Kiat sukses yang telah terbukti dan teruji dalam memilih Jasa Pengacara Perceraian Depok.

Khusus untuk anda yang bermaksud menggunakan Jasa Pengacara Perceraian di wilayah Depok dan sekitarnya, berikut Tips dan Strategi yang kami himpun dari sumber yang telah terbukti dan sukses dijalankan, baik dari sudut pandang dan pengalaman pengguna jasa pengacara (klien) maupun dari pengacara yang menanganinya.
Sebagaimana dilansir dari laman katadata, berdasar sumber yang diperoleh melalui Badan Pusat Statistik 2019, jumlah perceraian yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada tahun 2018, angka perceraian Indonesia mencapai 408.202 kasus, meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 183.085 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus. Sementara masalah lainnya adalah suami/istri pergi (17,55%), KDRT (2,15%), dan mabuk (0,85%).
Sedangkan menurut hasil Laporan Tahun 2019 yang dirilis oleh Pengadilan Agama Depok, bahwa selama tahun2019 angka perceraian di Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 3,94% dibandingkan tahun 2018, yaitu terjadi pada 3.525 pasanganpada tahun 2018danmeningkat menjadi 3.664 pasangan pada tahun 2019.
Perceraian: mudah mengurusnya sendiri atau efektif menggunakan Jasa Pengacara Perceraian.
Meningkatnya perceraian di Indonesia umumnya, dan di Kota Depok khususnya setiap tahun menunjukan fakta yang berbanding lurus dengan tingginya aktifitas proses hukum di lembaga peradilan. Terkait proses mengurus perceraian di pengadilan, masyarakat dapat menempuhnya sendiri ataupun menggunakan Jasa Pengacara Perceraian. Tentu masing-masing cara memiliki kekurangan dan kelebihannya tersendiri.
Beberapa opini di dunia maya menyebutkan bahwa mengurus perceraian merupakan hal yang sangat rumit dan kompleks, terlebih apabila hal tersebut dilakukan sendiri oleh awam hukum. Hal ini tidak seluruhnya benar, karena faktanya telah banyak masyarakat yang telah berhasil mengurus perceraiannya sendiri dengan mudah. Ya, mengurus perceraian dewasa ini relatif mudah dilakukan sendiri oleh anda yang awam hukum sekalipun. Apabila anda termasuk seseorang yang memiliki waktu yang cukup, semangat dan keingintahuan yang tinggi, tersedianya fasilitas akses informasi daring, maka anda memiliki peluang keberhasilan yang besar untuk mengurus perceraian anda sendiri. [Baca artikel: Mudahnya mengurus perceraian sendirimelalui E-Court]
Apabila anda memiliki modal tersebut, maka serumit apapun kasus perceraian yag anda hadapi kami yakin anda dapat menyelesaikannya dengan daya dan upaya mandiri. Terlebih sangat banyak manfaat dan nilai lebihnya mengurus perceraian anda sendiri [Baca artikel: Manfaat dan nilai lebih mengurus perceraian sendiri]. Trus apa kekurangannya? Jawabannya “Tidak ada”. Risiko umum yang mungkin anda hadapi yaitu ketika ada kekurangan atau kesalahan dalam mengajukan gugatan perceraian, itu pun dapat diperbaiki didalam proses persidangan nanti atau terburuknya anda dapat mengajukan kembali guggatan dengan perbaikan. [Baca artikel: Panduan lengkap: step by stepsukses mengurus perceraian sendiri].
Namun beberapa dari anda walaupun memiliki kesempatan dan kemampuan mengurus perceraiannya sendiri, memutuskan untukmemilih menggunakan Jasa Pengacara Perceraian. Beberapa yang menjadi alasan mereka menggunakan Jasa Pengacara Perceraian, diantaranya:
- Memiliki keterbatasan waktu, karena tidak mendapatkan izin dari tempat pekerjaan untuk dapat bersidang setiap minggu.
- Alasan psikologis, yaitu enggan bertemu tatap muka dengan pasangan atau menghindariuntuk datang ke pengadilan.
- Salah satu pasangan tidak dapat menerima gugatan perceraian.
- Selain perceraian, juga akan mengajukan gugatan pembagian harta gono gini atau hak asuh anak yang akan kemungkinan akan ada bantahan/perlawanan dari pasangan.
- Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membutuhkan proses pengurusan dokumen dan persyaratan dari instansi.
Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian
Memilih Pengacara Perceraian bagi masyarakat awam hukum bukanlah hal yang mudah, terlebih tidak adanya standar aturan ataupun panduan hukum dari sumber yang terpercaya telah membuat masyarakat awam yang ingin menggunakan jasa Pengacara Perceraian di Depok dan sekitarnya menjadi bimbang dalam menentukan pilihan terbaiknya.
