Pengertian Pendaftaran Tanah Menurut PP 24 Tahun 1997
Sebelum membahas tentang pengertian pendaftaran tanah, kita perlu memahami bahwa proses pendaftaran tanah sangatlah penting.
Pendaftaran atas bidang tanah dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Dengan melakukan pendaftaran, dan adanya sertifikat sebagai pegangan, pemegang hak atas tanah memiliki bukti yang kuat atas tanah tersebut.
Terdapat data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah. Karena itu sertifikat atas tanah sangatlah penting dimiliki oleh setiap pemegang hak atas tanah.
Pendaftaran tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur yang meliputi:
- pengumpulan
- pengolahan
- pembukuan, dan
- penyajian, serta
- pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk
- pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal 1 PP No. 24 Tahun 1997)
[Baca Artikel: Dasar Hukum Pendaftaran Tanah]
Tanah Yang Dapat Didaftarkan
Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997 mengenai proses pendaftaran tanah, diatur mengenai objek pendaftaran tanah yang meliputi:
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
- Tanah hak pengelolaan;
- Tanah wakaf;
- Hak milik atas satuan rumah susun;
- Hak tanggungan
- Tanah negara. Dalam hal ini tanah negara sebagai objek pendaftaran tanah. Pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara dalam daftar tanah.
[Baca: 7 Hak Atas Tanah Menurut UUPA ]
Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah
- Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan.
- Khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara, satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah Kabupaten/Kotamadya.
Demikian pemaparan singkat kami terkait pengertian pendaftaran tanah. Jika Anda membutuhkan jasa pengacara di bidang hukum pertanahan dan hak tanggungan, silahkan berkonsultasi kepada kami JAPLINE di 085692293310 atau klik