Cara mengurus perceraian sendiri secara Online mlalui E-court
Bagaimanakah cara mengurus perceraian sendiri secara online melaui e-court? Apabila sebelumnya pasangan suami istri yang akan mengurus perceraian sendiri harus datang ke Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri, maka sejak akhir tahun 2019, Mahkamah Agung telah memberlakukan peradilan secara online melalui e-Court, sehingga proses persidangannya kini lebih cepat dengan biaya yang ringan.
Pada artikel kali ini kami akan berbagi informasi mengenai bagaimana cara mengurus perceraian sendiri, berapa biaya mengurus perceraian sendiri, bagaimana cara mengurus perceraian sendiri, apa saja syarat mengurus perceraian sendiri, bagaimana tata cara mengurus perceraian sendiri, dan bagaimana langkah mengurus perceraian sendiri.
Bagi anda yang telah membuat keputusan dengan mempertimbangkan bahwa jalan perceraian adalah upaya akhir yang terbaik untuk anda dan pasangan anda, maka langkah selanjutnya yang perlu anda lakukan yaitu memahami bagaimana cara mengurus perceraian sendiri ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri setempat.
Tentu selain melakukan sendiri cara mengurus perceraian sendiri di pengadilan, anda pun dapat menggunakan Jasa Pengacara Perceraian [Baca artikel: Kiat sukses yang telah terbukti dan teruji dalam memilih Pengacara Perceraian di Depok], masing-masing cara pun memiliki kekurangan dan kelebihannya sendiri. Namun apabila anda telah memutuskan untuk mengurus perceraian sendiri, maka dari sekian situasi sulit yang tengah anda hadapi, mungkin peraturan baru Mahkamah Agung RI terkait prosedur persidangan secara online akan sedikit melapangkan kesulitan anda.
Kami yakin bahwa keputusan yang anda/pasangan anda ambil telah melalui proses yang panjang, menguras waktu, tenaga dan pikiran. Artinya pada saat anda sendiri sedang membutuhkan banyak perhatian dan dukungan lahir batin, disisi lain dalam waktu yang sama anda diharuskan mengurus perceraian sendiri di pengadilan yang tentu membutuhkan tenaga, waktu, biaya dan pikiran anda.
Kalau sebelumnya masyarakat harus datang ke pengadilan untuk mengurus perceraian sendiri, maka saat ini anda tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri untuk menghadiri proses sidang perceraian anda, oleh karena saat ini seluruh pengadilan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung RI sejak akhir tahun 2019, telah menerapkan proses persidangan secara online yang dapat diakses melalui sistem aplikasi berbasis website bernama electronic Court (e-Court).
Cara Mengurus Perceraian Sendiri melalui layanan e-Court
Sebagaimana dilansir pada website resmi Mahkamah Agung RI, e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-filling), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-summons), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (e-litigasi). Layanan e-Court itu sendiri dapat anda temukan pada halaman website resmi Mahkamah Agung RI yaitu https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.
Pada awal diterbitkannya e-Court memang hanya dapat digunakan oleh Advokat/Pengacara yang telah terdaftar dan tervalidasi. Namun kini masyarakat pencari keadilan (non advokat) yang ingin mengurus perceraian sendiri telah dapat menggunakan layanan e-Court tersebut, dengan harapan agar masyarakat luas juga memperoleh layanan proses persidangan yang menghemat waktu, cepat dengan biaya yang ringan.
Kemudian bagaimana caranya mengurus perceraian sendiri melalui e-Court. Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan panduan langkah demi langkah secara jelas bagi anda pengguna insidentil (non advokat) yang ingin mengurus perceraian sendiri, sebagai berikut:
Dokumen Persyaratan Cara Mengurus Perceraian Sendiri
Sebelum mendaftar, berikut beberapa syarat dan dokumen yang perlu anda ketahui dan persiapkan terlebih dahulu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasutri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Nikah Asli (Muslim)/Akta Perkawinan (Non Muslim).
- Akta Kelahiran Anak (apabila sudah memiliki anak).
- Surat Gugatan, yang memuat identitas Penggugat dan Tergugat (nama, alamat, usia, agama, pekerjaan), kronologis: peristiwa hukum mulai dari awal pernikahan, kelahiran anak (apabila ada), tempat tinggal, peristiwa/alasan timbulnya permasalahan rumah tangga, dan hal-hal apa yang diminta oleh Penggugat [Baca artikel: Cara Membuat Surat Gugatan Cerai].
