You are currently viewing Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Apabila Anda baru pertama kalinya mengurus sertifikasi tanah, dan Anda ingin mendaftarkannya melalui pendaftaran tanah secara sistematis, berikut ini tahap-tahap pendaftaran tanah untuk pertama kali sebagaimana tercantum dalam Permen-Agra/Ka.BPN No. 3/`997:

1. Penetapan lokasi

Penetapan lokasi oleh Menteri atas usul kepala kantor wilayah;

2. Persiapan

Kepala kantor pertanahan setempat menyiapkan peta dasar pendaftaran berupa peta dasar yang berbentuk peta garis atau peta foto;

3. Pembentukan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas)

Ajudikasi merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik, Kaepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

4. Penyelesaian Permohonan yang Ada Pada Saat Mulainya Pendaftaran Tanah Secara Sistematik

5. Penyuluhan Wilayah

Sebelum dimulainya proses ajudikasi, dilakukan penyuluhan diwilayah atau bagian wilayah desa/kelurahan yang terkait mengenai pendaftaran tanah secara sistematik oleh Kepala Kantor Pertanahan dibantu panitia ajudikasi yang tugasnya memberitahukan kepada pemegang hak atau kuasanya, atau pihak lain yang berkepentingan bahwa di desa/kelurahan tersebut akan dilakukan pendaftaran tanah secara sistematik.

[Baca Artikel : Dasar Hukum Pendaftaran Tanah]

6. Pengumpulan Data Fisik

Pengumpulan data fisik meliputi penetapan batas, pemasangan tanda-tanda batas dan pengukuran dan penetapan bidang tanah.  Apabila bidang tanah telah ditetapkan batasnya, selanjutnya diukur dan dipetakan dalam peta dasar pendaftaran.

Apabila dalam wilayah dimaksud belum tersedia peta dasar pendaftaran maupun peta lainnya, pembuatan peta dasar dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.

Pembuatan daftar tanah

Bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhi nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah.

Pembuatan surat ukur

Bidang tanah yang sudah diatur serta dipetakan didalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.

Untuk wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia dari hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP24/1997

7. Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis

Pengumpulan alat-alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun bukti tidak tertulis berupa keberatan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan, yang ditunjukkan oleh pemegang hak atas tanah atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan kepada panitia ajudikasi.

[Baca Artikel : Pengertian Pendaftaran Tanah]

Hak atas tanah baru dibuktikan dengan:

  • Penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang.
  • Asli Akta PPAT
  • hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang.
  • Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf
  • Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan
  • Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan

[Baca Artikel : 7 Hak Atas Tanah]

Pembuktian hak lama:

  • Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dianggap cukup untuk mendaftarkan hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
  • Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan itikat baik, secara terbuka, ada saksi terpercaya dan tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa atau pihak lainnya.
  • Untuk menilai kebenaran alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997 dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah terkait oleh Panitia Ajudikasi.
  • Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian.

[Baca Artikel : Tujuan Pendaftaran Hak Atas Tanah]

8. Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya

  • Daftar isian bserta peta bidang tanah yang terkait dari hasil pengukuran diumumkan selama 30 hari untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
  • Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan serta di tempat lain yang dianggap perlu.
  • Apabila dalam jangka waktu tersebut ada yang mengajukan keberatan, Ketua Panitia Ajudikasi mengusahakan agar keberatan yang diajukan dapat diselesaikan secara musyawarah.
  • Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat membawa hasil, dibuatkan berita acara penyelesaian dan jika terdapat perubahan, maka diadakan perubahan pada peta bidang tanah dan atau daftar isian yang bersangkutan.
  • Jika penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dilakukan, Ketua Panitia AJudikasi memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang keberatan agar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
  • Seteelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan yuridis tersebut disahkan dengan berita acara.
  • Jika setelah waktu pengumuman masih terdapat data fisik atau data yuridis yang kurang, maka pengesahan dilakukan dengan catatan.

[Baca Artikel : 2 Cara Pendaftaran Tanah]

9. Penegasan Konversi, Pengakuan Hak dan Pemberian Hak

Berita acara pengesahan menjadi dasar acuan untuk:

  • Hak atas bidang tanah yang alat buktinya tertulis lengkap dan yang alat bukti tertulisnya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan, oleh Ketua Panitia Ajudikasi dilakukan penegasan konversinya menjadi hak milik atas nama pemegang hak yang terakhir dengan memberi catatan tertentu.
  • Hak atas tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan dengan kenyataan penguasaan fisik selama 20 tahun oleh Ketua Panitia Ajudikasi diakui sebagai hak milik dengan memberi catatan tertentu.  Untuk pengakuan hak tidak diperlukan penerbitan surat keputusan pengakuan hak.

10. Pembukuan Hak

Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah.  Dalam buku tanah itu tercantum data yuridis dan data fisik bidang tanah terkait, serta surat ukur apabila ada.

[Baca Artikel : Data dan Dokumen Penting Atas Tanah]

11. Penerbitan Sertifikat

Setelah semua tahapan selesai dilakukan, maka tahapan terakhir adalah penerbitan sertifikat.  Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.  Jika di dalam buku tanah terdapat catatan-catatan menyangkut data yuridis, atau data fisik maupun data yuridis maka penerbitan sertifikat ditunda sampai catatan tersebut dapat dihapus.

[Baca Artikel : Tahapan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik]

Demikian artikel kali ini.  Semoga bermanfaat untuk Anda.   Jika Anda ingin berkonsultasi terkait Hukum Pertanahan dan Hak Tanggungan Atas Tanah, Anda dapat menghubungi kami di 0856 922 933 10.  Atau klik 

Leave a Reply