Dasar Hukum Work From Home
Pada artikel kali ini akan membahas terkait dasar hukum dari Work From Home. Work From Home merupakan suatu konsep bekerja yang dilakukan dari rumah. Konsep ini sebenarnya telah banyak dilakukan dan dikenal sejak lama. Terutama bagi para karyawan freelancer, mereka kerap kali melakukan pekerjaannya dari rumah.
Kini, ditengah kondisi wabah Covid-19, hampir seluruh sektor industri dan perkantoran memaksa sebagian besar karyawannya untuk dapat bekerja dari rumah. Hal ini guna untuk mencegah dan mengurangi risiko penularan virus Covid-19 dan menjaga keselamatan karyawan.
Bagi karyawan, tentu kerja dari rumah memiliki beberapa keuntungan. Selain dapat menghemat biaya makan dan biaya transportasi yang perlu dikeluarkan, bekerja dari rumah membuat karyawan lebih fleksibel dalam mengatur pekerjaannya, selain itu karyawan juga dapat mendampingi anak-anaknya di rumah. Sehingga hubungan keluarga dapat menjadi lebih intens dan berkualitas.
Namun WFH juga memiliki beberapa kendala atau kekurangan, misalnya saja, karyawan dapat saja tidak fokus karena terganggu dengan kehadiran anak-anak. Banyak juga yang mengeluhkan terkait jam kerja yang tidak teratur, serta kurangnya fasilitas untuk mendukung melakukan pekerjaan dari rumah.
Lalu bagaimana dasar hukum dari pelaksanaan Work From Home itu sendiri?
Masalah Work From Home atau bekerja dari rumah ditengah kondisi pandemi wabah Covid-19 dapat dikaitkan dengan ketentuan pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bunyinya :
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
dimana setiap pekerja/buruh/karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 16 Tahun 2020 terkait Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 14/SE/2020 Tahun 2020 terkait Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Dimana dalam Surat Edaran tersebut, dihimbau kepada para pemimpin perusahaan untuk dapat mengambil langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Covid-19, dengan memberlakukan konsep bekerja dari rumah bagi karyawannya.
Langkah-langkah pencegahan yang diambil tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu:
- Perusahaan sementara waktu menghentikan kegiatan usahanya.
- Perusahaan sementara waktu mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan kegiatan operasional)
- Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, karena berkaitan dengan kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan bahan bakar minyak.
Demikian penjelasan singkat terkait dasar hukum work from home. Semoga bermanfaat bagi Anda. Apabila anda sedang membutuhkan Jasa Pengacara online, silahkan menghubungi kami di WA 085692293310 atau