Kami yakin bahwa jalan perceraian yang anda putusakan itu sendiri pun telah menguras waktu, tenaga dan pikiran. Ketika anda sendiri sedang membutuhkan banyak perhatian dan dukungan dalam menata hati dan pikiran yang sedang kacau, namun disaat yang bersamaan anda pun dituntut untuk menempuh proses hukum perceraian anda di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dikota anda atau khususnya di Kota Depok, atau apabila anda memutuskan akan menggunakan jasa Pengacara Perceraian setidaknya anda akan dipusingkan dengan memilih Pengacara Perceraian.
Kompleksnya menentukan pilihan jasa Pengacara Perceraian yang terbaik tidak lepas dari beberapa faktor eksternal maupun internal yang kami jumpai berdasarkan pengalaman masyarakat, misalnya:
Faktor Eksternal
- Akses informasi yang terpercaya dan valid mengenai jenis layanan Pengacara Perceraian.
- Tidak adanya standar biaya pengurusan perceraian yang ditetapkan oleh kantor pengacara.
- Minimnya informasi mengenai tahapan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pengacara Perceraian.
- Terbatasnya informasi mengenai profil dan pengalaman Pengacara Perceraian.
- Minimnya ketersediaan informasi terkait proses hukum di pengadilan sehingga masyarakat tidak dapat melakukan kros-cek atau kontrol sehubungan bagaimana seharusnya tahapan proses/lingkup pengurusan perceraian.
Faktor Internal
- Pada umumnya seseorang enggan meminta saran dan bantuan secara terbuka kepada keluarga, kerabat dan lebih cenderung menutup diri ketika menghadapi permasalahan perceraian.
- Secara psikologis masyarakat ragu-ragu berkonsultasi dengan Pengacara Perceraian mengingat stigma masyarakat akan profesi pengacara dengan biaya jasa yang tinggi.
- Memiliki keterbatasan waktu.
Mahfum kiranya apabila begitu banyak faktor yang menjadi penyebab masyarakat sulit menentukan pilihan Pengacara Perceraian saat ini. Disamping oleh karena profesi pengacara yang memiliki karakteristik yang khas, juga oleh karena perceraian itu sendiri merupakan problem rumah tangga yang memiliki dimensi psikologis emosional yang tinggi dan bersifat tertutup, maka dari itu dibutuhkan-lah pengacara yang handal, profesional, amanah dan dapat memberikan Nilai Lebih (value added) dalam mengurus permasalahan anda.
Kiat #1 Pengacara Perceraian memberikan saran dan pemahaman mengenai dampak dan akibat atas suatu Perceraian.
Salah satu bahasan penting yang mengawali pokok Kiat-kiat Sukses dalam memilih Pengacara Perceraian di Depok dan sekitarnya yakni terkait dengan sikap seorang Pengacara Perceraian dalam memandang suatu kasus perceraian.
Jujur,terbuka, dan berempati merupakan kriteria yang perlu anda pertimbangkan dalam memilih Pengacara Perceraian. Walaupun tidak mudah menemukan Pengacara Perceraian dengan kriteriaseperti ini, namun tidak sedikit juga Pengacara Perceraian di Depok yang memiliki kriteria tersebut.
Mengapa hal ini menjadi salah satu bahasan yang penting? Tidakkah Pengacara Perceraian cukup profesional saja? Jawabannya adalah mengingat Perceraian merupakan permasalahanhukum dalam keluarga yang memiliki karakteristik khas yang kerap melibatkan sisi emosional dan psikologis yang tinggi dan dapat memberikan dampak perubahan yang besar tidak hanya kepadapasutri, namun juga kepada anak-anak dan masing-masing pihak keluarga, sehingga penangannya pun memerlukan cara yang khusus.
Tentu anda tidak menginginkan penyesalan dikemudian hari atas keputusan yang telah anda buat,karena menyadari belakangan, ternyata pada saat membuat keputusan tersebut anda sedang dalam keadaan emosi, marah, dan kesalpada pasangan anda. Sedangkan akibat dari perceraian anda tersebut terlanjur berdampak pada anak-anak, keluarga, dan pasangan anda sendiri. Satu kekeliruan kecil yang konsekuensinya akan anda rasakan seumur hidup.
Sedangkan umumnya pertanyaan yang akan dilontarkan oleh Pengacara Perceraian adalah:
Pertama: apakah anda dan pasangan telah yakin bahwa perceraian merupakan satu-satunya jalan penyelesaian?
