You are currently viewing Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat SIUP adalah surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.  Pengaturan mengenai SIUP yaitu UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dimana pada UU tersebut dijelaskan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan memulai aktivitas usahanya.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Untuk melaksanakan ketentuan diatas, khususnya ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Kepmen Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP.

Untuk dapat memperoleh SIUP, perusahaan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor Wilayah Kementerian Perdagangan setempat.

Berikut ketentuan perusahaan yang wajib memiliki SIUP yang dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

  • Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp. 25.000.000,-
  • Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
  • Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp. 100.000.000

SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas berlakunya, selama perusahaan pemegang SIUP masih menjalankan kegiatan usahanya.  Sedangkan SIUP perusahaan besar memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sekalipun SIUP merupakan persayaratan pokok, ada perusahaan-perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yaitu:

  • Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangannya mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  • Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari kementerian teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  • Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan kecil perorangan

Yang dimaksud dengan perusahaan kecil perorangan adalah perusahaan yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  • bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
  • diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
  • keuntungan perusahaan hanya benar-benar sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah hidup sehari-hari pemilik dan keluarganya.
  • setiap usaha dagang berkeliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Perusahaan yang memiliki SIUP memiliki 3 (tiga) kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP,mengenai pembukuan cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi singkat terkait SIUP Perusahaan. Semoga bermanfaat untuk Anda, apabila Anda membutuhkan jasa pengacara perusahaan, silahkan menghubungi kami JAPLINE di 085692293310 atau

Leave a Reply