Pengertian dan Pendirian Perseroan Terbatas
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian dan pendirian Perseroan Terbatas. Sebelum membahas pengertian Perseroan Terbatas, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud badan hukum. Karena bisnis yang dilakukan lazimnya dilakukan oleh perkumpulan/persekutuan yang berbentuk badan hukum.
Perkumpulan dalam maksud diatas mempunyai arti yang luas dan memiliki beberapa unsur, seperti:
- adanya unsur kepentingan bersama
- adanya unsur kehendak bersama
- adanya unsur tujuan, dan
- adanya unsur kerjasama yang jelas
Dari sekian banyak perkumpulan yang ada di dalam dunia bisnis, terdapat badan hukum yang paling poluper yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi. Pada artikel ini akan dibahas lebih detail mengenai perseroan terbatas.
Pengertian Perseroan Terbatas
Menurut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku sejak tanggal 7 Maret 1996, dijelaskan definisi dari Perseroan Terbatas (PT), yaitu:
“Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.“
Pendirian Perseroan Terbatas
Dalam UU No. 1 Tahun 1995 telah diatur secara jelas bahwa suatu perseroan hendaklah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang disini maksudnya adalah orang perseorangan atau badan hukum. Didalam akta pendirian Perseroan Terbatas sekurang-kurangnya harus tercantum informasi antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat; dan
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal, atau nilai yang diperjanjikan dan saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
Selain itu ada dua hal yang tidak dapat dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas, yaitu:
- Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham, dan
- Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Agar dapat memperoleh pengesahan atas satu PT, para pendiri bersama-sama atau dapat melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM, Jika permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan, maka pengesahan dapat diberikan dalam jangka sekitar 60 hari terhitung dari waktu pengajuan.
Apabila permohonan ditolak maka Kementerian akan mengeluarkan pemberitahuan secara tertulis kepada para pemohon disertai alasan-alasannya.
Setelah perseroan mendapatkan keabsahannya, maka para direksi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan PT tersebut dalam daftar perseroan. Daftar perseroan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan. Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan. Perseroan yang telah mendaftarkan PTnya maka akan diumumkan dalam Tambahan Berita negara Republik Indonesia.
Baca Artikel:
- Pengertian Bisnis Dalam Kehidupan Sehari-Hari
- Tugas Kurator Pailit Perusahaan
- Prosedur Pengajuan Kepailitan
Demikian sedikit pemaparan terkait pengertian dan pendirian Perseroan Terbatas. Apabila Anda sedang membutuhkan Jasa Konsultasi Hukum terkait bisnis anda, silahkan hubungi kami JAPLINE di 085692293310 atau