You are currently viewing Data dan Dokumen Penting Atas Tanah Yang Perlu Anda Ketahui

Data dan Dokumen Penting Atas Tanah Yang Perlu Anda Ketahui

Data dan Dokumen Penting Atas Tanah Yang Perlu Anda Ketahui

Apa saja data dan dokumen penting atas tanah yang perlu kita ketahui? Sebelum membahasnya lebih lanjut, sebagaimana telah dikemukakan pada artikel-artikel sebelumnya, bahwa untuk memperoleh jaminan kepastian hukum atas bidang tanah, diperlukan perangkat hukum yang tertulis, lengkap, jelas serta dilaksanakan secara konsusten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[Baca artikel: Dasar Hukum Pendaftaran Tanah]

Dari proses pendaftaran tanah, sertifikat diterbitkan sebagai surat bukti hak atas tanah tersebut, dimana pada sertifikat itu tercantum data fisik dan data yuridis dari tanah yang bersangkutan.

Data dan Dokumen Penting Atas Tanah

[Baca artikel: Pengertian Pendaftaran Tanah]

Sertifikat tanah tersebut menjadi jaminan dan pegangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hak atas tanah yang bersangkutan.

[Baca Juga: 7 Hak Atas Tanah Menurut UUPA]

Penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami terkait data fisik dan data yuridis atas tanah tersebut.  Data fisik memuat keterangan sebagai berikut:

  • letak,
  • batas,
  • luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, dan
  • keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bagunan diatas tanah tersebut.

Sedangkan data yuridis memuat keterangan mengenai status hukum bidang tanah, dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak dan hak pihak lain, serta beban-beban lain pada tanah tersebut.

Dokumen-dokumen hukum penting yang berkaitan dengan tanah, yang perlu kita ketahui yaitu:

  1. Sertifikat: merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
  2. Buku tanah: dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya.
  3. Peta dasar pendaftaran: peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti jalan, sunga, bangunan, serta batas fisik bidang tanah.
  4. Peta pendaftaran: peta yang menggambarkan bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
  5. Daftar tanah: merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
  6. Surat ukur: dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
  7. Daftar nama: dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak ataas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh perseorangan atau badan hukum tertentu.

[Baca Artikel: Tujuan Penaftaran Hak Atas Tanah]

Demikian pemaparan artikel kali ini terkait dokumen penting dalam pendaftaran tanah.  Apabila anda membutuhkan jasa konsultan hukum/pengacara/advokat terkait hukum pertanahan dan hak tanggungan, anda dapat menghubungi kami di 085692293310 melalui WA untuk dapat berkonsultasi diawal secara gratis.  Atau klik

 

Leave a Reply