You are currently viewing Contoh Format Gugatan Permohonan Cerai Talak

Contoh Format Gugatan Permohonan Cerai Talak

Contoh Format Gugatan Permohonan Cerai Talak

Sebelum membahas lebih lanjut terkait, contoh format gugatan permohonan cerai talak, perlu dipahami bahwa pernikahan merupakan hal sangat sakral dalam kehidupan seseorang, karena itu sudah menjadi kewajiban bagi masing-masing suami dan istri untuk dapat mempertahankan pernikahannya.

Contoh Format Gugatan Permohonan Cerai Talak

Namun dalam sebuah pernikahan, tidak semua dapat berjalan dengan lancar. Dengan berbagai alasan, terkadang suatu pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga satu-satunya jalan terbaik yang dapat ditempuh adalah melalui perceraian.

Syarat pengajuan permohonan perceraian adalah membuat gugatan permohonan cerai talak.

Permohonan cerai talak adalah permohonan cerai dari pihak suami suami terhadap istrinya yang dilakukan di Pengadilan Agama (khusus bagi pasangan yang beragama Islam).

Berikut contoh format gugatan permohonan cerai talak secara umum:

Jakarta, tgl, bulan, tahun

Kepada Yth.                                                                                                                                                                Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat                                                                                                                      di Jakarta

 

Hal : Permohonan Cerai Talak

 

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama           :…………binti ……….

Umur            : …./tahun

Agama          : ………

Pendidikan    : ……….

Pekerjaan     : ………..

Alamat         : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……..

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Bersama ini perkenan kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

Nama           :…………binti ……….

Umur            : …./tahun

Agama          : ………

Pendidikan    : ……….

Pekerjaan     : ………..

Alamat         : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……..

Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan …….., …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;
  2. Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah sesuai dengan ajaran Islam;
  3. Bahwa setelah pernikahan, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ………
  4. Bahwa selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan belum/dikaruniai dua anak yang bernama; (i) …………..perempuan/laki-laki, lahir tanggal ….. di…. (ii) …………..perempuan/laki-laki, lahir tanggal ….. di….
  5. Bahwa keharmonisan dalam rumah tangga yang dirasakan Pemohon dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan….tahun ….ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain: (i)………………………………. (ii)……………………………………….(iii)………………………………. dst (harus ditulis secara detail dan jelas)
  6. Bahwa puncak dari perselisihan dan percekcokan dalam rumah tangga terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisah Sehingga sejak bulan …. tahun…. antara Peohon dan Termohon sudah tidak pernah melakukan hubungan sebagai suami istri sampai sekarang;
  7. Bahwa ikatan pernikahan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit diperbaiki sesuai dengan tujuan pernikahan yang sakinah, mawaddah wa rahmah,  sehingga jalan perceraian menjadi yang terbaik untuk keduabelah pihak;
  8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar perselisihan yang terjadi terus-menerus yang menyebabkan ketidakrukunan dalam suatu ikatan pernikahan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;
  9. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  10. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan gugata cerai talak ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,

 

Pemohon,

 

 

(Nama Pemohon bin………………)

 

Demikian sharing kali ini, semoga bermanfaat untuk Anda.  Silahkan bagikan artikel ini kepada kerabat Anda yang membutuhkan.  Apabila Anda membutuhkan informasi mengenai biaya perceraian dan layanan pengacara perceraian, segera Hubungi Kami Di 0856-922-933-10 atau ntuk memperoleh informasi biaya dan layanan Jasa Hukum tersebut.

 

 

Leave a Reply