Sebagaimana diketahui prinsipnya Gugatan Cerai dapat diajukan baik oleh istri ataupun suami. Surat Gugatan ditulis dengan bahasa yang baik dan benar. Penting untuk diperhatikan bahwa dalam membuat surat gugatan anda harus memiliki alasan yang menjadi dasar gugatan sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gugatan Cerai oleh seorang muslim diajukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-muslim, Gugatan Cerai diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Bagaimana Tata Cara Mengurus Perceraian Sendiri di Pengadilan
- Secara normatif Gugatan Cerai diajukan oleh Penggugat di wilayah pengadilan tempat kediaman Tergugat, kecuali terhadap kondisi-kondisi khusus seperti Tergugat telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Penggugat, atau apabila Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan di wilayah pengadilan tempat kediaman Penggugat.
- Setelah gugatan diajukan, maka para pihak diwajibkan untuk menempuh upaya mediasi melalui Hakim Mediator.
- Apabila setelah dilakukan mediasi namun para pihak tidak menemui kesepakatan perdamaian maka proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara oleh hakim meliputi pembacaan Surat Gugatan, Surat Jawaban, Replik, Duplik, pemeriksaan bukti surat, saksi-saksi, kesimpulan, dan pembacaaan putusan oleh hakim.
- Khusus untuk Gugatan Cerai Talak, terdapat tambahan agenda sidang pembacaan ikrar talak jika hakim mengabulkan gugatan dari Penggugat.
Pendaftaran Akun Pengguna
Apabila anda telah mempersiapkan seluruh syarat dokumen tersebut, oleh karena aplikasi e-Court ini baru diterapkan dan sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat (non advokat) agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan, maka sementara ini anda diwajibkan datang untuk mendapatkan penjelasan, sekaligus melakukan pendaftaran akun aplikasi e-Court pertama kali di pengadilan setempat/tertuju dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Login
Setelah anda sudah terdaftar di pengadilan dan mendapatkan akun untuk mengkasesnya maka user sudah dinyatakan dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik. Untuk melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan anda tekan tombol Login dengan memasukkan username dan password yang telah didapat.
Isian Halaman Muka (dasboard) Pengguna
Setelah itu anda akan masuk pada halaman muka informatif e-Court yang terdiri dari beberapa kolom berisi informasi mengenai keadaan data perkara yaitu: ‘Info Perkara Gugatan’, ‘Info Perkara Bantahan’, ‘Info Gugatan Sederhana’, dan ‘Info Perkara Pendaftaran Permohonan’. Informasi tersebut memiliki info masing-masing yaitu Perkara yang Berhasil Mendapatkan Nomor, Pendaftaran Sudah Dibayar, Pendaftaran Belum Dibayar, dan Total dari Keseluruhan Perkara sehingga bisa dijadikan pengingat bagi anda tentang perkara yang telah didaftarkan nanti.
Pendaftaran Perkara
Setelah anda berhasil memasuki halaman muka, maka berikutnya adalah mendaftarkan perkara anda. Tahapan Pendaftaran Perkara melalui e-Court adalah sebagai berikut:
- Memilih Pengadilan
Klik menu dari Pendaftaran Perkara kemudian pilih Gugatan Online.
Setelah itu anda klik Tambah Gugatan
Setelah anda klik Tambah Gugatan, maka akan muncul jendela Memilih Pengadilan Tujuan Mendaftar perkara. Kemudian pada kolom pencarian pilih pengadilan sesuai yang anda tuju atau nama kota anda (misalnya Pengadilan Agama Depok).
Catatan: tidak semua pengadilan membuka layanan e-Court, anda hanya dapat memilih pengadilan yang telah membuka layanan e-Court dikolom yang tersedia. Apabila anda tidak menemukan pengadilan yang anda maksud, pastikan kembali dengan menanyakan pada pengadilan yang akan anda tuju apakah sudah menerapkan layanan e-Court.
- Memperoleh Nomor Register Online
Setelah memilih Pengadilan, anda akan mendapatkan Nomor Register Online dan Barcode, namun sebagai catatan bahwa nomor tersebut bukanlah Nomor Perkara, karena nomor perkara akan terbit setelah seluruh proses pendaftaran telah selesai dan terverifikasi.
Setelah membaca dan Mengisi data Penggugat dan Tergugat menyetujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online, selanjutnya klik Tombol Daftar
Setelah anda menekan tombol daftar, maka selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi Data Pihak, lengkapi seluruh isian data para pihak secara lengkap baik Penggugat dan Tergugat. Perlu diingat fase ini sangat penting dan wajib, karena dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan.
Selanjutnya anda tambahkan data pihak yang berperkara yaitu Penggugat, dan Tergugat
- Upload (unggah) Berkas Gugatan
Tahap berikutnya yaitu Upload Berkas, anda akan diminta untuk mengupload Dokumen Gugatan dalam bentuk pdf, doc/rtf yang sebelumnya telah anda persiapkan.
Selain itu anda akan diminta juga untuk mengupload Surat Persetujuan Prinsipal, yang berisi pernyataan setuju dan bersedia beracara secara elektronik dowload file disini.
- Memperoleh elektronik Surat Kuasa Untuk Membayar (e-SKUM).
Setelah anda menyelesaikan tahap upload berkas, selanjutnya anda akan menerima taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang digenerate secara otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Besaran Taksiran Panjar Biaya Perkara telah diperhitungan sesuai rumusan Penentuan Taksiran Biaya Panjar untuk perkara Gugatan, namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan maka anda akan diberikan tagihan untuk Tambah Biaya Panjar dan sebaliknya apabila biaya panjar kelebihan akan dikembalikan kepada anda.
- Melakukan Pembayaran Perkara (e-Payment).
Setelah anda mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM, selanjutnya anda akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk membayar Biaya Panjar Perkara.
Selain itu anda juga akan menerima Email Pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan.
Lakukanlah pembayaran, setelah itu secara otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai kemudian anda tinggal menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara.
- Memperoleh Nomor Perkara.
Pengadilan yang anda tuju akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan setelah anda melakukan pembayaran dan kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan mendaftarkan Perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di Pengadilan sehingga akan otomatis mendapatkan Nomor Perkara.
Setelah terverifikasi anda akan mendapatkan Nomor Perkara dan dengan demikian tahapan Pendaftaran Perkara Online telah selesai, anda tinggal menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Selain notifikasi tersebut, anda juga akan mendapatkan email pemberitahuan sebagai berikut.
- Memperoleh Panggilan Sidang elektronik (e-Summons).
Setelah anda memperoleh nomor perkara maka anda akan mendapat sebuah panggilan persidangan yang dikirim oleh pihak pengadilan tempat pendaftaran perkara.
- Persidangan Litigasi
Setelah mendapatkan panggilan elektronik selanjutnya anda akan menempuh persidangan elektronik. Pada e-Litigasi ini acara persidangan secara Elektronik oleh para pihak dimulai dari acara Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan.
Demikian cara mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara secara Online melalui e-Court, apabila artikel ini bermanfaat silah bagikan (share) artikel ini kepada rekan dan kerabat Anda yang membutuhkan.
Sedangkan bagi anda anda memerlukan saran dan konsultasi ataupun bermaksud menggunakan Jasa Pengacara Perceraian, silahkah hubungi kami di 0856.922.933.10
ATAU apabila anda memiliki waktu untuk mengurus perceraian sendiri namun kesulitan untuk membuat Surat Gugatan Cerai, maka Kami pun menyediakan layanan pembuatan Surat Gugatan Cerai yang dibuat oleh tim pengacara/advokat yang telah memiliki banyak pengalaman mengurus perkara perceraian.
Sebagaimana diketahui bahwa pembuatan Surat Gugatan sangat memerlukan keahlian spesifik tidak hanya bidang hukum perceraian saja (hukum materil), namun juga harus sangat memahami aturan dan kaidah hukum acara persidangan (hukum formil).
Banyak pengalaman yang kami temui yaitu ketika seseorang mampu dan berhasil membuat Surat Gugatan dengan alasan dan dasar hukum yang sesuai (hukum materil), namun gugatannya tetap tidak diterima/dikabulkan oleh hakim karena tidak terpenuhinya ketentuan hukum acara (hukum formil), sehingga dirinya harus mengulang kembali pengajuan gugatan dari awal, bahkan tidak cukup dua kali mengajukan gugatan namun harus sampai tiga kali mengajukan gugatan.
Memang apabila hakim tidak menerima gugatan anda berkaitan dengan hukum formil, maka anda masih dapat mengajukan kembali gugatan, namun perlu dipertimbangkan kembali berapa banyak biaya, waktu, tenaga, pikiran yang harus dikeluarkan jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan apabila menggunakan Jasa Hukum Pengacara. Baca juga : Bagaimana Mengurus Peceraian Yang Efektif
Mungkin anda dapat mencari dengan mudah dari berbagai sumber melalui mesin pencarian google mengenai substansi hukum terkait perceraian, hal itu wajar karena substansi hukum terkait perceraian sedikit dan sangat umum, namun hal ini berbeda dengan hukum acara (hukum formil) yang jumlah aturannya sangat banyak dan tersebar diberbagai aturan lembaga peradilan. Untuk dapat menerapkan suatu aturan formil hukum dalam perkara perceraian dibutuhkan ketepatan penggunaan, strategi, yang hanya didapat dari pengalaman seorang pengacara.
Baca Juga : Biaya Sewa Pengacara Untuk Perceraian
Segera Hubungi Kami Di 0856-922-933-10 untuk memperoleh informasi biaya dan layanan Jasa Hukum tersebut.