You are currently viewing Tahapan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Tahapan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Tahapan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Sesuai Permen-Agra Ka.BPN No. 3/1997

Baca Artikel : Cara Mendaftarkan Tanah Menurut UU No. 24 Tahun 1997

Tahapan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Apabila anda berencana untuk mendaftarkan tanah melalui pendaftaran tanah secara sporadik, terdapat tahapan pendaftaran tanah secara sporadik sesuai Permen-Agra Ka.BPN No. 3/1997 yang meliputi sebagai berikut:

1. Permohonan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permohonan perorangan atau massal, dimana para pemohon membuat surat permohonan sebagai mana diatur dalam Permen tersebut.  Pada surat permohonan tersebut, memuat:

  • permohonan untuk melakukan pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu seperti : (i) persiapan permohonan hak baru, untuk pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang tanah, (ii) untuk pengembalian batas, (iii) untuk penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah, (iv) inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah, dan yang lainnya sesuai dengan persetujuan pemegang hak atas tanah.
  • mendaftarkan hak baru berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 23 PP 24/1997
  • mendaftarkan hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP 24/1997

Surat permohonan yang diajukan wajib menyertakan dokumen asli untuk membuktikan hak atas bidang tanah yang akan didaftarkan.

Baca Artikel : Tujuan Pendaftaran Hak Atas Tanah

2. Pengukuran

Proses pengukuran terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  • Pengukuran dan Pemetaan, yang meliputi : (i) pembuatan peta dasar pendaftaran; (ii) penetapan batas bidang-bidang tanah; (iii) pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran; (iv) pembuatan daftar tanah; (v) pembuatan surat ukur.  Kegiatan pengukuran ini merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan.
  • Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran: untuk keperluan pembuatan peta dasar pendaftaran, BPN melakukan kegiatan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik-titik dasar teknik nasional di setiap Kabupaten/Kotamadya.  Proses pengukuran pembuatan peta dasar pendaftaran diikatkan dengan titik-titik dasar tersebut, sebagai kerangka dasarnya.  Peta dasar ini menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran.
  • Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah: pada tahap ini, bidang tanah yang akan dipetakan, diukur, ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan ditempatkan menurut keperluannya sesuai tanda-tanda batas disetiap sudut bidang tanah, agar diperoleh data fisik untuk keperluan pendaftaran tanah.

Baca Artikel : Dasar Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah

3. Pengumpulan dan penelitian data yuridis bidang tanah.

Pada tahap ini meliputi:

  • Pembuktian hak atas tanah baru dengan: (i) bukti penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang, (ii) asli akta PPAT (iii) bukti pemberian hak pengelolaan oleh pejabat yang berwenang (iv) akta ikrar wakaf (v) akta pemisahan hak milik atas satuan rumah (vi) akta pemberian hak tanggungan
  • Pembuktian hak lama: (i) bukti-bukti tertulis, keterangan saksi, pernyataan ybs yang diakui oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat. (ii) apabila bukti tidak cukup, maka pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan fakta penguasaan fisik ybs selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat, dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka, tidak dpermasalahkan oleh masyarakat hukum adat/desa/kelurahan/pihak lainnya. (iii) melakukan pengumpulan, penelitian data yuridis oleh Kepala Kantor Pertanahan. (iv) menuangkan hasil-hasil penelitian kedalam daftar isian.

4. Pengumpulan data fisik, data yuridis dan pengesahannya.

  • Daftar isian, peta bidang, diumumkan selama 60 hari untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan.
  • Pengumuman dilakukan di Kantor Kepala Desa wilayah setempat atau tempat lain yang dianggap perlu.
  • Pengumuman juga dapat dilakukan di media massa.
  • Apabila terdapat pengajuan keberatan, maka dianjurkan utk diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  • Jika berhasil melalui musyawarah, maka dibuat berita acara penyelesaian, baik apabila terdapat perubahan yang diperlukan.
  • Jika musyawarah tidak berhasil, maka Kepala Kantor Pertanahan memberitahu secara tertulis kepada pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
  • Jika jangka waktu pengumuman berakhir, maka pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara.
  • Jika setelah jangka waktu pengumuman berakhir, terdapat kekurangan data fisik atau data yuridis, pengesahan dilakukan dengan catatan.

5. Penegasan Konversi dan Pengakuan Hak

Berdasarkan berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis, dilakukan kegiatan:

  • Hak atas bidang tanah dimana alat bukti tertulis lengkap, maupun tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi, dan tanahnya dikuasai oleh ybs atau oleh orang lain berdasarkan persetujuan pemohon, maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan penegasan konversi menjadi hak milik atas nama pemegang hak yang terakhir dengan memberikan catatan tertentu.
  • Hak atas tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi dibuktikan dengan fakta penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih, maka oleh Kepala Kantor Pertanahan diakui sebagai hak milik dengan memberi catatan tertentu.  Untuk pengakuan hak tidak diperlukan penerbitan surat keputusan pengakuan hak.

6. Pembukuan Hak

Pembukuan hak dilakukan berdasarkan alat bukti dan berita acara pengesahan yang:

  1. Data fisik dan yuridisnya sudah lengkap dilakukan pembukuan dalam buku tanah Pasal 29 ayat (1) PP 24/1997
  2. Data fisik atau yuridisnya belum lengkap, dilakukan pembukukuannya dalam buku tanah dengan catatan. 
  3. Data fisik atau yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan, maka dilakukan pembukuan dalam buku tanah juga dengan catatan.
  4. Data fisik dan yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke Pengadilan, tetapi tidak ada perintah dari Pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan, juga dibukukan dalam buku tanah dengan catatan.
  5. Data fisik dan yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta adanya perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, maka pencatatan dalam buku tanah dilakukan dengan mengosongkan nama pemegang hak, disertai catatan.

7. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat diterbitkan apabila proses pendaftaran dan pencatatan pembukuan hak dalam buku tanah telah selesai dan tanpa adanya catatan.  Apabila masih terdapat catatan-catatan mengenai data yuridis atau data fisik, maka penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan dapat dihapus.

Demikian pemaparan kali ini terkait tahapan pendaftaran tanah secara sporadik.  Apabila anda membutuhkan jasa konsultan hukum khusus sengketa tanah, hukum pertanahan dan hak tanggungan, kami JAPLINE dapat membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di 085692293310 atau untuk dapat mulai berkonsultasi.

Leave a Reply