You are currently viewing Tujuan Pendaftaran Hak Atas Tanah

Tujuan Pendaftaran Hak Atas Tanah

Tujuan Pendaftaran Hak Atas Tanah

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai tujuan pendaftaran hak atas tanah, dikarenakan dokumen atas tanah ini sangatlah penting.

Pendaftaran atas bidang tanah dilakukan agar pemegang hak atas tanah maupun pihak lain yang berkepentingan mendapatkan kepastian hukum.

Tujuan Pendaftaran Hak Atas Tanah

[Baca Artikel: Dasar Hukum Pendaftaran Tanah]

Dalam sertifikat tercantum data fisik dan data yuridis tanah, termasuk jenis haknya, dapat merupakan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan sebagainya.  Itu sebabnya sertifikat hak atas tanah sangat penting dimiliki oleh pemegang hak tanah.

Pada Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan pedaftaran atas tanah memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;  Untuk melaksanakan fungsi informasi tersebut data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
  • Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.  Setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftarkan.

[Baca Artikel : 7 Hak Atas Tanah Menurut UUPA]

Asas Asas Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 2 PP No. 24 tahun 1997 dan penjelasannya.

Asas sederhana : dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dipahami oleh para pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.

Asas aman : pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.

Asas terjangkau: menunjukkan pada keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.  Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.

Asas mutakhir : merujuk pada kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaan dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya.  Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan mutakhir.  Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian hari.

Asas terbuka : menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di BPN selalu sesuai dengan keadaan nyata dilapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.  Untuk itulah diberlakukan asas terbuka.

[Baca Artikel : Pengertian Pendaftaran Tanah]

Semoga sharing mengenai tujuan pendaftaran tanah ini dapat bermanfaat bagi Anda.  Jika Anda membutuhkan jasa pengacara di bidang hukum pertanahan dan hak tanggungan, silahkan berkonsultasi kepada kami JAPLINE di 085692293310 atau klik 

 

 

Leave a Reply