You are currently viewing Putusan Verstek Dalam Perkara Sidang Perceraian

Putusan Verstek Dalam Perkara Sidang Perceraian

Putusan Verstek Dalam Perkara Sidang Perceraian

Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai putusan verstek dalam perkara sidang perceraian. Sebelum membahas lebih jauh mengenai putusan verstek, pernikahan sejatinya bertujuan untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga dengan penuh rasa kasih sayang dan mencintai.

Putusan Verstek Dalam Perkara Sidang Perceraian

Namun dalam kenyataan pelaksanaannya, penerapan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawwadah, warrahmah ini tidaklah mudah untuk diwujudkan.  Seringkali rumah tangga berjalan tidak harmonis dikarenakan berbagai macam hal, dan akhirnya menjadi berlarut larut dan tidak mampu dipertahankan, sehingga perceraian diambil menjadi jalan terakhir solusi atas permasalahan rumah tangga tersebut.

[Baca Artikel : Syarat-Syarat Mengajukan Perceraian]

Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 penjelasan Pasal 39 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 diatur alasan yang secara normatif dapat dipergunakan untuk memutuskan perkawinan dengan perceraian :

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajib-annya sebagai suami istri;
  • Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

[Baca Artikel : Cara Mengurus Perceraian Yang Efektif]

Dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 menambahkan 2 (dua) alasan perceraian yaitu:

  • Suami melanggar taklik-talak;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi oleh suami istri yang akan bercerai pada saat menghadiri sidang perceraian yang diatur dalam Pasal 82 UU 7/1989, yaitu:

  1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Dalam sidang proses perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara langsung tidak diwakilkan, kecuali apabila salah satu pihak bertempat tinggal di luar negeri sehingga tidak dapat menghadiri sidang tersebut, maka pihak tersebut dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  3. Apabila kedua belah pihak tinggal diluar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus datang menghadap secara langsung.
  4. Selama perkara sidang perceraian belum diputuskan, usaha untuk mendamaikan dapat dilakukan pada setiap proses sidang pemeriksaan.

[Baca Artikel : Cara Memilih Jasa Pengacara Perceraian]

Berkaitan dengan kehadiran dalam proses persidangan, Pasal 142 ayat 2 dalam Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa walaupun suami istri telah mewakilkan kepada kuasanya, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir secara langsung guna kepentingan pemeriksaan.

Dari dua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang proses perdamaian, keduabelah pihak baik suami maupun istri perlu datang secara langsung.  Apabila keduanya memakai kuasa hukum dalam proses perceraian, Hakim tetap dapat memerintahkan keduanya untuk hadir secara pribadi guna kepentingan pemeriksaan.

Pengertian Verstek

Dalam proses persidangan terdapat proses pemanggilan.  Proses pemanggilan ini dilakukan oleh Juru Sita dengan mengirimkan relaas panggilan kepada para pihak baik tergugat maupun tergugat.

Juru sita akan menyerahkan risalah/relaas panggilan kepada Hakim yang menangani perkara sebagai bukti bahwa panggilan telah benar-benar dilakukan.  Proses pemanggilan ini sangat penting, dikarenakan apabila pihak-pihak yang berselisih telah dipanggil secara patut, namun tanpa alasan yang sah tidak dapat hadir pada persidangan yang telah ditentukan, maka hakim dapat menjatuhkan putusan (karena ketidakhadiran penggugat atau tergugat).

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

[Baca Artikel : Cara Mengurus Perceraian Sendiri Melalui Online e-Court]

Pasal 125 HIR/149 Rbg mengatur acara bij verstek dimana di luar hadirnya tergugat yang telah dipanggil secara patut (behoorlijk opgeroepend) tidak hadir pada sidang yang ditentukan meski-pun telah dipanggil secara
patut, berbunyi sebagai berikut:

  1. Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, lagi pula ia tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun telah di panggil dengan patut, kecuali kalau nyata pada pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan,
  2. Akan tetapi jika si tergugat di dalam surat jawabannya yang tersebut pada Pasal 121 HIR/145 RBg mengemukakan eksepsi (penangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa akan memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidaklah datang, wajiblah pengadilan negeri memberi putusan tentang eksepsi itu, sesudahnya di dengarnya orang yang menggugat itu, hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, maka pengadilan negeri akan memutuskan pokok perkara tersebut.
  3. Jika tuntutan diterima (disahkan) maka atas perintah ketua diberitahu-kan putusan itu kepada orang yang di kalahkan serta diterangkan pula kepadanya bahwa ia berhak mengajukan perlawanan putusan tidak hadir di muka majelis pengadilan itu juga dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan Pasal 129 HIR/153 RBg.
  4. Panitera pengadilan menuliskan di bawah putusan tak hadir itu siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dengan apa yang diterangkan orang itu tentang hal itu, baik dengan surat maupun dengan tulisan.

