You are currently viewing Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai prosedur mengajukan gugatan sederhana.  Bagi anda yang sedang berniat untuk mengajukan gugatan terhadap permasalahan hukum anda, artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Apa Yang Dimaksud Gugatan Sederhana?

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya yaitu nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak ada batasannya.

Permohonan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Tata Cara Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015, atau disebut (PERMA 2/2015), gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian yang cepat.
MA menerbitkan PERMA Small Claim Court dengan tujuan untuk mewujudkan negara demokrasi modern dan meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan terbitnya PERMA ini, merupakan salah satu cara mengurangi jumlah perkara di MA, dikarenakan faktanya, dalam satu tahun MA menerima beban menangani perkara lebih dari 10 ribu kasus tiap tahunnya.
Sehingga perkara perdata kecil yang nilai gugatan maksimal Rp200 juta tidak perlu diajukan banding atau kasasi karena putusan pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan tingkat terakhir.
Ruang lingkup gugatan sederhana yaitu perkara:
  • cidera janji (wanprestasi) dan/atau
  • perbuatan melawan hukum

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:

  • perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dan
  • perkara sengketa hak atas tanah.

Alur Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Berikut alur perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri:
Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Syarat-Syarat Gugatan Sederhana:

  1.  Materi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum nilainya tidak lebih dari Rp. 200juta (Pasal 1 dan Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2015)
  2. Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 ayat 1)
  3. Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  4. Penggutat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan, meskipun ada penasihat hukum (pasal 4)
  5. Tata cara penyelesaian gugatan sederhana melalui pembuktian sederhana dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama (Pasal 5).
  6. Penggugat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko gugatan, yang berisi: a. identitas lengkap penggugat dan tergutat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat.
  7. Dalam gugatan sederhana tidak dikenal tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan (Pasal 17).
  8. Upaya hukum gugatan sederhana berupa “keberatan” dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan.
  9. Keberatan harus dilampiri dengan memori keberatan yang diajukan/ditangani oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  10. Keberatan ditangani oleh Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, yang harus memutuskan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis.
  11. Putusan Majelis Hakim terhadap keberatan tersebut bersifat final dan Binding (tidak ada upaya hukum lain).

Formulir dari Gugatan Sederhana:

Demikian informasi mengenai prosedur pengajuan gugatan sederhana.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara, silahkan menghubungi kami di 085692293310 atau untuk memulai konsultasi anda.

 

 

Leave a Reply