Aspek-Aspek Perseroan Terbatas
Pada artikel kali ini, akan dibahas secara singkat terkait apa saja yang menjadi aspek-aspek Perseroan Terbatas.
Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 definisi dari Perseroan Terbatas adalah :
“badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.”
Perseroan Terbatas sangat berperan penting dalam kontribusi perekonomian di Indonesia, yaitu antara lain:
- Memungkinkan adanya pengerahan dana dari masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi dengan
memperoleh laba bersama. - Pemerataan kesejahteraan melalui jual beli saham dengan
masyarakat. - Meningkatkan tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas karena
dibawah pengamatan dan kontrol masyarakat baik melalui
pemegangan saham ataupun mekanisme pasar modal.
Lalu berikut ini yang merupakan aspek-aspek dari Perseroan Terbatas.
Yang pertama adalah modal. Modal Perseroan Terbatas terbagi atas tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Yang kedua adalah organ Perseroan Terbatas. Organ Perseroan Terbatas terdiri atas:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Direksi, dan
- Komisaris.
RUPS adalah Organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
RUPS minimal dikakukan setahun sekali untuk laporan atas perhitungan laba rugi perusahaan untuk mendapatkan persetujuan Pemegang Saham.
RUPS terbagi menjadi dua, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Yang ketiga adalah dibuatnya akta pendirian Perseroan Terbatas.
Akta pendirian PT memuat anggaran dasar perseroan yang memuat antara lain terkait:
- nama lengkap pendiri
- tempat tanggal lahir
- pekerjaan
- tempat tinggal
- kewarganegaraan pendiri
- nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat
- rincian jumlah saham, nilai nominal saham, dan saham yang ditempatkan dan saham yang telah disetor penuh
Yang keempat adalah pembuatan Anggaran Dasar Perseroan.
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Modal
- Saham
- Surat Saham
- Penggantian Surat saham
- Daftar pemegang saham
- Pemindahan Hak Atas Saham
- Direksi
- Tugas dan Wewenang Direksi
- Rapat Direksi
- Dewan Komisaris
- TUgas dan Wewenang Komisaris
- Rapat Dewan Komisaris
- Tahun Buku
- RUPS
- RUPS Tahunan
- RUPS Luar Biasa
- Tempat dan Pemanggilan RUPS
- Pimpinan dan Berita Acara RUPS
- Kuorum Hak Suara dan Keputusan
- Penggunaan Laba
- Penggunaan Dana Cadangan
- Perubahan Anggaran Dasar
- Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
- Pembubaran Perseroan dan Likuidasi
Semoga informasi ini bermanfaat ya. Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum perusahaan, silahkan menghubungi kami, Japline di nomor WA 085692293310 atau KLIK .