Ruang Lingkup Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum
Pada artikel kali ini akan dibahas terkait ruang lingkup jasa pengacara/advokat/konsultan hukum. Jika Anda mendengar istilah pengacara, mungkin yang terlintas pertama kali dalam pikiran anda yaitu sengketa hukum atau suasana di pengadilan.
Jasa pengacara biasanya dibutuhkan bagi para pihak-pihak yang yang terkena permasalahan hukum.
Selain dengan sebutan pengacara, seseorang yang biasanya membantu seorang klien dalam mengurus permasalahan hukum biasa disebut sebagai advokat atau konsultan hukum.
Lalu apa pengertian dari masing-masing istilah ini dan Apakah ada perbedaannya Mari kita bahas satu per satu.
Perbedaan Advokat dan Pengacara
Secara umum pengertian advokat dan pengacara memiliki makna yang sama. Perbedaan pengertian antara advokat dan pengacara dijelaskan pada Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192, dengan segala perubahan dan penambahannya.
Advokat adalah seseorang yang memegang izin untuk memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan surat Keputusan Menteri serta memiliki wilayah beracara di seluruh Republik Indonesia. Sedangkan pengacara adalah seseorang yang yang hanya memegang izin praktek atau beracara sesuai dengan izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat.
Perbedaan Pengacara dan Konsultan Hukum
Untuk kedua istilah ini, terdapat beberapa perbedaan, yaitu pengacara bertugas untuk memberikan pelayanan jasa hukum di dalam lingkungan pengadilan sedangkan konsultan hukum atau penasehat hukum adalah orang yang memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi di luar pengadilan.
Tetapi, sejak berlakunya undang-undang advokat (UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat), baik seorang advokat, pengacara, hukum, penasihat hukum semua istilah ini disamakan menjadi Advokat.
Lebih jelasnya, pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat, konsultan hukum pengacara praktik, penasehat hukum, semua istilah ini disebut sebagai advokat.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan pengertian antara pengacara, konsultan hukum maupun penasehat hukum.
Sehingga semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan dimana wilayah kerjanya meliputi keseluruhan wilayah Republik Indonesia maka dapat disebut sebagai advokat.
Cara Menjadi Advokat
Tidak semua seseorang yang memiliki gelar sarjana hukum lantas otomatis menjadi seorang advokat. Karena terdapat beberapa persyaratan yang diatur di dalam undang-undang yang harus ditempuh dan dipenuhi untuk menjadi seorang advokat.
Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Advokad, berikut tahapan dan persyaratan untuk menjadi seorang advokat:
- Berlatar belakang pendidikan sarjana hukum (fakultas hukum, fakultas syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, atau perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian)
- Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
- Mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat)
- Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus.
- Mengikuti pengangkatan dan sumpah advokat
Ruang Lingkup Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum
Lingkup layanan jasa hukum non litigasi
Layanan jasa hukum non litigasi merupakan jasa layanan hukum yang dilakukan diluar pengadilan.
Upaya non-litigasi merupakan upaya pemberian jasa hukum yang meliputi seluruh tindakan hukum yang lazim dilakukan oleh konsultan/advokat secara sah dan berdasar hukum dengan lingkup kerja sebagai berikut:
- Melakukan penelusuran dokumentasi hukum, menghimpun, mengkaji fakta-fakta hukum dan laporan empiris serta menilai kualitas bukti berdasarkan hukum pembuktian dengan mengidentifikasi masalah dan fokus pada objek pokok dan mencari unsur – unsurnya, baik unsur subyektif maupun obyektif.
- Legal drafting, yaitu merumuskan dengan formulasi dan dasar hukum yang jelas, serta menentukan langkah-langkah strategis penyelesaian dari permasalahan hukum seorang klien.
- Melakukan pendampingan hukum diluar pengadilan.
