You are currently viewing Prosedur Pengajuan Kepailitan

Prosedur Pengajuan Kepailitan

Prosedur Pengajuan Kepailitan-

Setelah artikel sebelumnya membahas terkait pengertian dan dasar hukum kepailitan, maka kali ini akan dibahas terkait prosedur pengajuan kepailitan.

Pengajuan kepailitan diajukan ke pengadilan wilayah dimana terdapat kedudukan hukum debitur. Apabila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan yang berwenang adalah dimana kedudukan hukum  debitur terakhir.

Prosedur Pengajuan Kepailitan

Apabila debitur tidak berkedudukan hukum di wilayah RI tetapi menjalankan profesi/usahanya di wilayah RI, maka pengajuan kepailitan diajukan ke pengadilan wilayah ditempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.

Pada umumnya permohonan kepailitan diajukan oleh seorang konsultan hukum yang memiliki izin praktik.  Dikarenakan proses pengajuan kepailitan merupakan kegiatan yang berkaitan erat dengan pihak kreditur, bank, atau perusahaan-perusahaan besar yang berbadan hukum. Sehingga permohonan kepailitan oleh seorang konsultan hukum yang tentunya faham terhadap hal tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Pengadilan tempat pengajuan kepailitan yang dimaksud adalah Pengadilan Niaga yang berada dilingkungan peradilan umum.  Peradilan Niaga dibentuk pertama kali pada Pengadilan Negeri Jakarta (Pasal 281 Perpu 1 Tahun 1998).

[Baca : Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan]

Selama putusan atau permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, kreditur atau kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk:

  • meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
  • menunjuk kurator sementara untuk : (i) mengawasi pengelolaan usaha debitur; dan (2) mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengadilan atau penggunaan kekayaaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator.

Apabila putusan atas permohonan pernyataan pailit telah dinyatakan di pengadilan tingkat pertama, maka upaya hukum selanjutnya langsung melalui upaya kasasi, tidak melalui upaya hukum banding.  Pengajuan kasasi ini melalui Mahkamah Agung.   Putusan atas permohonan kasasi diucapkan dalam sidang secara terbuka dan dapat disaksikan secara umum.  Selanjutnya, terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memiliki kekuasaan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Dalam putusan pernyataan pailit akan diangkat seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan dan kurator yang tusanya melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit, kurator akan mengumumkan dalam Berita Negara RI dan minimal 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawasan hal-hal sebagai berikut:

  • ikhtisar putusan pernyataan pailit;
  • identitas, alamat, dan pekerjaan debitur;
  • identitas, alamat, dan pekerjaan anggota panitia sementara kreditur apabila telah ditunjuk;
  • tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur, dan identitas hakim pengawas.

Apakah Anda sedang mengalami permasalahan terkait masalah kepailitan? Jika Anda membutuhkan Jasa Pengacara Hutang-Piutang dan Kepailitan silahkan menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 atau  untuk memulai konsultasi Anda.

Leave a Reply