7 Tahapan Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Bantuan Pengacara
Mitra Japline, kali ini kami akan membahas terkait 7 tahapan cara mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara.
Sebagaimana dilansir dari laman katadata, berdasar sumber yang diperoleh melalui Badan Pusat Statistik 2019, jumlah perceraian yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada tahun 2018, angka perceraian Indonesia mencapai 408.202 kasus, meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 183.085 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus. Sementara masalah lainnya adalah suami/istri pergi (17,55%), KDRT (2,15%), dan mabuk (0,85%).
Meningkatnya perceraian di Indonesia setiap tahun menunjukan fakta yang berbanding lurus dengan tingginya aktifitas proses hukum di lembaga peradilan.
Terkait proses mengurus perceraian di pengadilan, masyarakat dapat menempuhnya sendiri ataupun menggunakan Jasa Pengacara Perceraian. Tentu masing-masing cara memiliki kekurangan dan kelebihannya tersendiri.
Pengertian Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan.
Menurut Soemiyati, (1982:12), perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri.
Untuk dapat mengajukan perceraian, suami/istri perlu mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui bagi seseorang baik dari pihak istri maupun suami dalam suatu proses perceraian, yaitu sebagai berikut:
1. Berkomunikasi dengan pasangan terkait rencana perceraian.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memberitahukan rencana pengajuan perceraian kepada pasangan anda masing-masing. Hal ini perlu dilakukan, karena persetujuan keduabelah pihak terha
dap proses perceraian akan mempermudah dan mempersingkat waktu proses perceraian.
Banyak kasus perceraian diajukan tanpa memberitahukan pasangan terlebih dahulu, tentunya hal ini sah-sah saja. Tetapi biasanya apabila salah satu pihak tidak setuju terhadap jalan perceraian, maka proses perceraian akan terhambat.
Alangkah baiknya apabila langkah pengajuan perceraian merupakan persetujuan keduabelah pihak dimana keduabelah pihak telah sepakat bahwa perceraian merupakan jalan terbaik dari permasalahan rumah tangga mereka.
2. Mempersiapkan dokumen
Setelah terjadi kesepakatan antara keduabelah pihak terhadap pengajuan perceraian ke pengadilan, terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat-syarat pengajuan perceraian, antara lain sebagai berikut:
- Surat nikah asli
- 2 (dua) lembar fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir dengan materai
- fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dengan materai
- fotokopi KTP
- fotokopi KK
- surat kuasa khusus (apabila pemohon diwakilkan oleh kuasa hukum)
- surat kuasa insidentil (apabila pemohon diwakilkan oleh sekalin kuasa hukum, misalnya keluarga terdekat)
- surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (untuk proses perceraian cuma-cuma)
Apabila gugatan perceraian yang diajukan disertai dengan gugatan harta gono-gini maka dilampirkan pula dokumen bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, kendaraan bermotor (STNK, BPKP), surat berharga, kuitansi jual beli dan lain sebagainya.
3. Melakukan Pendaftaran Gugatan Cerai Ke Pengadilan
Apabila semua dokumen telah lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan gugatan ke pengadilan. Untuk pasangan yang beragama selain Islam, maka pendaftaran gugatan cerai dilakukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk pasangan yang beragama Islam, maka pendaftaran gugatan cerai dilakukan di Pengadilan Agama.
Kalau sebelumnya masyarakat harus datang ke pengadilan untuk mengurus perceraian sendiri, maka saat ini anda tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri untuk menghadiri proses sidang perceraian anda, oleh karena saat ini seluruh pengadilan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung RI sejak akhir tahun 2019, telah menerapkan proses persidangan secara online yang dapat diakses melalui sistem aplikasi berbasis website bernama electronic Court (e-Court).
Berikut ketentuan terkait wilayah pengadilan setempat untuk pendaftaran perceraian:
- Apabila penggugat dari pihak istri, maka Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri tempat pendaftaran gugatan adalah pengadilan yang berada di wilayah suami/tergugat. Apabila masih tinggal bersama, maka PA/PN yang dituju yaitu pengadilan dimana wilayah mereka tinggal sekarang.
- Apabila penggugat dari pihak suami, maka PA/PN tempat pendaftaran gugatan adalah pengadilan yang berada di wilayah tempat tinggal istri/tergugat. Apabila istri tinggal diluar negeri, maka PA/PN yang dituju yaitu pengadilan di wilayah tempat tinggal suami.