Lingkup layanan jasa hukum litigasi
Ruang lingkup penanganan litigasi dapat dilakukan pada 3 level, yaitu di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Konstitusi, dengan ruang lingkup kerja sebagai berikut:
- Melakukan penelusuran dokumentasi hukum, menghimpun, mengkaji fakta-fakta hukum dan laporan empiris dengan mengidentifikasi masalah dengan fokus pada obyek pokok dan mencari unsur – unsurnya, baik unsur subyektif maupun obyektif.
- Merumuskan dengan formulasi yang jelas dan terukur, serta menentukan langkah – langkah strategis dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum tersebut.
- Mendampingi dan/atau mewakili klien didalam Pengadilan selama proses persidangan berlangsung.
Beberapa layanan Ruang Lingkup Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang paling sering dicari melalui internet yaitu:
Jasa Pengacara Perceraian
Jasa pengacara untuk perkara perceraian, termasuk layanan jasa yang paling sering dicari oleh masyarakat. Fakta bahwa angka perceraian setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Sebagaimana dilansir dari laman katadata, berdasar sumber yang diperoleh melalui Badan Pusat Statistik 2019, jumlah perceraian yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada tahun 2018, angka perceraian Indonesia mencapai 408.202 kasus, meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 183.085 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus. Sementara masalah lainnya adalah suami/istri pergi (17,55%), KDRT (2,15%), dan mabuk (0,85%).
Sedangkan menurut hasil Laporan Tahun 2019 yang dirilis oleh Pengadilan Agama Depok, bahwa selama tahun2019 angka perceraian di Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 3,94% dibandingkan tahun 2018, yaitu terjadi pada 3.525 pasanganpada tahun 2018danmeningkat menjadi 3.664 pasangan pada tahun 2019.
Dari fakta diatas, perceraian bisa saja menjadi kasus yang paling sering ditangani oleh seorang pengacara.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Mengikuti dari angka kenaikan kasus perceraian, salah satu kasus yang juga kerap kali ditangani oleh seorang pengacara adalah perebutan hak asuh anak. Bagi pasangan yang memutuskan untuk berpisah, namun tidak dapat menemukan kesepakatan terkait hak asuh anak, sering menyewa pengacara untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Jasa Pengacara Sengketa Tanah
Selain kasus perceraian dan hak asuh anak, layanan hukum yang juga paling sering dicari oleh masyarakat adalah jasa pengacara sengketa tanah.
Dilansir dari Kontan.co.id, 2019, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan sejak awal tahun hinggga saat ini sebanyak 1.500 kasus konflik agraria telah diselesaikan.
Namun masih terdapat sekitar 4.500 kasus konflik agraria yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk segera diselesaikan.
Jasa Pengacara Sengketa Bisnis / Wanprestasi
Layanan hukum lainnya dari seorang pengacara yang juga sering dicari adalah jasa pengacara sengketa bisnis/wanprestasi. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyebutkan 35 persen kasus yang ditangani merupakan sengketa di bidang jasa konstruksi.
Dalam sengketa bisnis, terdapat beberapa alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan, yaitu dengan musyawarah/kesepakatan, menunjuk lembaga arbitrase sebagai penengah, serta penyelesaian sengketa dipengadilan.
Tarif/Biaya Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum
Pada dasarnya tidak ada undang-undang secara khusus atau detil mengatur patokan berapa jasa pengacara atau advokat atau konsultan hukum tidak seperti notaris atau PPAT yang Emang tarif jasanya diatur oleh undang-undang.
Oleh karena itu jasa konsultan hukum biasanya tergantung pada kesepakatan akhir antara pengacara atau advokat atau konsultan hukum dengan klien.
Berikut ini beberapa skema tarif/biaya jasa pengacara yang biasanya ditawarkan oleh seorang pengacara / advokat/ konsultan hukum.
1. Tarif berbasis waktu/ Hourly rate
Yaitu jenis skema pembayaran dari jasa pengacara/advokat/konsultan hukum yang perhitungannya dihitung berapa lama penanganan suatu perkara dapat dilakukan. Skema ini dapat dihitung per jam, per hari atau hitungan waktu lainnya, sesuai dengan kesepakatan pengacara dan klien.
