Kedudukan Peran dan Tanggungjawab Direksi dan Komisaris
Pada pembahasan kali ini akan diuraikan mengenai kedudukan peran dan tanggungjawab direksi dan komisaris. Pembahasan ini cukup penting dikarenakan kedua ini kedua unit ini memegang peranan penting terhadap sukses atau tidaknya suatu perseroan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa kekuasaan tertinggi dari suatu perseroan terbatas adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di dalam RUPS akan ditetapkan susunan direksi kecuali direksi awal yang telah ditetapkan di dalam akta pendirian.
Sesuai dengan pasal 80 UU Nomor 1 Tahun 1995, direksi tidak boleh ditetapkan untuk waktu selama-lamanya. Hal ini dimaksudkan apabila dalam perjalanan perusahaan ternyata direksi yang ditunjuk kurang cakap sehingga dapat terjadi kerugian dalam perusahaan maka RUPS dapat menggantinya dengan direksi lain.
Kedudukan Peran dan Tanggungjawab Direksi
Tanggung jawab direksi sangat luas, karena direksi bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan dan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan.
Tetapi menurut Pasal 84 undang-undang perseroan terbatas, ada dua hal dimana anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan yaitu dalam hal:
- Terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan dan apabila
- Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Terdapat 4 kewajiban direksi yang telah ditentukan undang-undang yaitu diantaranya:
- Wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, RUPS dan risalah rapat direksi.
- Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan,
- Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya.
- Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
Apabila direksi ini mengadakan transaksi-transaksi tertentu dan mengajukan suatu perkara di muka pengadilan dan lain-lain, direksi harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari dewan komisaris atau RUPS. Hal ini merupakan pembatasan terhadap pelaksanaan tugas direksi yang biasanya diatur dalam anggaran dasar perseroan.
Direksi hanya memiliki kewenangan pada hal-hal yang dalam anggaran dasar saja. Bila kewenangannya melampaui ketentuan yang telah ditetapkan maka perseroan tidak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga.
Pembatasan lainnya dari para direksi sesuai dengan undang-undang atau paham hukum umum yaitu direksi hanyalah bertugas sekedar untuk mencapai tujuan perseroan.
Dalam anggaran dasar perseroan pada umumnya ditetapkan beberapa kewajiban dan peran direksi sebagai berikut:
- Menyusun anggaran perseroan untuk tahun yang akan datang yang harus diselesaikan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku. Anggaran dasar perseroan ini harus telah direncanakan dan diajukan dalam rapat umum para pemegang saham perseroan.
- Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas direksi perseroan yang harus dikirim kepada dewan komisaris sama baik dalam hal mengurus dan menguasai perusahaan maupun dibuat neraca dan perhitungan laba rugi seperti yang telah diatur dalam pasal 6 ayat 2 KUHD.
- Membuat inventarisasi atas semua harta kekayaan perseroan serta pelaksanaan pengawasannya dan
- Mengadakan rapat umum para pemegang saham sekali setahun atau pada saat yang sangat dibutuhkan.
Kedudukan Peran dan Tanggung Jawab Komisaris
Komisaris juga merupakan alat perlengkapan lain dari perseroan yang sangat penting. Karena di dalam undang-undang telah disebutkan juga bahwa adanya organ perseroan yaitu komisaris.
Apabila suatu komisaris terdiri dari lebih dari 1 orang maka disebut hewan komisaris sedangkan apabila hanya 1 orang maka disebut anggota komisaris.
Perseroan dalam kegiatan usahanya perlu mengerahkan dana masyarakat dan hal ini Tentunya diperlukan pengawasan yang lebih besar Karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Berbeda dengan direksi, tidak dapat bertindak sendiri-sendiri perseroan.
Secara umum sama tugas komisaris yaitu mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi. Komisaris juga berkewajiban melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau saham keluarganya.
Komisaris berdasarkan anggaran dasar perseroan atau keputusan RUPS dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu apabila direksi tidak tersedia.
Jika ini terjadi maka semua ketentuan mengenai hak dan kewenangan serta kewajiban direksi akan berlaku kepadanya.
Secara tegas pasal 97 undang-undang 1 tahun 1995 menyebutkan, bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Dalam melaksanakan tugasnya komisaris harus memiliki itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Status dan kedudukan komisaris itu ada tiga yaitu sebagai berikut:
- Komisaris yang diangkat tanpa upah dan bukan merupakan pemegang saham maka status hukumnya adalah sebagai pemegang kuasa perusahaan atau RUPS.
- Komisaris yang diangkat dengan upah dan bukan merupakan pemegang saham maka status hukumnya adalah buruh pemegang saham.
- Komisaris yang diangkat dengan diberi upah, adalah buruh pemegang kuasa dan anggota RUPS
Baca Artikel :
- Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TIps Membuat Perjanjian Kontrak Yang Baik
- Pengertian dan Pendirian Perseroan Terbatas
- Tugas Kurator Kepailitan Perusahaan
- Prosedur Pengajuan Kepailitan
Demikian pemaparan sekilas tentang kedudukan peran dan tanggung jawab dari direksi dan komisaris pada Perseroan Terbatas. Semoga dapat menambah informasi bagi Anda. Apabila Anda membutuhkan jasa pengacara atau konsultan hukum terkait permasalahaan perusahaan Anda, silahkan hubungi kami JAPLINE, di 085692293310 atau