Menolak Serah Terima Bangunan
Pada artikel kali ini, kami akan membahas terkait tindakan menolak serah terima bangunan yang kerap kali dilakukan oleh seorang pembeli properti dari pengembang.
Contohnya saja apabila ada beberapa pembeli yang bersepakat dan memutuskan bersama untuk tidak bersedia melakukan serah terima bangunan dengan pengembang yang membangun rumah mereka, dikarenakan adanya beberapa fasilitas yang belum dipenuhi oleh pengembang. Misalnya saja masih kurang sambungan telepon, pengaspalan jalan, serta fasilitas lain yang sebelumnya telah dijanjikan sebelumnya.
Lalu apakah tindakan untuk menolak serah terima ini benar?
Pelaksanaan serah terima bangunan merupakan hak sekaligus kewajiban baik bagi pengembang maupun pembeli. Disebut sebagai kewajiban bagi pengembang karena mereka wajib menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli tepat pada waktu yang telah dijanjikan.
Dapat disebut sebagai hak karena dengan diserahkannya tanah dan bangunan tersebut, maka pengembang biasanya memperoleh tambahan pencairan kredit dari bank (pembelian melalui Kredit Pemilikan Rumah/KPR) atau tambahan angsuran pembayaran (pembelian secara tunai bertahap).
Dengan serah terima tersebut, pengembang dapat membatasi tanggungjawabnya kepada pembeli.
Sebaiknya bagi pembeli, hak atas serah terima tanah dan banguna merupakan hak yang harus didapatkan. Pembeli juga berkewajiban melaksanakan serah terima tersebut. Guna melindungi kepentingan pembeli, maka setelah serah terima tersebut, terdapat masa pemeliharaan dengan jangka waktunya sekitar 3 (tiga) bulan atau 100 hari.
Dalam masa pemeliharaan tersebut, pembeli berhak menuntut perbaikan-perbaikan atas bangunan rumah kepada pengembang.
Oleh karena itu biasanya dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) diatur dengan jelas kapan batas waktunya dan prasyarat apa yang harus dipenuhi baik oleh pengembang maupun pembeli agar dapat dilakukannya serah terima tersebut.
Apabila pihak pembeli dapat membuktikan bahwa pengembang belum memenuhi seluruh prasyarat yang telah disepakati sebeumnya, maka serah terima dapat saja ditunda.
Untuk penundaan tersebut, ada baiknya pihak pembeli memberitahukan secara langsung kondisinya kepada pengembang sehingga diharapkan dapat dibuat kesepakatan baru yang tidak merugikan keduabelah pihak.
Salah satu yang perlu menjadi bahan pertimbangan adalah biasanya dalam PPJB diatur ketentuan bahwa bila pihak pembeli tidak bersedia melaksanakan serah terima setelah adanya pemberitahuan resmi, maka dalam jangka waktu tertentu pengembang berhak menganggap serah terima tersebut telah terlaksana dengan atau tanpa persetujuan dari pembeli.
Baca Juga Artikel:
- Contoh Ikrar Wakaf Tanah Tertulis
- Prosedur Pembelian Properti Melalui Lelang Pengadilan
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Akad Ijarah
- Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Indonesia
Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait sengketa tanah/properti silahkan menghubungi kami Japline melalui WA di 0856 922 933 10 atau