Biasanya skema tarif atau biaya jenis ini dilakukan untuk konsultasi hukum, atau pendampingan hukum. Misalnya saja 1 jam atau 2 jam konsultasi hukum terhadap suatu kasus tertentu.
2. Lump Sum/Borongan
Pembayaran dengan skema borongan atau lump sum yaitu pembayaran yang dilakukan secara langsung di awal, atau melalui beberapa tahapan pembayaran misalnya dua kali atau tiga kali sesuai dengan kesepakatan antara advokat dan klien sampai dengan waktu yang disepakati untuk penyelesaian suatu kasus dengan pembatasan khusus penanganan pada kasus tersebut.
Misalnya saja dalam penanganan perkara litigasi di pengadilan tingkat pertama yang dapat memakan waktu kurang lebih 6 bulan lamanya, maka pengacara dapat memberikan alternatif skema tarif borongan untuk pembayaran secara langsung di awal atau melalui tahapan pembayaran misalnya sampai tiga bulan.
3. Klien Tetap/Retainer
Skema pembayaran tarif jasa pengacara melalui retail banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Dikarenakan perusahaan-perusahaan ini memang secara rutin menggunakan jasa hukum pengacara.
Biasanya antara perusahaan dengan pengacara terdapat kontrak retainer selama minimal 1 tahun atau lebih. Pembayaran dapat saja secara penuh dilakukan di awal atau dapat dilakukan secara bertahap, sesuai kesepakatan.
Biasanya pengacara atau advokat atau konsultan hukum memberikan advice maupun masukan kepada perusahaan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang akan, atau telah diambil berkaitan dengan perspektif hukum yang akan ditimbulkannya.
Pada umumnya jasa retainer hanya merupakan sebatas jasa konsultasi. Apabila ada kasus yang masuk dalam wilayah litigasi biasanya mereka memberikan tarif di luar jasa retainer yang telah dibayarkan.
Namun tentu saja sebagai perusahaan yang telah menggunakan jasa retainer apabila terjadi kasus hukum yang masuk dalam wilayah litigasi tentu saja tarif jasa hukum tersebut akan dapat disesuaikan.
Tetapi ada pula perusahaan yang ingin menggunakan jasa retainer tidak terbatas hanya kepada konsultasi hukum, namun termasuk dengan pembuatan kontrak, review kontrak atau legal drafting lainnya, tentu hal seperti membuat nominal kontrak jasa retainer lebih mahal daripada jasa retainer biasa.
Berikut ini komponen yang masuk didalam tarif/biaya jasa pengacara :
- Professional Fee, yaitu merupakan biaya jasa profesional dari seorang pengacara/advokat/konsultan hukum. Biasanya biaya ini dilakukan diawal, atau pada saat penandatanganan surat kuasa atau surat kontrak perjanjian layanan jasa hukum.
- Biaya Operasional, yaitu biaya operasional yang dibayarkan terhadap suatu perkara yang ditangani oleh pengacara/advokat/konsultan hukum. Biaya ini meluputi biaya resmi pengadilan, biaya transportasi, biaya akomodasi, ataupun biaya lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut baik diluar maupun didalam pengadilan.
- Success fee, yaitu biaya yang diperoleh oleh pengacara/advokat/konsultan hukum apabila penyelesaian hukum atas perkara telah sesuai seperti yang diharapkan oleh klien.
Beberapa hal yang mempengaruhi tarif/biaya pengacara/advokat/konsultan hukum yaitu:
1. Kerumitan Perkara
Hal pertama yang mempengaruhi tarif/biaya pengacara/konsultan hukum/advokat tentu saja adalah tingkat kesulitan dari perkara tersebut.
Semakin rumit dari suatu perkara tentu saja akan sangat berpengaruh terhadap tarif (akan semakin mahal) yang akan diberikan oleh pengacara.
