You are currently viewing 8 Alasan Perceraian Yang Dapat Diterima Pengadilan di Indonesia

8 Alasan Perceraian Yang Dapat Diterima Pengadilan di Indonesia

8 Alasan Perceraian Yang Dapat Diterima Pengadilan di Indonesia

Pada artikel berikut ini, kami akan membahas terkait 8 alasan perceraian yang dapat diterima pengadilan di Indonesia.

8 Alasan Perceraian Yang Dapat Diterima Pengadilan di Indonesia

Penyelesaian permasalahan rumah tangga tentu diharapkan dapat selesai dengan mengedepankan aspek musyawarah dan mediasi.  Namun dalam banyak kasus pernikahan, perceraian menjadi jalan terakhir yang disepakati bersama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang terjadi.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) setelah kedua belah pihak berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi).

[Baca Artikel : Berapa Lama Proses Perceraian]

Bagi pasangan suami istri yang telah sepakat untuk berpisah dan melakukan gugatan perceraian, amatlah penting untuk mengetahui alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan dan dapat diterima secara normatif oleh pengadilan.  Hal tersebut sangatlah penting, dikarenakan apabila gugatan atau permohonan cerai yang diajukan kurang memiliki alasan kuat secara normatif, maka majelis Hakim dapat saja menolak gugatan tersebut.

Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 penjelasan Pasal 39 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 diatur alasan yang secara normatif dapat dipergunakan untuk memutuskan perkawinan dengan perceraian :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajib-annya sebagai suami istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak
  8. Peralihan agama/murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

[Baca Artikel: Putusan Verstek Dalam Perkara Sidang Perceraian]

Untuk alasan point 1-6 merupakan alasan yang dapat dipakai di Pengadilan Negeri (khusus bagi pasangan yang beragama non-muslim) sedangkan point 1-8 dapat digunakan sebagai alasan normatif dalam pengajuan gugatan cerai khusus bagi mereka yang beragama Islam ke Pengadilan Agama.

Demikian pemaparan singkat artikel kali ini.  Semoga artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada kerabat Anda yang membutuhkan.  Jika anda membutuhkan jasa sewa pengacara perceraian, Anda dapat menghubungi kami dan memulai konsultasi GRATIS Anda melalui WA 085692293310 atau

Leave a Reply