You are currently viewing Harta Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Harta Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Harta Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Pada artikel kali ini, kami akan membahas terkait harta dalam perkawinan menurut kompilasi hukum islam.

Harta Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik dari masing-masing pihak suami maupun istri.

Menurut pasal 85 Kompilasi Hukum Islam:

  1. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
  2. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya. (Pasal 86 ayat 2)
  3. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  4. Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sedekah, atau lainnya.  (Pasal 87 ayat 2)

Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. (Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam).

Suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta istri maupun hartanya sendiri.  (Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam).

Sedangkan istri turut bertanggungjawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.  (Pasal 90 Kompilasi Hukum Islam).

  1. Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 diatas dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud.
  2. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
  3. Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
  4. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.

Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.  (Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam).

  1. Pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing.
  2. Pertanggungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
  3. Apabila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
  4. Apabila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri.
  5. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
  6. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau keempat.
  7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 136 ayat (2), suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama, untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabla salah satu melakukan permohona gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
  8. Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
  9. Apabila terjadi cerai mati, maka separo harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
  10. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat untuk Anda.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara perceraian, silahkan menghubungi 085692293310 atau

 

Leave a Reply