- Apabila tergugat/penggugat keduanya tinggal di luar negeri, maka PA/PN yang dituju yaitu pengadilan di wilayah yang sesuai dengan tempat pernikahan berlangsung.
Baca Artikel : Cara Mengurus Perceraian Sendiri Melalui Layanan e-Court
4. Membuat Surat Gugatan
Setelah melakukan pendaftaran, maka yang diperlukan untuk disiapkan yaitu membuat permohonan gugatan cerai.
Para penggugat dapat mengunjungi Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum) di pengadilan untuk meminta bantuan dalam membuat surat gugatan perceraian.
Surat gugatan perlu ditulis dengan bahasa yang baik dan benar, serta didalam surat gugatan harus tercantum alasan yang menjadi dasar gugatan perceraian sebagaimana yang dapat diterima oleh peraturan di Indonesia. Contohnya apabila salah satu pihak melakukan perbuatan zina, menjadi seorang penjudi, pemabuk, pemadat dan lainnya.
Baca Artikel :
5. Membayarkan Biaya Panjar Perkara
Biaya panjar perkara merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat ketika mengajukan gugatan ke pengadilan. Biaya ini merupakan biaya bea administrasi di panitera, untuk membuat surat panggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk proses sidang-sidang berikutnya. Biaya panjar perkara dibayarkan melalui bank yang telah ditentukan.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran MA No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara.
““Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara, diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara.”
Selain biaya panjar perkara, paling tidak anda perlu mempersiapkan dana operasional untuk sidang-sidang berikutnya hingga putusan selesai. Lama dari sidang perceraian rata-rata 3-6 bulan tergantun dari kompleks atau tidak permasalahan perceraian tersebut.
6. Mengikuti Tata Cara dan Proses Persidangan
Apabila anda memang ingin mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara, maka anda perlu mengetahui tata cara dan proses persidangan perceraian.
Berikut proses tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
- Pendaftaran gugatan cerai ke Pengadilan Negeri tempat kediaman tergugat (kecuali tergugat tinggal di luar negeri, maka di wilayah tempat tinggal penggugat).
- Proses pemeriksaan gugatan oleh hakim.
- Pembacaan putusan oleh majelis hakim.
- Pendaftaran putusan perceraian kepada pegawai pencatat.
Proses tata cara perceraian di Pengadilan Agama
Khusus bagi pasangan yang beragama Islam, terdapat dua macam proses. Yaitu gugatan talak apabila penggugat dari pihak suami dan gugatan cerai apabila penggugat dari pihak istri.
Proses tata cara gugatan talak:
- Pendaftaran permohonan gugatan cerai talak.
- Proses mediasi (usaha perdamaian) agar pihak suami istri dapat rujuk.
- Apabila kedua belah pihak tidak dimungkinkan lagi untuk rujuk dan ada cukup alasan untuk perceraian, maka sidang perceraian akan dilanjutkan.
- Penetapan keputusan perceraian oleh majelis hakim.
- Pengucapan ikrar talak oleh pihak suami.
- Pendaftaran putusan perceraian kepada Pegawai Pencatat
Proses tata cara gugatan cerai:
- Pendaftaran permohonan gugatan cerai di pengadilan yang daerah hukumnya merupakan tempat tinggal penggugat,kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
- Proses mediasi (usaha perdamaian) agar pihak suami istri dapat rujuk.
- Apabila kedua belah pihak tidak dimungkinkan lagi untuk rujuk dan ada cukup alasan untuk perceraian, maka sidang perceraian akan dilanjutkan.
- Penetapan keputusan perceraian oleh majelis hakim.
- Pendaftaran putusan perceraian kepada Pegawai Pencatat
7. Mempersiapkan Saksi
Dalam proses persidangan, salah satu tahapan penting yaitu merupakan sidang saksi. Saksi-saksi ini diperlukan untuk memberikan keterangan secara detail terhadap permasalahan rumah tangga yang menjadi alasan dasar pengajuan gugatan cerai tersebut.
Diharapkan dengan keterangan para saksi, maka akan memperkuat alasan dari gugatan perceraian.
Demikian pemaparan kami mengenai 7 tahapan cara mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara. Apabila artikel ini bermanfaat silah bagikan (share) artikel ini kepada rekan dan kerabat Anda yang membutuhkan.
Sedangkan bagi anda anda memerlukan saran dan konsultasi ataupun bermaksud menggunakan Jasa Pengacara Perceraian, silahkah hubungi kami di 0856.922.933.10 atau