Penyajian Data dan Penyimpanan Dokumen Hak Atas Tanah
Apabila setelah proses pendaftaran tanah baik melalui cara sistematik maupun secara sporadik, proses selanjutnya adalah dilakukannya proses penyajian data dan penyimpanan dokumen hak atas tanah.
Untuk melakukan kegiatan ini, Kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
[Baca Artikel : Tahapan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali]
Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tercatat di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Data fisik dan data yuridis yang tertera dalam daftar nama, hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan dari tupoksinya.
[Baca Artikel : Tahapan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik]
Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen
Seluruh dokumen yang merupakan alat pembuktian dari proses dasar pendaftaran tanah diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan setempat atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai bagian yang tak terpisahkan dari daftar umum.
Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama dan dokumen-dokumen lain ditetapkan penyimpanannya di Kantor Pertanahan terkait, atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
[Baca Artikel : 7 Hak Atas Tanah]
Menteri atau Pejabat lain yang ditunjuk dapat memberikan petikan, salinan, atau rekaman dokumen kepada instansi lain sebagai keperluan pelaksanaan tugas melalui izin tertulis.
Dokumen asli dapat dibawa oleh Kepala Kantor Pertanahan/Pejabat yang ditunjuk untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan para pihak lain yang berkepentingan atas perintah Pengadilan apabila terjadi perkara terhadap hak atas tanah tersebut.
[Baca Artikel: Data dan Dokumen Hak Atas Tanah Yang Perlu Anda Ketahui]
Data pendaftaran tanah secara bertahap akan disimpan dan disajikan dengan menggunakan perangkat elektronik dan mikrofilm.
Rekaman dokumen sebagai output dari perangkat elektronik atau mikrofilm memiliki kekuatan pembuktian apabila telah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
Semoga sharing artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda. Jika Anda membutuhkan jasa pengacara di bidang hukum pertanahan dan hak tanggungan, silahkan berkonsultasi kepada kami JAPLINE di 085692293310 atau klik
Terima kasih ilmunya bermanfaat