[Baca Artikel : Sewa Pengacara Perceraian, Berapa Sih Biayanya]

Dari pemaparan pasal diatas, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan sidang diluar hadirnya tergugat yaitu:

  • Tergugat/Kuasanya tidak datang pada persidangan yang ditentukan.
  • Ia telah dipanggil dengan patut (behoorlijk opgeroepend).
  • Gugatan tersebut tidak melawan hukum (onrechtmatieg daad) atau cukup beralasan (gegrond).

Verstek merupakan pernyataan hakim bahwa seorang Tergugat yang sudah dipanggil secara patut, tidak hadir dalam persidangan sedangkan menurut hukum acara yang bersangkutan tersebut wajib hadir dalam persidangan.

Berdasarkan pasal 125, apabila tergugat tidak hadir menghadap ke persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya/kuasanya, maka gugatan akan dikabul dengan putusan diluar hadirnya tergugat atau yang disebut putusan verstek.

[Baca Artikel : 8 Alasan Menggunakan Pengacara Perceraian]

Terdapat dua pendapat mengenai kapan putusan verstek dapat dijatuhkan:

  1. Harus dijatuhkan pada hari sidang yang pertama dengan mendasarkan pada kata-kata “ten dage diende” (Pasal 125 HIR/149 RBG).
  2. Ten dage diende dapat pula diartikan “ten dage dat de zaak dient” yang artinya tidak hanya pada sidang yang pertama saja karena Pasal 126 HIR/150 RBG memberikan kelonggaran untuk dipanggil sekali lagi.

Syarat-Syarat Dalam Menjatuhkan Putusan Verstek:

  • Tergugat/Para Tergugat tidak hadir semuanya dipersidangan pada hari yang ditentukan,
  • Tergugat/Para Tergugat juga tidak mengirimkan kuasa/wakilnya yang sah,
  • Tergugat/Para Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya.  (Pasal 125 HIR/149 RBg)
  • Petitum (tuntutan) tidak melawan hak, dan
  • Petitum (tuntutan) beralasan

[Baca Artikel : Cara Membuat Gugatan Cerai Sendiri]

Terdapat beberapa kemungkinan dari isi Putusan Verstek Dalam Perkara Sidang Perceraian, yakni:

  1. Surat Gugatan Cerai Penggugat/Pemohon dikabulkan seluruhnya.
  2. Surat Gugatan Cerai Penggugat/Pemohon dikabulkan untuk sebagian.
  3. Surat Gugatan Penggugat/Pemohon ditolak.
  4. Surat Gugatan Cerai Penggugat/Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvant kelijke Verklaard (N.O).

Dengan demikian jika tergugat/termohon tidak hadir didalam perkara sidang perceraian, putusan verstek dapat diberikan oleh hakim apabila prosedur putusan verstek telah dipakai sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam HIR/RBg.

[Baca Artikel : Lama Proses Sidang Perceraian]

Dalam perkara perceraian, putusan verstek dilakukan apabila dalil-dalil atau alasan-alasan perceraian dapat dibuktikan dalam persidangan.  Hal ini bertujuan untuk agar tidak terjadi kebohongan dalam perkara perceraian, sekaligus pula menerapkan azas dalam UU Perkawinan, yaitu agar mempersulit proses perceraian.

Dengan tidak pernah hadirnya tergugat/termohon, maka Hakim tidak dapat mengupayakan proses sidang perdamaian.  Hakim hanya akan mendasarkan pada pembuktian yang diajukan oleh penggugat/pemohon dalam memberikan keputusan.

Apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus perceraian pada putusan verstek, proses persidangan akan selesai lebih cepat, positifnya adalah biaya menjadi relatif lebih murah, serta waktu akan lebih singkat.  Negatifnya adalah, bahwa hakim tidak dapat melakukan upaya perdamaian/upaya rujuk antara suami istri, sehingga proses mempersulit perceraian tidak dapat dilakukan sesuai azas dalam UU Perkawinan.

Demikian pemaparan artikel kali ini, semoga bermanfaat bagi Anda.  Apabila Anda membutuhkan Jasa Pengacara Perceraian, anda dapat menghubungi kami, JAPLINE, di 085692293310 atau untuk memulai konsultasi sekarang juga.

 

 

 

 

 

 

Referensi:

  • Susilo, 1979, RIB/HIR dengan penjelasan, Bogor : Politea, hlm. 83
  • Supomo, 1984, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Fasco, hlm 44
  • Lilik Mulyadi, 1999, Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta : Djambatan, hlm 126 sd 132
  • Sanyoto, Perkara Perceraian Yang Diputus dengan Verstek
  • Susylawati, & Hasan, Putusan Verstek Pada Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pamekasan

 

 

Leave a Reply