6 Prinsip dan Dasar Kerja Koperasi
Artikel kali ini membahas terkait 6 prinsip dan dasar kerja koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang keberadaannya tidak asing dikalangan masyarakat.
Koperasi dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 :
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945:
“perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
sehingga koperasi memiliki amanat untuk menjadi salah satu harapan yang dapat menunjang perekonomian nasional Indonesia.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi yang diambil dari kata co-operation yang memiliki arti bekerja sama. Adanya kerjasama dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan yang semula sukar dicapai oleh orang perseorangan, tetapi akan mudah dicapai jika dilakukan secara kerjasama antara beberapa orang.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu kerjasama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencari keuntungan, berbeda dengan tujuan dari badan usaha seperti Firma, CV dan PT.
Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
Berdasarkan Pasal 5 UU Perkoperasian, pada dasarnya ada 6 prinsip koperasi yang merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri kperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka – Kesukarelaan ini mengandung makna bawah menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Juga berarti bahwa anggota koperasi dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Pengelolaannya dilakukan secara demokratis – Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota inilah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. – Artinya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari nilai kekeluargaan dan keadilan.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal – Artinya modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu , balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan semata-mata tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan. Sedangkan yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
- Kemandirian – Kemandirian disini mengandung arti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu terkandung pula pengertian pada arti kebebasan yang bertanggung jawa otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan adanya kehendak untuk mengelola diri sendiri.
- Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Prinsip ini merupakan prinsip untuk mengembangkan diri koperasi itu sendiri, melalui penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antarkoperasi dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.
Demikian pembahasan kali ini terkait 6 Prinsip dan Dasar Kerja Koperasi. Apabila Anda membutuhkan jasa pengacara kontrak kerjasama, silahkan menghubungi kami JAPLINE melalui WA di 085692293310 atau KLIK .