You are currently viewing Tugas Kurator Pailit Perusahaan

Tugas Kurator Pailit Perusahaan

Tugas Kurator Pailit Perusahaan

Kali ini akan dibahas terkait tugas kurator pailit perusahaan, sebelum dibahas, banyak mungkin dari yang awam hukum belum memahami kurator dalam aspek kepailitan.

Tugas Kurator Pailit Perusahaan

Kurator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit.

Berikut ketentuan seorang kurator dalam melaksanakan tugasnya:

  • Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
  • Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.  Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga kurator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut baru terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.

Kurator seperti yang telah dijelaskan diatas terdiri dari dua macam, yaitu:

  1. Balai Harta Peninggalan (BHP)
  2. Kurator lainnya, yaitu perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di wilayah Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham.

Pada Pasal 73 UU Kepailitan dinyatakan bahwa dimungkinkan untuk mengangkat lebih dari satu kurator, jika ini terjadi , maka dalam melaksanakan tugasnya agar dapat dinyatakan sah dan mengikat, para kurator memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah kurator.

Dalam melaksanakan tugasnya, kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.  Oleh karena itu UU mewajibkan kurator untuk menyampaikan laporannya kepada Hakim Pengawas terkait keadaan pailit dan laporan pelaksanaan tugas setiap tiga bulan.  Laporan kurator ini terbatas untuk umum, namun dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya.

Terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi seorang kurator atau pengurus, Kementerian Hukum dan Ham menetapkan persyaratan yaitu:

  • perorangan yang berdomisili di Indonesia
  • memiliki surat tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
  • jika kurator atau pengurus berbentuk persekutuan perdata, maka salah satu rekan atau partner dalam persekutuan tersebut harus kurator atau pengurus yang telah memiliki persyaratan diatas.

Baca Artikel :

Demikian penjelasan singkat mengenai tugas seorang kurator kepailitan.  Jika Anda membutuhkan jasa pengacara terkait kasus hutang dan kepailitan, silahkan menghubungi kami JAPLINE di 085692293310 atau

 

Leave a Reply