Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai prosedur mengajukan gugatan sederhana. Bagi anda yang sedang berniat untuk mengajukan gugatan terhadap permasalahan hukum anda, artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Apa Yang Dimaksud Gugatan Sederhana?
Permohonan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
- cidera janji (wanprestasi) dan/atau
- perbuatan melawan hukum
Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dan
- perkara sengketa hak atas tanah.
Alur Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri
Syarat-Syarat Gugatan Sederhana:
- Materi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum nilainya tidak lebih dari Rp. 200juta (Pasal 1 dan Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2015)
- Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 ayat 1)
- Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
- Penggutat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan, meskipun ada penasihat hukum (pasal 4)
- Tata cara penyelesaian gugatan sederhana melalui pembuktian sederhana dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama (Pasal 5).
- Penggugat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko gugatan, yang berisi: a. identitas lengkap penggugat dan tergutat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat.
- Dalam gugatan sederhana tidak dikenal tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan (Pasal 17).
- Upaya hukum gugatan sederhana berupa “keberatan” dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan.
- Keberatan harus dilampiri dengan memori keberatan yang diajukan/ditangani oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- Keberatan ditangani oleh Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, yang harus memutuskan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis.
- Putusan Majelis Hakim terhadap keberatan tersebut bersifat final dan Binding (tidak ada upaya hukum lain).
Formulir dari Gugatan Sederhana:
- F-1 Formulir Gugatan Sederhana
- F-2 Jawaban Atas Gugatan Sederhana
- F-5 Memori Keberatan
- F-6 Kontra Memori Keberatan
Demikian informasi mengenai prosedur pengajuan gugatan sederhana. Apabila anda membutuhkan jasa pengacara, silahkan menghubungi kami di 085692293310 atau untuk memulai konsultasi anda.