You are currently viewing 2 Cara Proses Pendaftaran Tanah Menurut UU No. 24 Tahun 1997

2 Cara Proses Pendaftaran Tanah Menurut UU No. 24 Tahun 1997

2 Cara Proses Pendaftaran Tanah Menurut PP No. 24 Tahun 1997

Bagi anda yang sedang mengurus proses pendaftaran tanah, terdapat 2 cara proses pendaftaran tanah menurut PP no. 24 Tahun 1997.  Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum pernah didaftarkan berdasarkan PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, atau PP No. 24 Tahun 1997.

Baca artikel: Dasar Hukum Pendaftaran Tanah 

2 Cara Pendaftaran Hak Atas Tanah

1. Pendaftaran Tanah Secara Sistematik

Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.  Pendaftaran ini berdasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan diwilayah yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca artikel: Pengertian Pendaftaran Tanah dan Tanah Yang Dapat Didaftarkan

Dikarenakan pendaftaran tanah secara sistematik merupakan prakarsa pemerintah, maka kegiatan ini didasarkan pada rencana kerja yang ditetapkan oleh Menteri.

Pada pendaftaran ini, pemegang hak atas tanah, kuasanya, atau pihak lain yang berkepentingan, memiliki tanggung jawab yaitu:

  • memasang tanda-tanda batas pada bidang tanahnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  • berada dilokasi pada saat panitia ajudiaksi melakukan proses pengumpulan data fisik dan data yuridis;
  • menunjukkan batas-batas bidang tanahnya kepadad panitia ajudikasi;
  • menunukkkan bukti-bukti pemilikan atau penguasaan tanahnya kepada panitia ajudikasi;
  • memenuhi peryaratan yang ditentukan bagi pemegang hak atau kuasanya selaku pihak lain yang berkepentingan.  (Pasal 56 ayat (3) Permen-Agra/Ka BPN No. 3/1997)

Baca Artikel: 7 Hak Atas Tanah Menurut UUPA

2. Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakalinya mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.  Pendaftaran ini dilakukan atas permintaan dari pihak yang berkepentingan.

Baca Artikel : Data dan dokumen Penting atas Tanah

Jika Anda mendaftarkan tanah anda melalui pendaftaraan tanah secara sporadik, maka terdapat beberapa tahapan-tahapan pendaftaran tanah yang perlu ditempuh sesuai ketentuan yang tercantum dalam Permen-Agra/Ka.BPN No. 3/1997 yang meliputi:

  • Permohonan pendaftaran tanah secara sporadik
  • Pengukuran, meliputi (i) pengukuran dan pemetaan, (ii) pembuatan peta dasar pendaftaran, (iii) penetapan batas bidang-bidang tanah
  • Pengumpulan dan penelitian data yuridis bidang tanah
  • Pengumpulan data fisik, data yuridis dan pengesahannya
  • Penegasan Konversi dan Pengakuan Hak
  • Pembukuan Hak
  • Penerbitan Sertifikat

Demikian perbedaan proses pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik.  Bagikan artikel ini kepada kerabat Anda yang membutuhkan.  Silahkan hubungi kami jika Anda membutuhkan Jasa Konsultasi Hukum terkait hukum pertanahan dan hak tanggungan dengan konsultasi awal gratis di 085692293310 atau klik

Leave a Reply