Prosedur Pembelian Properti Melalui Lelang Pengadilan

Prosedur Pembelian Properti Melalui Lelang Pengadilan

Artikel berikut ini membahas terkait Prosedur Pembelian Properti Melalui Lelang Pengadilan.  Proses pembelian rumah melalui prosedur lelang memang tidak seperti prosedur jual beli biasa.  Karena calon pembeli melakukan transaksi melalui Balai Lelang yang ditunjuk.

Biasanya aset-aset properti yang dijual merupakan aset yang menjadi jaminan atas pinjaman dari bank yang macet karena peminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya.

Prosedur Pembelian Properti Melalui Lelang Pengadilan

Berikut ini Prosedur Lelang Pengadilan

  • Penjualan lelang diumumkan secara terbuka melalui media cetak (surat kabar) sebanyak dua kali.
  • Lelang dianggap sah bila sekurang-kurangnya diikuti oleh dua orang penawar.
  • Untuk dapat turut serta sebagai penawar, peserta diwajibkan menyerahkan uang jaminan yang besarnya ditentukan oleh pengadilan.  Besarnya uang jaminan tersebut akan diperhitungkan dengan harga pembelian dalam lelang.
  • Uang tersebut akan dikembalikan jika penawar tidak ditunjuk sebagai pembeli/pemenang atau akan menjadi milik penjual jika setelah ditunjuk sebagai pembeli yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pembayaran.
  • Penawaran penjualan diajukan secara lisan dimuka pejabat lelang.
  • Jika seorang penawar ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang tersebut, maka diwajibkan membayar biaya tunai harga pokok berikut biaya lelang dan uang miskin kepada pejabat lelang sewaktu lelang tersebut berlansung.

Perlindungan Hukum Pembelian Properti Melalui Lelang Pengadilan

Secara hukum, sebagai pembeli yang beritikad baik dalam lelang pengadilan, akan dilindungi oleh hukum.  Namun demikian sebelum melakukan proses lelang, sebaiknya peserta mengecek objek yang akan dilelang terlebih dahulu dengan cermat dan teliti.

Alasannya adalah, pertama, adanya ketentuan dalam pelaksanaan lelang bahwa penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang dibeli atau ditawar oleh mereka termasuk kerusakan yang terlihat maupun tidak terilhat, dan pembeli tidak berhak menolak keadaan itu.

Dengan mengetahui betul kondisi objek yang akan dilelang, peserta lelang bisa memperkirakan kompensasi biaya renovasi terhadap harga penawaran yang nantinya diajukan kepada pejabat lelang.

Kedua, peserta lelang harus memastikan objek yang dilelang dalam keadaan kosong.  Karena, dalam praktiknya banyak rumah yang dijual melalui lelang pengadilan masih dihuni oleh penghuni lama (debitur).  Permasalahannya, mereka (debitur) tidak bersedia mengosongkan objek lelang dengan sukarela.

Dengan demikian seorang pembeli lelang yang sah tetap harus bernegosiasi dan menyediakan uang kerohiman/uang pindah kepada penghuni lama tersebut.

Bila penghuni lama tidak bersedia juga untuk mengosongkan objek lelang, maka pembeli harus menyediakan biaya yang cukup besar dan melalui prosedur yang berliku melakukan eksekusi pengosongan secara paksa.

Demikian penjelasan singkat mengenai prosedur pembelian properti melalui mekanisme lelang.  Apabila Anda sedang membutuhkan jasa pengacara hak tanggungan silahkan menghubungi kami JAPLINE di 085692293310 atau Anda dapat dapat

 

Leave a Reply