You are currently viewing Dasar Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah

Mengapa Tanah Harus Didaftarkan

Sebelum kita membahas dasar hukum pendaftaran tanah, kita harus mengetahui mengapa tanah harus didaftarkan. Dewasa ini kebutuhan akan tanah di Indonesia semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya hidup jumlah badan usaha dan tentu meningkatnya kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah itu sendiri.

[Baca Artikel : Pengertian Pendaftaran Tanah]

Karena tanah bukan saja difungsikan sebagai tempat tinggal tetapi tanah juga sebagai tempat bertani dan bercocok tanam.  Selain itu tanah juga digunakan untuk keperluan jual beli atau sewa menyewa.

Sebegitu pentingnya fungsi tanah bagi masyarakat atau bagi secara perorangan atau badan hukum tertentu menuntut adanya jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut.

[Baca Artikel : 7 Hak Atas Tanah Menurut UUPA]

Oleh karena itu diperlukan perangkat hukum tertulis yang lengkap jelas konsisten untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah tersebut.

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah

Hal tersebut tercapai melalui pendaftaran tanah. Sertifikat tanah pun diterbitkan sebagai alat pembuktian hak atas tanah yang merupakan bagian dari proses pendaftaran tanah.

Dokumen-dokumen yang dikeluarkan terkait pertanahan dari proses pendaftaran tanah adalah dokumen tertulis yang memuat data fisik dan yuridis dari tanah tersebut.

Dokumen-dokumen ini biasanya dipakai sebagai jaminan dan pegangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan atas tanah tersebut.  Seperti calon pembeli tanah atau calon kreditur dari transaksi jual beli tanah atau transaksi perkreditan.

Selain itu pemerintah dalam hal ini juga sangat membutuhkan pencatatan atas tanah, agar pelaksanaan kebijakan pertanahan dapat berjalan dengan tertib dan tidak tumpang tindih.

Berikut beberapa dasar hukum pendaftaran tanah.

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 : memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran atas tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
  • PP No. 10 Tahun 1961 tentang Peraturan Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • PP Agraria/Kepala BPN No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997. 
  • Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 yang menyatakan antara lain bahwa Pemerintah akan memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM dengan : (i) mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi UMKM, (ii) mempermudah pembuatan sertifikat tanah bagi UMKM, (iii) menurunkan biaya bagi pengurusan tersebut.

Banyaknya sengketa atau konflik atas tanah terjadi dikarenakan belum terdaftarnya secara hukum tanah tersebut. Didalam sertifikat tanah tercantum data fisik dan yuridis yang harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah.

Seseorang atau badan hukum tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertifikat selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya sertifikat itu ke pengadilan, apabila tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain dengan itikad baik dan secara fisik dikuasai olehnya atau orang lain atau badan hukum yang mendapatkan persetujuannya.

Maka dari itu, sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat dan tujuan dari pendaftaran tanah adalah agar memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut.

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait Hukum Pertanahan dan Hak Tanggungan Atas Tanah, Anda dapat menghubungi kami di 0856 922 933 10.  Atau klik

 

Leave a Reply