You are currently viewing Proses Menjatuhkan Talak di Pengadilan Agama

Proses Menjatuhkan Talak di Pengadilan Agama

Proses Menjatuhkan Talak di Pengadilan Agama

Kali ini kita akan membahas sebuah proses menjatuhkan talak di Pengadilan Agama.  Apabila seorang suami berencana menjatuhkan talak kepada istrinya, diharuskan untuk mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan yang dapat dibenarkan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan perceraian tersebut.

Proses Menjatuhkan Talak di Pengadilan Agama

Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.

Berikut tahapan proses menjatuhkan talak di pengadilan:

  • Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 Hukum Perkawinan Islam dan dalam waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
  • Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak untuk rujuk dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta, serta pihak suami istri tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, PA menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
  • Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasa hukumnya.
  • Apabila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak tersebut, maka hak suami untuk mengikrarkan talak telah gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
  • Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri.

Rangkap pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tingagl suami untuk diadakan pencatatan, rangkap kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami-istri, dan rangkap terakhir disimpan oleh pihak Pengadilan Agama.

Baca Artikel :

Semoga artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada kerabat Anda yang membutuhkan.  Jika anda membutuhkan jasa sewa pengacara perceraian, Anda dapat menghubungi kami dan memulai konsultasi GRATIS Anda melalui WA 085692293310 atau

Leave a Reply