Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Dalam Islam
Artikel ini akan membahas terkait kewajiban suami setelah menceraikan istri dalam islam. Pendapat umum yang ada sampai sekarang dalam lingkungan ahli fiqh Islam bahwa biaya istri yang telah ditalak oleh suaminya tidak menjadi tanggungan suaminya lagi.
Pendapat itulah yang terbanyak pengikutnya terutama ketika dalam perceraian tersebut pihak istri yang dianggap salah. Dalam hal ketika pihak istri dianggap tidak bersalah, maka paling tinggi yang dapat diperoleh olehnya terkait biaya hidup adalah pembiayaan hidup selama masih dalam masa iddah, selama lebih kurang 90 hari.
Tetapi setelah masa iddah lewat, mantan suami tidak perlu lagi membiayai bekas istrinya.
Berikut kewajiban suami yang telah menjatuhkan talak terhadap istrinya:
- Memberi mut’ah (memberikan untuk menggembirakan hati) kepada bekas istri. Suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya hendaklah memberikan mut’ah pada bekas istrinya itu. Mut’ah itu boleh berupa pakaian, barang-barang atau uang sesuai dengan keadaan dan kedudukan suami. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT didalam QS 2:241 “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
- Memberi nafkah, pakaian dan tempat kediaman untuk istri yang ditalak selama masa iddah. Apabila masa iddahnya telah selesai, maka habislah kewajiban memberi nafkah pakaian dan tempat kediaman, sesuai dengan QS 65:6 “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka….” Menurut ayat ini, suami wajib memberikan tempat tinggal untuk istri yang telah ditalak, sedangkan memberi makanan dan pakaian dikiaskan terhadapnya.
- Membayar atau melunaskan mas kawin. Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya, maka pihak suami wajib membayar atau melunaskan mas kawin.
- Membayar nafkah untuk anak-anaknya, suami yang menjatuhkan talak terhadap istrinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yang meliputi biaya untuk memelihara dan keperluan pendidikan anak- anak. Kewajiban ini dilakukan sampai anak baligh dan berakal serta memiliki penghasilan sendiri. QS 65:6, dimana dinyatakan apabila bekas istrimu memiliki anak, maka berilah upah mereka itu…
Baca Artikel: Contoh Gugatan Cerai Talak
Baca Artikel : Putusan Verstek Dalam Perkara Sidang Perceraian
Dari penjelasan diatas, kewajiban nafkah terhadap mantan istri diberikan selama masa iddah, sedangkan kewajiban nafkah untuk anak-anak sampai dengan mereka baligh, berakal dan memiliki penghasilan sendiri.
Demikian penjelasan kali ini, semoga bermanfaat, silahkan bagikan kepada rekan Anda yang lain. Apabila Anda membutuhkan jasa pengacara perceraian, silahkan hubungi kami di 085692293310, atau