila ada, telah menunaikan seluruh kewajiban rutin bulan berjalan atas segala hal yang berkaitan dengan fasilitas listrik, air (PDAM), telepon, iuran keamanan dan kebersihan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada saat serah terima Rumah dengan Pihak Kedua;
- Apabila terdapat hal-hal berupa hambatan, rintangan, dan/atau klaim dari pihak ketiga sehubungan dengan sewa menyewa Rumah berdasarkan Akad ini, maka Pihak Pertama dengan ini menyatakan kesediaannya untuk duduk bersama dengan para pihak yang berkepentingan untuk mencari jalan keluar dengan cara-cara yang ma’aruf;
- Apabila dikemudian hari terdapat kondisi luar biasa yang mengakibatkan Pihak Kedua tidak lagi mendapatkan haknya atas manfaat penggunaan Rumah sebelum jangka waktu sewa berakhir diantaranya namun tidak terbatas karena terjadinya peristiwa jual-beli dan/atau peristiwa peralihan hak lainnya atas Rumah, maka Pihak Pertama akan mengupayakan penggantian Rumah sewa dengan tidak mengurangi manfaat dan mempertimbangkan kebutuhan Pihak Kedua dan/atau mengupayakan jalan terbaik sesuai dengan Syari’ah;
- Sehubungan dengan ayat (5) diatas, maka Pihak Pertama dengan ini memberikan waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sejak pemberitahuan kepada Pihak Kedua untuk pelaksanaan transisi/peralihan Rumah sewa tanpa mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar;
- Pihak Pertama dengan ini bersedia untuk menanggung seluruh biaya yang timbul oleh karena adanya peralihan Rumah sewa tersebut termasuk namun tidak terbatas pada biaya jasa pengangkutan sarana dan prasarana belajar mengajar, penyewaan alat pengangkutan dan lain sebagainya.
8. Pengalihan Akad
PENGALIHAN AKAD
- Akad ini tidak akan batal atau berakhir karena meninggalnya salah satu pihak, untuk itu akan tetap dilaksanakan oleh ahli waris atau kuasanya dari yang meninggal tersebut;
- Dalam hal Pihak Pertama menjual atau melakukan peralihan hak atas Rumah dimaksud, maka pengalihan tersebut tidak akan mengakibatkan batalnya atau berakhirnya Akad, untuk itu seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak menurut Akad ini akan tetap berlaku dan oleh karenanya maka pihak ketiga akan tunduk pada Akad ini.
9. Lain-Lain
LAIN-LAIN
- Selama berlakunya jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), kerusakan-kerusakan kecil yang mungkin timbul akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kecuali kerusakan yang terjadi akibat kebakaran, banjir, perang, gempa bumi, atau kerusakan-kerusakan besar lainnya yang timbul bukan karena kesalahan Pihak Kedua atau oleh karena keadaan darurat (Force Majeure).
- Bilamana dalam jangka waktu sewa, sebagian atau keseluruhan Rumah dimaksud rusak karena kebakaran yang bukan merupakan kelalaian Pihak Kedua atau pihak yang menjadi tanggungan Pihak Kedua, maka dalam hal kerusakan yang terjadi sama sekali atau dalam keadaan tidak layak lagi untuk dihuni, maka sewa menyewa ini akan berakhir bila itu dikehendaki oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, yang harus diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terjadinya peristiwa kebakaran tersebut dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan sisa uang yang telah dibayarkan dimuka oleh Pihak Kedua.
- Akad ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak dengan penuh itikad baik. Oleh karena itu Akad ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, seperti yang dimaksud dalam Syari’ah;
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Akad ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam akad tambahan (addendum) dan merupakan akad yang tidak terpisahkan dari Akad.
10. Penyelesaian Permasalahan
MUSYAWARAH DAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN
- Jika terjadi perbedaan pendapat, penafsiran dan/atau kendala antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah;
- Jika perbedaan pendapat/penafsiran tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk melibatkan seseorang/tokoh/institusi yang memiliki keilmuan dan kompetensi Syari’ah untuk memberikan pandangan dan rekomendasi agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
Baca Artikel : Seluk Beluk Perjanjian Sewa Menyewa
Demikian format Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Akad Ijarah, silahkan bagikan artikel kepada rekan-rekan Anda yang membutuhkan.
Apabila anda membutuhkan jasa sewa pengacara kontrak, silahkan hubungi kami JAPLINE di 0856 922 933 10 atau