You are currently viewing Hermeneutika Hukum Putusan Hakim

Hermeneutika Hukum Putusan Hakim

Hermeneutika Hukum Putusan Hakim

Artikel kali ini membahas terkait penggunaan hermeneutika hukum dalam putusan hakim.  Hermeneutika hukum kerap kali menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh hakim dalam mengambil suatu keputusan.

Hermeneutika dalam ranah hukum merupakan metode interpretasi yang banyak digunakan oleh para yuris, khususnya oleh hakim, terhadap text-text hukum pada peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum lainnya.

Hermeneutika Hukum Putusan Hakim

Hermeneutika juga digunakan hakim dalam menyusun atau mengkonstruksi text atau kaidah hukum tertentu terhadap kasus atau perkara in konkreto. 

Pengertian Hermeneutika

Hermeneutika dalam bahasa Inggris: hermeneutics, merupakan ilmu atau seni dalam menafsirkan suatu pasal atau ketentuan (schriftverklaring), yang biasanya digunakan dalam bidang hukum dan agama.

Hermeneutika datang dari pertanyaan akan suatu teks dalam undang-undang, naskah ataupun argumentasi yang dikemukakan hakim dalam putusannya, dimana bertujuan mencari jawaban dari ‘apa’, ‘kapan’, dan yang paling penting adalah ‘mengapa’.

Di dalam buku Black’s Law Dictionary, hermeneutika diartikan sebagai berikut:

“The science or art of construction and interpretation.  By the phrase “legal hermeneutics” is understood the systematic body of rules which are recognized as applicable to the construction and interpretation of legal writings.”

Sedangkan menurut Michel N. Forster, hermeneutika diartikan sebagai:

“…hermeneutics means the theory of interpretation, i.e. the theory of achieving and understanding of texts, utterances, and so on (it does not mean a certain twentieth-century philosophical movement)”

Dari beberapa pengertian diatas, dapat kita pahami bahwa hermeneutika tidak hanya terkait pada dimensi tafsiran text, tetapi juga berkenaan dengan konstruksi atau membangun text tertentu yang bermakna.

Penggunaan Hermeneutika Hukum

Dengan metode hermeneutika, para yuris berusaha membangun pemahaman yang utuh terhadap suatu text, kalimat, atau frasa hukum lainnya.

Text hukum ini berusaha digail sedemikian rupa secara mendalam maknanya, sehingga dapat diterapkan secara tepat ke dalam suatu kasus atau sengketa yang sedang ditangani.

Oleh karena begitu pentingnya pemahaman secara utuh ini mengenai teks-teks hukum, maka para yuris khususnya hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai dan keyakinan yang ada di masyarakat, sehingga pada saat melakukan pemutusan suatu perkara, hakim memiliki pertimbangan secara utuh dan komprehensif.

Dalam mengambil keputusan, seorang hakim tidak cukup hanya menggunakan perspektif positivistik semata, namun juga perspektif lain dari suatu perkara yang sedang ditangani.  Hermeneutika berperan penting dalam upaya hakim menggali lebih dalam perspektif lain dari suatu perkara yang meliputi berbagai meta analisis, seperti perspektif filosofis, yurisprudensi, sosiologis, transendensi, dan psikologis.

Sehingga kajian putusan hakim tidak hanya berkutat pada aspek yuridis semata, namun juga mendalam ke substansi putusan itu sendiri.

Hakim, dalam menegakkan keadilan melalui putusannya, seringkali terbentur dengan keterbatasan teks dalam undang-undang, sementara pada saat yang sama konteks perkara yang sedang ditangani jauh lebih luas dan kompleks.

Sehingga hermeneutika berperan dalam membantu hakim memilih diskresi tertentu, atau pertanyaan-pertanyaan dari perspektif selain positivistik, sehingga putusan yang diambil oleh hakim dapat ditopang dengan perspektif yang lebih luas.

Pada akhirnya, hermeneutika bagi hakim berperan penting dalam menghindarkan hakim dari kesesatan dalam menafsir teks-teks hukum (mislead).  Dengan metode hermeneutika, hakim akan berupaya menemukan substansi atau makna hakiki dari teks-teks tersebut, dan hakim tidak akan salah dalam menafsir dan memberikan keputusan pada kasus atau perkara in konkreto.

Demkian artikel kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.  Apabila anda sedang membutuhkan jasa pengacara silahkan menghubungi kami JAPLINE, atau dapat

 

Referensi:                                                                                                                                                                                                                – Hermeneutika Putusan Hakim, M. Natsir Asnawi, 2014

Leave a Reply