Pertanyaan Pengacara Perceraian tersebut akan membuatanda untuk menilai kembali apakah jalan perceraian merupakan keinginan yang benar-benar disadari oleh masing-masing pasutri, atau keputusan perceraian yang diambil hanya merupakan ekses yang ditimbulkan dari keadaan emosi/kekesalan sesaat pasutri. Apakah keputusan perceraian tersebut juga telah diketahui oleh masing-masing keluarga? dan apakah penyelesaian permasalahan telah melibatkan pihak keluarga?
Bahwa Pengacara Perceraian yang memiliki sikap seperti ini tidak jarang dapat merubah situasi dan kondisi atas keputusan cerai yang anda ataupun pasangan anda buat. Sebagai contoh pasutri di Tangerang Selatan pada akhirnya mengurungkan niatnya untuk menempuh proses perceraian karena tercapainya suatu kesepakatan baru yang dapat mengakomodir kepentingan bersama.
Kedua: apakah anda dan pasangan telah memahami konsekuensi perceraian terhadap anak-anak?
Jika anda telah memiliki anak, pertanyaanberikutnya yaitu mengenai apakah anda dan pasangan telah memahami dengan baik ekses atasperceraian anda terhadap anak-anak. Dari sekian banyak alasan pasutri mempertimbangkan kembali jalan perceraian yang akan ditempuhnya, anak merupakan faktor yang menduduki peringkat tertinggi.Menurut salah satu penyuluh di Pengadilan Agama Depok dan juga menurut seorang Pengacara Perceraian di Depok, pasangan yang telah memiliki anak lebih banyak mempertahankan keutuhan rumah tangganya, dibanding pasangan yang belum dikaruniai anak.
Pembahasan dampak perkembangan psikologi terhadap anak akibat perceraian merupakan hal yang harus dipahami secara jernih dan menyeluruh oleh setiap pasutri yang ingin menempuh jalan perceraian.Perceraian tidak hanya akan mengorbankan sebuah hubungan anda dengan pasangan, tetapi juga akan mengorbankan perasaan dan batin anak-anak.
Pengacara Perceraian dalam konteks ini mungkin tidak akan sampai terlalu jauh mencampuri permasalahan rumah tangga karena memang bukanlah domain kompetensinya, namun sebaik-baiknya ia akan menguraikan dampak dan konsekuensi hukum atas sebuah perceraian yang terjadi.
Hal mengenai pernikahan, perceraian, dan pola pengasuhan anak tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang sederhana. Walaupun terdapat anak-anak yang tidak mendapatkan pengasuhan yang cukupdari orangtuanya yang telah bercerai, namun disisi lain, tidak sedikitjuga orangtua yang telah bercerai tetapidapatmemberikan pengasuhan lahir dan batin yang baik kepada anaknya.
Terhadap kondisi ini, Jasa Pengacara Perceraian Depok yang baik tidak hanya menjalankan pekerjaan dalam bidang normatifnya saja, namun oleh karena Pengacara Perceraian dalam praktiknya banyak menjumpai pengalaman-pengalaman sejenis, maka setidak-tidaknya Pengacara tersebutdapat memberikan gambaran bahwa sebaiknya anda dan pasangan telah membicarakan danmenyepakati formula terbaik dalam pengasuhan anak pasca perceraian.
Tentu bahasan ini menjadi pertimbangan yang kesekian apabila alasan perceraian disebabkan permasalahan yang kronis semisal pasangan anda berulang-ulang melakukan tindak kekerasan baik terhadap anda atau anak-anak anda yang mengancam keselamatan; pasangan anda meninggalkan tanpa pesan apapun selama lebih dari 2 tahun; pasangan anda melakukan perbuatan tercela seperti mabuk, mengkonsumsi narkoba, berzina dan lain sebagainya.
Kiat #2 Pengacara Perceraian yang kredibel akan menjelaskan kepada anda mengenai alasan Perceraian yang dapat dibenarkan secara normatif.
Apabila anda telah membuat keputusan dengan pertimbangan yang jernih, maka tahap selanjutnya untuk memilih Pengacara Perceraian di Depok dan sekitarnya yaitu dengan mengetahui apakah alasan Perceraian yang anda maksud secara awam dapat dibenarkan secara normatif baik berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan sumber hukum lainnya.
