Pengertian Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadinya perceraian. Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dapat dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dengan catatan para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
[Baca Artikel : Cerai atau Perceraian]
Jikalau pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
[Baca Artikel : Biaya Sewa Pengacara Perceraian]
Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika perceraian telah diputus oleh pengadilan, menurut Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), dalam hal gugatan perceraian telah dikabulkan pengadilan, panitera Pengadilan Agama akan menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada pihak suami dan pihak isteri atau kuasa hukumnya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing pihak. Panitera Pengadilan Agama kemudian mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.
Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk mengirim satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht), tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada domisili perceraian, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar khusus yang diperuntukan untuk itu.
Syarat dan Mengambil Akta Cerai ke Pengadilan Agama (Sumber Web PA Jakarta Timur):
- Menyerahkan nomor perkara perceraian yang dimaksud.
- Membawa dan memperlihatkan KTP asli serta menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
- Apabila menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Demikian terkait syarat dan prosedur untuk mengambil Akta Cerai atau Akta Perceraian.
[Baca Artikel : Pengertian Cerai Atau Perceraian]
Jika Anda membutuhkan jasa pengacara perceraian dan masih bingung dalam memilih jasa pengacara perceraian, silahkan kontak melalui WA 085692293310 dan mulai konsultasi gratis Anda.