You are currently viewing Bagaimana Mengajukan Perceraian di Indonesia

Bagaimana Mengajukan Perceraian di Indonesia

Bagaimana Mengajukan Perceraian di Indonesia

Bagaimana Mengajukan Perceraian di Indonesia? Simak artikel lengkapnya dibawah ini.

Perceraian adalah suatu keputusan yang tidak mudah bagi pasangan yang telah menikah. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti alasan, dampak, dan biaya perceraian. Jika Anda berencana untuk mengajukan perceraian, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dan lakukan sebelumnya. Berikut ini adalah panduan singkat tentang bagaimana mengajukan perceraian di Indonesia.

Berapa biaya perceraian?

Biaya perceraian yang harus Anda keluarkan tergantung pada beberapa faktor, seperti apakah Anda menggunakan jasa advokat atau tidak, apakah Anda bercerai secara gugat atau talak, dan di pengadilan mana Anda mengajukan perceraian. Secara umum, biaya perceraian terdiri dari:

– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran
– Biaya proses
– Biaya panggilan penggugat dan tergugat
– Biaya pemberitahuan isi putusan kepada penggugat dan tergugat
– Biaya redaksi
– Biaya materai

Besaran biaya perceraian ini berbeda-beda di setiap pengadilan, tergantung pada kebijakan masing-masing.

Jika Anda menggunakan jasa advokat, Anda juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk honorarium advokat. Biaya advokat ini tidak ada standar baku, tetapi ditentukan berdasarkan persetujuan antara Anda dan advokat. Biasanya, advokat menawarkan dua skema pembayaran, yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per jam). Selain itu, ada juga biaya lain yang mungkin dikenakan oleh advokat, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan kemenangan perkara.

Jika Anda tidak mampu secara ekonomi untuk membayar biaya perceraian, Anda berhak untuk mengajukan permohonan prodeo atau bantuan hukum gratis. Syaratnya adalah Anda harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau dokumen lain yang membuktikan status Anda sebagai penerima bantuan sosial.

Apa yang harus saya lakukan sebelum mengajukan cerai?

Sebelum mengajukan cerai, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan, yaitu:

  • Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan cerai, seperti akta nikah, kartu keluarga, KTP, surat keterangan tidak mampu (jika ada), surat kuasa (jika menggunakan advokat), dan bukti-bukti lain yang mendukung alasan cerai.
  • Memilih pengadilan yang berwenang untuk mengurus perkara cerai Anda. Jika Anda beragama Islam, Anda harus mengajukan cerai di Pengadilan Agama. Jika Anda beragama selain Islam, Anda harus mengajukan cerai di Pengadilan Negeri. Jika Anda dan pasangan memiliki agama yang berbeda, Anda harus mengajukan cerai di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
  • Mengisi formulir permohonan cerai di pengadilan yang dipilih. Formulir ini dapat diperoleh secara langsung di loket pendaftaran perkara atau secara online melalui situs web resmi pengadilan. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan jelas, serta ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya.
  • Membayar biaya perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan yang dipilih. Biaya ini harus dibayar saat mendaftarkan perkara cerai. Jika Anda mengajukan permohonan prodeo, Anda harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
  • Menunggu panggilan sidang dari pengadilan. Setelah mendaftarkan perkara cerai, Anda akan mendapatkan nomor perkara dan jadwal sidang. Anda harus hadir di sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jika Anda tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara cerai Anda dapat dinyatakan gugur atau verstek.

Apa yang terjadi pada aset saya dalam perceraian?

Aset yang dimiliki oleh pasangan suami istri dalam perkawinan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu harta bersama dan harta benda pribadi. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, kecuali harta benda pribadi. Harta benda pribadi adalah harta yang dibawa ke dalam perkawinan atau diperoleh selama perkawinan karena warisan, wasiat, atau hibah.

Dalam hal perceraian, harta bersama akan dibagi secara adil antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian lain yang dibuat sebelum atau selama perkawinan. Pembagian harta bersama ini dapat dilakukan dengan cara:

– Kesepakatan bersama antara suami dan istri
– Putusan pengadilan
– Pelaksanaan wasiat

Sedangkan harta benda pribadi akan tetap menjadi milik masing-masing pihak, kecuali ada perjanjian lain yang dibuat sebelum atau selama perkawinan.

Apa yang terjadi pada anak-anak saya dalam perceraian?

Anak-anak yang lahir dalam perkawinan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap kedua orang tuanya. Dalam hal perceraian, hak dan kewajiban ini tidak berubah, tetapi ada beberapa hal yang harus diputuskan oleh orang tua atau pengadilan, yaitu:

– Hak asuh anak
– Hak kunjung anak
– Nafkah anak

Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, dan memelihara anak. Dalam hal perceraian, hak asuh anak dapat diberikan kepada salah satu orang tua atau kepada keduanya secara bersama-sama. Hal ini tergantung pada kesepakatan antara orang tua atau pertimbangan pengadilan yang berdasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.

Hak kunjung anak adalah hak orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak untuk menjalin hubungan dengan anak. Dalam hal perceraian, hak kunjung anak dapat ditentukan oleh kesepakatan antara orang tua atau oleh putusan pengadilan. Hak kunjung anak meliputi waktu, tempat, dan cara berkomunikasi dengan anak.

Nafkah anak adalah kewajiban orang tua untuk memberikan pemeliharaan dan pendidikan yang layak bagi anak. Dalam hal perceraian, nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua sesuai dengan kemampuan masing-masing. Besaran nafkah anak dapat ditentukan oleh kesepakatan antara orang tua atau oleh putusan pengadilan.

Demikian artikel tentangBagaimana Mengajukan Perceraian di Indonesia.  Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda menghadapi situasi ini dengan tenang dan bijak.  Apabila anda membutuhkan layanan jasa pengacara, anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan, Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply