You are currently viewing Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Indonesia

Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Indonesia

Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Indonesia

Artikel kali ini akan membahas tentang biaya pengacara sengketa tanah di Indonesia. Lalu apa itu sengketa tanah, dan berapa biaya pengacara untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah?

biaya pengacara sengketa tanah

Pengertian Sengketa

Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa.

Pengertian Sengketa Tanah

Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanahSengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan karena berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah terbatas. 
Sengketa tanah merupakan perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. (Permen Agraria No. 11 /2016)

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah

Selain menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan, ternyata sengketa tanah juga dapat diselesaikan tanpa perlu ke lembanga peradilan.

Cara ini yaitu melalui inisiatif kementerian dan pengaduan masyarakat.  Dalam Permen Agraria No. 11/2016, tahap pertama yang perlu dilakukan sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan membuat pengaduan.

Pada ayat 5 Permen tersebut,

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan fotokopi identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan, serta data pendukung atau bukti-bukti yang terkait dengan pengaduan.”

Lalu pengaduan ini disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN dan/atau Kementerian, berkas Pengaduan diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Baca Artikel :

Biaya Pengacara Sengketa Tanah

Pada dasarnya tidak ada undang-undang secara khusus atau detil mengatur patokan berapa jasa pengacara atau advokat atau konsultan hukum tidak seperti notaris atau PPAT yang Emang tarif jasanya diatur oleh undang-undang.

Oleh karena itu jasa konsultan hukum biasanya tergantung pada kesepakatan akhir antara pengacara atau advokat atau konsultan hukum dengan klien.

Berikut ini komponen yang masuk didalam tarif/biaya jasa pengacara sengketa tanah:

  1. Professional Fee, yaitu merupakan biaya jasa profesional dari seorang pengacara/advokat/konsultan hukum.  Biasanya biaya ini dilakukan diawal, atau pada saat penandatanganan surat kuasa atau surat kontrak perjanjian layanan jasa hukum.
  2. Biaya Operasional, yaitu biaya operasional yang dibayarkan terhadap suatu perkara yang ditangani oleh pengacara/advokat/konsultan hukum.  Biaya ini meluputi biaya resmi pengadilan, biaya transportasi, biaya akomodasi, ataupun biaya lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut baik diluar maupun didalam pengadilan.
  3. Success fee, yaitu biaya yang diperoleh oleh pengacara/advokat/konsultan hukum apabila penyelesaian hukum atas perkara telah sesuai seperti yang diharapkan oleh klien, biasanya prosentase dari besarnya aset yang menjadi objek sengketa.

Contohnya:

Dalam suatu kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri dengan total aset objek sengketa Rp. xxx.xxx.xxx,-

Maka perkiraan biaya misalnya:

  • Professional Fee Rp. 35.000.000
  • Operasional Fee Rp. 20.000.000 (untuk operasional pengurusan di Pengadilan selama kurang lebih 6 bulan 12-24 kali sidang)
  • Success Fee misalnya 10% dari nilai total asset  apa bila kasus terselesaikan sesuai dengan keinginan klien.

Maka total biaya pengacara sengketa tanah yang diperlukan adalah sebesar Rp.  55.000.000 plus success free d10 persen dari nilai total aset.

Demikian contoh perkiraan biaya pengacara sengketa tanah.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara sengketa tanah silahkan menghubungi kami di 085692293310 atau

 

 

 

 

This Post Has One Comment

  1. Effi

    Menanyakan berapa biaya pengacara di daerah kabupaten 50 kota sumatera barat untuk kasus sengketa tanah

    Terima kasih,
    Effi

Leave a Reply