Perlu anda ketahui,menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No. 1/1974) untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Adapun alasan-alasanyang dapat dijadikan dasar perceraian menurut Penjelasan pasal 39 UU No. 1/1974dan bagi anda yang beragama Islam yaitu menurut Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yakni:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebihberat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Khusus dalam Kompilasi Hukum Islam, masih terdapat 2 (dua) alasan tambahan lagi yaitu apabila suami melanggar taklik talak,dan apabila adaperalihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Kiat #3 Pengacara Perceraian memberikan informasi yang jelas dan terukur mengenai ruang lingkup pekerjaan, rencana dan tahapan kerja, serta jangka waktu penyelesaian.
Sebelum anda benar-benar menjatuhkan pilihan kepada seorang Pengacara Perceraian, maka hal yang tidak kalah penting lainnya adalah dengan mengetahui langkah konkrit dari Pengacara Perceraian atas penanganan permasalahan perceraian anda agar dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan pada tahapan selanjutnya.
Selaku pengguna Jasa Pengacara Perceraian tentu anda memerlukan pemahaman yang baik terkait hak dan kewajiban yang akan anda terima. Pengacara Perceraian yang profesional akan memberikan informasi yang cukup, jelas, dan terukur mengenai lingkup pekerjaan, rencana dan tahapan kerja, serta jangka waktu penyelesaiannya. Hal tersebut penting bagi anda yaitu untuk dapat memastikan bahwa proses perceraian yang ditangani oleh Pengacara Perceraian anda selalu berada dalam koridor untuk mencapai tujuan akhir yang disepakati bersama.
Menurut salah satu Pengacara Perceraian di Depok, upaya menguraikan lingkup pekerjaan, rencana dan tahapan kerja yang dilakukan oleh seorang Pengacara Perceraian adalah suatu bentuk perlindungan hukum bagi kliennya sebagai pengguna jasa. Sehingga apabila ada Pengacara Perceraian yang tidak memberikan informasi tersebut dan menuangkannya secara tertulis dapat dipastikan bahwa Pengacara Perceraian dimaksud patut diduga memiliki itikad tidak baik dan sangat tidak profesional.
Tentu anda tidak ingin merasakan pengalaman pahit seorang wanita yang digugat oleh pengacaranya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terjadi dipenghujung akhir tahun 2018, oleh karena tidak ada kesepakatan secara tertulis yang jelas mengenai lingkup pekerjaan pengacaranya dalam menangani perkara sehingga keduanya memiliki penafsiran yang berbeda terkait dengan pencapaian kerja.
Beberapa hal pokok yang perlu anda perhatikan terkait hal ini, telah kami rangkum kedalam poin-poin sebagai berikut:
- Berapa hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dibayarkan guna pengurusan penanganan suatu perkara;
- Apa yang menjadi tujuan/goals dari penangan perkara tersebut;
- Apa saja ruang lingkup pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang Pengacara Perceraian;
- Kerangka dan tahapan-tahapan pekerjaannya seperti apa;
- Jangka waktu dan berakhirnya perjanjian;
- Kriteria dan kondisi seperti apa para pihak dapat dikategorikan ingkar janji;
- Kapan para pihak dapat dikategorikan ingkar janji;
- Bagaimana serah terima suatu pekerjaan yang telah selesai;
- Pembatasan terhadap kondisi yang seperti apa suatu pekerjaan dapat dikatakan berhasil dan apa kompensasinya.
Kiat #4 Pilih Pengacara Perceraian yang menetapkan biaya tetap dengan skema pembayaran secara bertahap.
Pada prinsipnya masing-masing Pengacara memiliki skema dan komponen honorarium yang berbeda-beda. Lazimnya terdapat beberapa skema pembayaran jasa Pengacara yakni hourly rate based (biaya per-jam) danfix rate based (biaya tetap) yang masing-masing memiliki keuntungan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Untuk jenis dan karakteristik pekerjaan penanganan kasus perceraian sangat jarang ditemukan skema pembayaran berdasarkanhourly rate based dan biasanya mereka menggunakan skema biaya tetap yang akan dibayarkan dimuka, hal ini mengingat karakteristik kasus perceraian yang rata-rata memiliki tingkat kompleksitas yang sedang (medium-low). Hal terpenting dalam fase ini adalah jangan ragu untuk meminta keringanan kepada Pengacara anda,contohnya anda dapat meminta potongan harga atau meminta skema pembayaran secara bertahap.
Kiat #5 Jangan ragu untuk mencari perbandingan harga dan kualifikasi dari beberapa Pengacara Perceraian.
Seluruh layanan jasa, baik hukum, keuangan, arsitek, dan lain sebagainya dikenal memiliki kekhasan tersendiri, artinya anda tidak dapat membandingkan suatu layanan jasa hanya berdasarkan harga karena terdapat banyak faktor lainnya yang pada umumnya menjadi pertimbangan utama, misalnya kepercayaan, amanah, kualitas, kenyamanan, citra, prilaku, etika, integritas, dan lain sebagainya.