Apalagi jika dalam perkara tersebut bersinggungan antara kasus pidana dan perdata atau Apabila kasus tersebut belum pernah terjadi sebelumnya sehingga tidak ada referensi putusan hukum terhadap kasus tersebut .
Sehingga pengacara perlu melakukan penemuan hukum yang baru terhadap kasus tersebut.
2. Kedudukan Kantor Hukum Pengacara
Besar kecilnya suatu kantor pengacara menjadi suatu pertimbangan Mahal atau tidaknya tarif pengacara/advokat/konsultan hukum.
Tentu saja tarif dari kantor hukum yang memiliki kantor di Sudirman misalnya atau di kawasan elit lainnya dengan gedung perkantoran yang mewah serta struktur organisasi yang besar tentu tidak akan sama dengan tarif jasa hukum yang diberikan oleh seorang pengacara yang memang memiliki kantor hukumnya di rumah atau residensial office.
Selain dengan itu kedudukan tempat tinggal pengacara juga mempengaruhi dari sisi jarak transportasi dimana perkara tersebut terjadi.
Seorang pengacara yang tinggalnya di Jakarta misalnya dan harus menangani kasus yang terjadi di luar pulau jawa tentu memerlukan biaya operasional untuk dapat bolak-balik mengurus perkara dimaksud.
Oleh karena itu Alangkah baiknya apabila kita dapat menggunakan jasa pengacara sesuai dengan wilayah di mana tempat perkara tersebut terjadi. Hal ini dapat mengurangi biaya operasional menjadi lebih sedikit.
3. Kondisi Ekonomi Klien
Faktor lainnya yang dapat mempengaruhi tarif jasa layanan hukum dari seorang pengacara atau advokat atau konsultan hukum yaitu kondisi ekonomi klien.
Banyak dari pengacara atau ataukah atau konsultan hukum memberikan tari di bawah rata-rata tambahkan secara cuma-cuma karena murni ingin membantu klien yang memiliki ketidakmampuan secara ekonomi untuk menyewa jasa pengacara/advokat/konsultan hukum dengan segala permasalahannya.
Begitu juga sebaliknya tidak jarang juga dari para pengacara atau advokat atau konsultan hukum yang memberikan tarif di atas rata-rata dengan melihat kemampuan perekonomian dari klien tersebut tentunya dengan telah mempertimbangkan tingkat kerumitan masalah yang akan ditangani.
4. Sertifikasi dan Keahlian Pengacara
Profesi advokat/pengacara/konsultan hukum sama seperti seorang dokter. Terdapat banyak bidang keahlian yang dapat diambil oleh seorang advokat/pengacara/konsultan hukum. Contohnya saja pengacara yang memiliki sertifikat di bidang legal audit, atau pengacara yang memiliki keahlian khusus dalam menangani HAKI atau pengacara yang memiliki keahlian khusus dalam korporasi tentu saja akan lebih mahal tarifnya daripada pengacara pada umumnya.
5. Pengalaman Pengacara
Nama besar pengacara diikuti oleh pengalaman dari kasus-kasus yang telah ditanganinya tentu saja berpengaruh dalam tarif pengacara/advokat/konsultan hukum tersebut. Semakin banyak menangani kasus dan sukses dalam kasus tersebut, tentunya menjadi port folio yang dapat menaikan nama pengacara tersebut. Apalagi kasus yang ditangani merupakan kasus kasus terkenal yang menjadi highlight berita nasional misalnya. Hal ini dapat mempengaruhi tarif pengacara/advokat/konsultan hukum tersebut untuk kasus berikutnya.
Demikian pemaparan kali ini terkait Ruang Lingkup Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Semoga dapat memberikan informasi secara jelas kepada Anda yang memang sedang membutuhkan layanan jasa konsultasi hukum.
Apabila anda ingin berkonsultasi kepada kami, JAPLINE siap membantu Anda, Silahkan menghubungi kami melalui WA di 085692293310 atau
Sangat bermanfaat.,
Terima kasih setidaknya bisa saya terapkan…