Fungsi Jual Beli
Pada masyarakat modern, perjanjian jual beli / fungsi jual beli merupakan kegiatan yang sering dilakukan diantara masyarakat, sebagai pengganti barter.
Dalam arti ekonomi, seorang penjual melepaskan hak miliknya atas suatu barang, untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Tujuan ekonomi dari jual beli adalah memindahkan hak milik atas suatu barang dari pihak tertentu kepada pihak lain untuk mendapatkan uang sebagai ganti dari hak milik yang dilepaskannya itu.
Perjanjian jual beli adalah suatu hubungan hukum yang mengenai harta benda. Dalam perjanjian jual-beli ini pihak yang satu (penjual) menyerahkan suatu barang dan pihak lain yang menyerahkan uang (pembeli. Perbuatan hukum ini termasuk dalam hukum perjanjian.
Pasal 1457 dan Pasal 1458 BW, menegaskan bahwa jual-beli adalah suatu perjanjian, dimana satu pihak mengikat diri untuk wajib menyerahkan suatu barang, sedang pihak lainnya wajib menyerahkan uang yang merupakan harga pembayaran yang disepakati diantara mereka.
Menurut Hukum Adat di Indonesia, jual beli tidaklah hanya perjanjian belaka yang berada diantara kedua belah pihak (penjual dan pembeli), tetapi adalah suatu penyerahan nyata barang dari penjual kepada pembeli dan penyerahan uang yang merupakan harga pembayarananya dari pembeli kepada penjual.