Bagaimana Cara Mengurus Perceraian yang Efektif
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) setelah kedua belah pihak berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi). Lalu bagaimana cara mengurus perceraian yang efektif?
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses perceraian antara lain:
- Surat Gugatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah asli atau akta perkawinan
- Akta kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
Gugatan berisi identitas Penggugat, Tergugat, serta berisi uraian fakta kejadian atau fakta hukum, beserta alasan permohonan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal-hal yang dituntut atau dimohonkan dalam gugatan (Petitum). Gugatan tersebut dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg).
Hal yang perlu diperhatikan ketika membuat gugatan adalah alasan yang menjadi dasar gugatan diajukan oleh Pemohon, karena dalam masalah perceraian peraturan perundang-undangan telah menetapkan hanya terdapat beberapa alasan-alasan yang diperbolehkan menurut hukum. Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
- Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat
- Pemeriksaan gugatan oleh Hakim
- Perceraian diputus oleh Hakim
- Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
- Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
- Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon
- Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon
- Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami)
- Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
Besarnya biaya proses pengadilan antara pengadilan yang satu dengan lainnya bisa berbeda-beda. Terdapat perbedaan biaya perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri atau juga terdapat perbedaan Pengadilan Agama di daerah tertentu dengan daerah lainnya begitu pula sama halnya yang terjadi di Pengadilan Negeri.
Selain Perbedaan Pengadilan, perbedaan biaya cerai ditentukan juga berdasarkan perkaranya. Jenis perkara juga biasanya mempengaruhi besaran biaya, apakah permohonan cerai Talak atau Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Mengenai biaya perkara lebih tepatnya harus menanyakan ke Pengadilan di wilayah tempat anda tinggal saat ini.
Untuk berkonsultasi tentang perceraian silahkan hubungi kami, dan baca juga artikel kami yang lain tentang proses pemeriksaan perkara perdata.
Pingback: Harga Jasa Pengacara Perceraian di Purwakarta | Konsultan Hukum