Bahkan didalam mekanisme pengadaan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah faktor kualitas lebih diutamakan. Apabila syarat kualitas telah memenuhi kualifikasi baru kemudian akan mempertimbangkan harga penawaran dari penyedia jasa.
Walau demikian anda sebaiknya tetap melakukan perbandingan dari beberapa calon Jasa Pengacara Perceraian Depok yang dapat anda hubungi; Atau kami akan lebih merekomendasikan apabila terdapat keluarga, kerabat dekat anda yang berprofesi sebagai seorang Pengacara Perceraian. Mengapa? Oleh karena anda maupun kerabat yang berprofesi sebagai Pengacara memiliki potensi risiko yang rendah untuk melakukan hal yang saling merugikan.
Kiat #6 Memilih Pengacara dengan keahlian khusus Perceraian atau Pengacara Umum?
Sampai saat ini kami belum pernah menemukan profesi Pengacara dengan keahlian khusus dibidang Perceraian yang dapat dibuktikan secara objektif dengan sertifikasi, oleh karena memang belum ada lembaga sertifikasi profesional khusus dibidang Hukum Perceraian. Artinya akan sulit menentukan apa parameternya seorang Pengacara dapat dianggap ahli dibidang Perceraian.
Untuk itu kami cenderung memberikan rekomendasi kepada seorang Pengacara berdasarkan pengalamannya dalam menangani proses Perceraian. Anda dapat melakukan penelusuran melalui rekam jejak digital misalnya untuk mengetahui apakah Pengacara tersebut pernah atau memiliki pengalaman penanganan kasus Perceraian.
Terkadang Pengacara yang dianggap “umum” memang tidak mempublish dirinya sebagai pengacara khusus perceraian namun bukan berarti Pengacara tersebut tidak memiliki pengalaman dalam menangani kasus perceraian. Bijaknya anda perlu bertanya kepada Pengacara dimaksud apakah pernah memiliki pengalaman menangani kasus Perceraian dan jika perlu mintalah bukti/portofolio-nya.
Kiat #7 Mutlak-kah memilih Pengacara Perceraian yang berkualitas dengan mendasarkan syarat yang memiliki kantor fisik?
Mungkin 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang lalu hal ini perlu anda pertimbangkan. Namun hal tersebut belakangan ini sangatlah relatif mengingat perkembangan digital teknologi yang sangat pesat. Alasannya sederhana, banyak Pengacara yang menempuh karirnya sebagai Pengacara perseorangan (sole practitioner) yang tidak membutuhkan fisik ruangan kantor yang besar. Pengacara model seperti ini bahkan cukup berkantor dirumahnya dan menjalankan aktifitasnya dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi.
Misalnya seorang Pengacara yang telah memiliki pengalaman berkerja diberbagai kantor hukum terkemuka di Jakarta, yang saat ini berdomisili di Selatan Kota Depok, walaupun dirinya mampu untuk memiliki hunian kantor, namun ia bersama rekannya lebih memilih memaksimalkan ruang terbuka dihalaman belakang rumahnya untuk berkerja, hal ini dilakukan sebagai upaya mereduksi biaya pembelian/sewa/maintenance gedung kantor yang dirasa tidak terlalu diperlukan (unnecessary) sehigga kemudian komponen biaya yang diberikan kepada klien-nya dapat menjadi lebih ringan dan sangat terjangkau tanpa sedikitpun mengurangi kualitas layanan dan produk hukum yang diberikan.
Begitupun kami mempercayai gagasan Pengacara tersebut bahwa layanan profesional dapat ditingkatkan dengan mengurangi biaya overhead yang tinggi dengan memanfaatkan teknologi sebagai solusi untuk meningkatkan layanannya, sehingga besarnya biaya penanganan kasus yang ditetapkan oleh Pengacara kepada kliennya, yang kemudian ternyata diketahui bersumber dari pengeluaran biaya sewa, pemeliharaan, karyawan, dan lainnya tidak lagi menjadi beban klien. [Baca juga : Bagaimana Cara Mengurus Perceraian Yang Efektif]
Jadi bagaimana anda menilainya, keputusan tentu kami kembalilan kepada anda. Salam Sukses.
Apabila anda memerlukan saran dan informasi terkait beberapa rekomendasi Pengacara Perceraian di wilayah Depok dan sekitarnya, jangan ragu untuk menghubungi Kami di 085692293310.
Pingback: Sewa Pengacara Perceraian di Beji, Depok Hubungi 085692293310