You are currently viewing 8 Alasan Menggunakan Pengacara Perceraian

8 Alasan Menggunakan Pengacara Perceraian

8 Alasan Menggunakan Pengacara Perceraian

Berikut akan kami bahas secara lengkap 8 Alasan Menggunakan Pengacara Perceraian.  Sebagaimana dilansir dari laman katadata, berdasar sumber yang diperoleh melalui Badan Pusat Statistik 2019, jumlah perceraian yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Pada tahun 2018, angka perceraian Indonesia mencapai 408.202 kasus, meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 183.085 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus. Sementara masalah lainnya adalah suami/istri pergi (17,55%), KDRT (2,15%), dan mabuk (0,85%).

Sedangkan menurut hasil Laporan Tahun 2019 yang dirilis oleh Pengadilan Agama Depok, bahwa selama tahun2019 angka perceraian di Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 3,94% dibandingkan tahun 2018, yaitu terjadi pada 3.525 pasanganpada tahun 2018 dan meningkat menjadi 3.664 pasangan pada tahun 2019.

Bahkan seperti dikutip dari berita detik.com, pandemi virus corona yang mempengaruhi kondisi ekonomi, memiliki potensi terhadap kenaikan  dikarenakan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi, dan faktor ekonomi tersebut mempengaruhi tingkat perceraian.

Terkait proses mengurus perceraian di pengadilan, masyarakat dapat menempuhnya sendiri ataupun menggunakan Jasa Pengacara Perceraian. Tentu masing-masing cara memiliki kekurangan dan kelebihannya tersendiri.

Beberapa opini di dunia maya menyebutkan bahwa mengurus perceraian merupakan hal yang sangat rumit dan kompleks, terlebih apabila hal tersebut dilakukan sendiri oleh awam hukum. Hal ini tidak seluruhnya benar, karena faktanya telah banyak masyarakat yang telah berhasil mengurus perceraiannya sendiri dengan mudah. Ya, mengurus perceraian dewasa ini relatif mudah dilakukan sendiri oleh anda yang awam hukum sekalipun. Apabila anda termasuk seseorang yang memiliki waktu yang cukupsemangat dan keingintahuan yang tinggitersedianya fasilitas akses informasi daring, maka anda memiliki peluang keberhasilan yang besar untuk mengurus perceraian anda sendiri.

[Baca artikel: Bagaimana cara mengurus perceraian yang efektif]

Jika sebelumnya masyarakat harus datang ke pengadilan untuk mengurus perceraian sendiri, maka saat ini anda tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri untuk menghadiri proses sidang perceraian anda, oleh karena saat ini seluruh pengadilan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung RI sejak akhir tahun 2019, telah menerapkan proses persidangan secara online yang dapat diakses melalui sistem aplikasi berbasis website bernama electronic Court (e-Court). Sehingga untuk mengurus perceraian sendiri, tentu akan lebih mudah.

[Baca artikel: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Secara Online Melalui E-court]

Bahwa tidak ada kewajiban bagi Anda untuk mengajukan gugatan cerai dengan menggunakan jasa pengacara perceraian, sepanjang Anda yakin dapat meraih hasil optimal.  Tetapi jika anda memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara perceraian, pilihlah pengacara memang berkompeten dan terbiasa dalam mengurus masalah perceraian.

[Baca artikel: Jasa Pengacara Perceraian Depok, Bagaimana Memilihnya?]

Namun beberapa dari anda walaupun memiliki kesempatan dan kemampuan mengurus perceraiannya sendiri, memutuskan untuk memilih menggunakan Jasa Pengacara Perceraian. Beberapa yang menjadi alasan mereka menggunakan Jasa Pengacara Perceraian.

8 Alasan Menggunakan Pengacara Perceraian

Berikut 8 Alasan Menggunakan Pengacara Perceraian

  1. Awam terhadap hukum:  untuk mengajukan gugatan perceraian, setidaknya para pihak harus mengetahui prosedur dan persyaratan dalam melakukan gugatan perceraian, mulai dari pembuatan gugatan, syarat-syarat gugatan, dan tahapan jalannya persidangan. Mereka yang awam hukum lebih memilih untuk menyewa jasa pengacara untuk melakukan hal ini.
  2. Memiliki keterbatasan waktu: proses persidangan menyita waktu dan tenaga, walaupun sudah ada e-court, ada beberapa tahapan bagi mereka untuk tetap datang ke persidangan, misalnya ketika diperlukan keterangan saksi, atau saat sidang pembuktian.  Bagi mereka yang bekerja, dan tidak mendapatkan izin untuk bolak balik mengurus persidangan, tentunya akan memilih memakai jasa sewa pengacara.
  3. Alasan psikologis: yaitu enggan bertemu tatap muka dengan pasangan atau menghindari untuk datang ke pengadilan.
  4. Salah satu pasangan tidak dapat menerima gugatan perceraian: proses gugatan perceraian dapat terhambat jika salah satu pihak menolak untuk melakukan perceraian, sehingga beberapa klien memilih untuk pengacara yang mengurusnya.
  5. Adanya pembagian harta gono gini: jasa pengacara dibutuhkan dalam menganalisis pembagian harta gono gini bagi pasangan yang akan melakukan perceraian.  Apalagi jika terjadi perebutan/sengketa terhadap harta gono gini tersebut.
  6. Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)/PNS: bagi seorang ASN/PNS, tidaklah mudah untuk melakukan proses gugatan perceraian, dikarenakan membutuhkan proses pengurusan dokumen dan persyaratan dari instansi secara berjenjang.
  7. Perebutan hak asuh anak: hal krusial lainnya yang biasanya diserahkan pengurusannya kepada pengacara saat melakukan perceraian, adalah jika tidak ada kesepakatan dalam hal hak asuh anak.
  8. Perlu adanya mediator: biasanya, jika klien memiliki keinginan khusus dalam gugatan perceraiannya, maka dari itu peran pengacara disini adalah sebagai mediator antara kedua belah pihak dalam membicarakan hal-hal yang akan disepakati bersama.  Misalnya terkait harta gono gini, hak asuh anak, hak nafkah iddah/mut’ah/penghidupan mantan istri, dan hal penting lainnya.

Untuk informasi perkiraan biaya sewa pengacara perceraian dapat dicek link artikel dibawah.

[Baca artikel: Biaya Sewa Pengacara Perceraian]

Demikian 8 alasan mengapa seseorang perlu menggunakan jasa pengacara perceraian.  Jika anda membutuhkan jasa sewa pengacara perceraian, Anda dapat menghubungi kami dan memulai konsultasi GRATIS Anda melalui WA 085692293310.  Atau klik tanda icon WA yang ada pada web kami.

 

Leave a Reply