Ada Sengketa Tanah, Begini Cara Blokir Tanah ke BPN
Ada Sengketa Tanah, Begini Cara Blokir Tanah ke BPN
Sengketa tanah adalah salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia. Sengketa tanah bisa berakibat fatal, seperti kerugian materi, konflik sosial, bahkan kekerasan. Oleh karena itu, jika Anda menghadapi sengketa tanah, Anda perlu segera mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi hak Anda.
Salah satu langkah hukum yang bisa Anda lakukan adalah melakukan blokir tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Blokir tanah adalah tindakan untuk mencegah perubahan data atau status kepemilikan tanah di BPN. Blokir tanah bisa dilakukan oleh pemilik tanah yang memiliki sertifikat atau surat bukti hak atas tanah yang sah, atau oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut.
Blokir tanah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara administratif atau secara yuridis. Secara administratif, blokir tanah dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Permohonan tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti-bukti yang mendukung. Jika permohonan diterima, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat keterangan blokir tanah dan mencatatnya di buku induk sertifikat.
Secara yuridis, blokir tanah dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Gugatan tersebut harus disertai dengan permohonan penetapan blokir tanah sebagai provisional (sela). Jika gugatan diterima, maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan blokir tanah dan menyuruh Kepala Kantor Pertanahan untuk mencatatnya di buku induk sertifikat.
Blokir tanah berlaku selama masa sengketa berlangsung atau sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Blokir tanah bertujuan untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah yang bersengketa kepada pihak ketiga yang tidak berhak. Dengan demikian, blokir tanah bisa menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa tanah secara damai dan adil.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pemblokiran sertifikat tanah, di antaranya:
- Pihak yang mengajukan harus memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut.
- Membuat surat permohonan dengan memberikan alasan valid.
- Melakukan pengisian formulir terkait permohonan pemblokiran surat yang berisi tentang pernyataan terkait persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran terhapus jika jangka waktu yang telah ditentukan telah berakhir.
- Menyertakan fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan juga surat kuasa asli jika memang dikuasakan.
- Jangan lupa membawa fotokopi akta pendirian badan hukum.
- Sertakan semua keterangan mengenai tanah yang akan diblokir: nama pemegang hak, jenis, nomor, luas, letaknya.
- Serta bukti setor penerimaan negara bukan pajak.
Untuk biaya blokir sertifikat lahan tidak tertuang di dalam Permen ATR 13/2017. Jadi, jumlah nominal pemblokiran sertifikat tanah tidak ada yang tahu pasti. Namun, sebaiknya Anda mempersiapkannya sebelum mengajukan permohonan.
Demikian artikel tentang bagaimana cara blokir tanah ke BPN. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda menghadapi situasi ini dengan tenang dan bijak. Apabila anda membutuhkan layanan jasa pengacara, anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.
Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan, Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.
Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau . Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.