Pengertian Perusahaan

Di dalam pengertian sehari hari, banyak orang mengartikan lprusahaan sebagai sebuah lembaga yang berhubungan dengan perdagangan, misalnya perusahaan roti, perusahaan rokok, perusahaan konveksi, perusahaan baju dan seterusnya.  Ada pula yang mengartikan perusahaan sebagai usaha menjalankan kegiatan yang bertujuan mencari profit.

Awalnya, istilah perusahaan di dalam KUHD (Stb. 1847 – 23) tidak ada dan yang dikenal waktu itu adalah pedagang.  Lalu dalam perkembangannya, terjadi perubahan tanggal 17 Juli 1938 dengan Stb 1938 – 276 istilah pedagang diganti dengan perusahaan.  Namun mengenai pengertian perusahaannya sendiri tidak memberikan kejelasan.

Ketiadaan penafsiran secara resmi dalam KUHD , menurut Purwosutjipto (1987 : 13) memang disengaja oleh pembentuk UU agar pengertian perusahaan dapat berkembang baik sesuai dengan gerak langkah perusahaan itu sendiri kedepannya.  Maka selanjutnya diserahkan kepada ilmu pengetahuan dan yurisprudensi.

Dalam (Said, 1987:32), Menurut Molengraaft yang memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi, bahwa perusahaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perniagaan.

Jadi harus terdapat unsur :

  • terus-menerus, atau tidak terputus,
  • secara terang terangan karena berhubungan dengan pihak ketika
  • dalam kualitas tertentu
  • dalam lapangan terjadi perniagaan
  • terjadinya penyerahan barang-barang
  • mengadakan perjanjian-perjanjian perniagaan dengan niat memperoleh laba (Sukardono, 1967)

Dengan melihat unsur-unsur tersebut, maka suatu perusahaan harus menjalankan kegiatannya dalam waktu yang relatif lama, tidak mingguan, maupun bulanan.  Kemudian sifatnya terbuka, dalam arti siapa saja dapat berkerjasama, dan melakukan hubungan yang dimaksudkan agar kegiatannya dapat terus berjalan.  Selanjutnya tentang kualitas tertentu, bahwa bidang kegiatannya harus spesifik atau ada kekhususan, misalnya perdagangan, gula, atau bidang jasa konstruksi, atau produksi konveksi dan lain sebagainya.  Tujuan dari menjalankan suatu usaha perusahaan adalah tidak lain yaitu berniat mencari keuntungan.  Dan keuntungan yang diperoleh pada dasarnya akan kembali sebagai modaldalam rangka untuk melaksanakan segala kegiatan perusahaan yang tidak boleh terputus-putus.

disarikan dari buku Kedudukan Perusahaan oleh Gatot Supramono, SH, M Hum

Leave a Reply