You are currently viewing Panduan Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Tanah Wakaf

Panduan Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Tanah Wakaf

Panduan Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Tanah Wakaf

Pada artikel berikut ini, akan membahas terkait Panduan Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Tanah Wakaf.  Bagi Anda yang sedang ingin mengurus sertifikasi tanah wakaf, silahkan dibaca sampai selesai ya.

Pengertian Wakaf

Istilah wakaf telah cukup dikenal di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Namun belum semua memahami pengertian wakaf itu sendiri.  Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang artinya mehanan diri.

Maksudnya adalah menahan dari untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, tidak diberikan atau tidak diwariskan.  Sedangkan menurut istilah yaitu menahan sesuatu benda kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kepentingan Islam.

Menurut Imam Syarkhazi, wakaf merupakan kegiatan menghentikan suatu kepemilikan harta tertentu dari seseorang.

Wakaf merupakan sedekah jariyah untuk kepentingan ummat.  Harta wakaf tidak boleh merupakan sesuatu yang dapat berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan.  Karena pada prinsipnya wakaf yaitu menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah untuk dipergunakan kepentingan ummat.

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda milik untuk di manfaatkan selama nya atau untuk selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan nya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Dasar Hukum Wakaf

Didalam Al Quran dijelaskan bahwa:

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)

Sedangkan anjuran berwakaf dalam hadist yaitu:

Diceritakan dari Imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”

Hadist yang lebih lengkap terkait wakaf tanah di Khaibar yang dialkukan oleh Umar bin Khatab:

“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”

Ayat ayat dan hadist tersebut menjelaskan tentang anjuran wakaf untuk kebaikan dan kepentingan umat, dan ganjaran pahala yang didapat oleh para pemberi wakaf.

Sedangkan dasar hukum yang mengatur mengenai wakaf di Indonesia yaitu UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf 

Rukun Wakaf dan Syarat Wakaf

Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia, berikut rukun wakaf:

  1. Ada orang yang berwakaf.
  2. Ada benda yang diwakafkan.
  3. Ada pihak yang menerima wakaf.
  4. Ada ikrak wakaf.

Selain rukun wakaf, terdapat pula beberapa syarat wakaf yang berkaitan dengan;

Syarat Pewakaf:

  • Mampu secara hukum
  • Waqif merupakan pemilik harta secara penuh
  • Berakal
  • Cukup umur atau dewasa

Syarat Harta Wakaf:

  • Barang berharga
  • Diketahui kadar atau jumlahnya
  • Sah kepemilikannya
  • Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.

Syarat Ikrar Wakaf:

  • Ikrak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan
  • Ucapan direalisasikan segera
  • Bersifat pasti
  • Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.

Prosedur Dan Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Panduan Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Tanah Wakaf

Sertifikat tanah wakaf sangat penting, tidak kalah pentingnya dengan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat kepemilikan tanah lainnya.  Oleh karena itu sertifikat tanah wakaf perlu segera diurus ke BPN.

Proses sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan setelah ikrar wakaf dilaksanakan dihadapan kepala KUA setempat selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Berikut ini prosedur dan tata cara sertifikasi tanah wakaf menurut Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf:

  • Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
  • Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat  sebagai berikut :
  1. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
  2. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
  3. Surat Keterangan pendaftaran tanah;
  4. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plancity.
  •  PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.
  • Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan. Berikut syarat dari ikrar wakaf:
  1. Ikrar wakaf harus diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
  2. Apabila pewakaf tidak bisa mengucapkan ikrar (bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko yang telah disiapkan oleh PPAIW.
  3. Apabila wakif tidak dapat hadir dalam ikrar, maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag diwilayah tanah wakaf, kemudian ikrar tertulis tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam pelaksanaan ikrar tersebut ikut menandatangani ikrar wakaf.
  • PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf dan surat pengesahan.
  • Salinan akta ikrar diberikan kepada waqif dan nazhir.
  • Nazhir melakukan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa surat pengantar pendaftaran tanah wakaf dari PPAIW, akta ikrar wakaf, dan surat pengesahan nazhir.

Demikian penjelasan mengenai prosedur dan tata cara sertifikasi tanah wakaf.  Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang mengurus sertifikasi tanah wakaf.  Apabila Anda membutuhkan jasa pengacara terkait permasalahan hak tanggungan/tanah silahkan menghubungi kami melalui WA di 085692293310 atau

Baca Artikel :

 

Leave a Reply