You are currently viewing Pengertian Cerai atau Perceraian

Pengertian Cerai atau Perceraian

Pengertian Cerai atau Perceraian

Berikut dibawah ini beberapa definisi pengertian cerai atau perceraian.

Menurut KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) cerai dapat berarti:

  1. pisah
  2. putus hubungan sebagai suami istri;
  3. talak;
  4. cerai hidup; perpisahan antara suami istri selagi kedua-duanya masih hidup
  5. cerai mati; perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal (cerai tembilang)
  6. cerai susu; sudah berhenti menyusu; sudah disapih.

Kata “cerai” menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti: pisah, putus hubungan sebagai suami istri, talak. Kemudian, kata “perceraian” mengandung arti: perpisahan, perihal bercerai (antara suami istri), perpecahan. Adapun kata “bercerai” berarti: tidak bercampur (berhubungan, bersatu) lagi, berhenti bersuami-istri).

arti cerai atau perceraian

Perceraian berasal dari kata dasar cerai, yang berarti putus hubungan sebagai suami istri. Menurut bahasa perceraian adalah perpisahan antara suami dan istrinya.

Perceraian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata cerai, yang berarti pisah, putus hubungan sebagai suami istri.

[Baca Artikel : Tentang Cerai Atau Perceraian]

Dikutip dari wikipedia.id perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumahmobilperabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.

Sedangkan perceraian dilansir dari ruangguru.com adalah cerai hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku (Erna, 1999­)

Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri (Soemiyati, 1982:12).

Perceraian berasal dari kata dasar cerai, yang berarti putus hubungan sebagai suami istri. Menurut bahasa perceraian adalah perpisahan antara suami dan istrinya. Perceraian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata cerai, yang berarti pisah, putus hubungan sebagai suami istri.

  1. Menurut pokok-pokok hukum perdata bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan Hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.
  2. Istilah perceraian terdapat dalam pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974 yang memuat ketentuan fakultatif bahwa “perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan”.

Jadi dapat disimpulkan, istilah perceraian berarti putusnya perkawinan, yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami istri atau berhenti bersuami-istri sebagaimana diartikan dalam kamus besar Bahasa Indonesia di atas.

[Baca Artikel : 8 Alasan Menggunakan Pengacara Perceraian]

 

 

 

 

Leave a Reply